Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Personel Satuan Narkoba mengamankan kurang lebih enam orang warga. Mereka diamankan lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Data yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (14/8) di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa, sekitar pukul 13.30 Wita. Pada saat itu, pihak personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato mengamankan seorang laki-laki bernama DG (33), warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni,S.I.K.,M,H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H. mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marisa. “Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan yang bersangkutan,” ujar IPTU Budi.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan DG di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sebuah bungkusan lakban warna hitam yang disembunyikan diantara tumpukan sampah di pinggir jalan trans Desa Sipatana.
Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi satu sachet plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. “Yang bersangkutan mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan disembunyikan setelah turun dari mobil rental yang ditumpanginya dari Sulawesi Tengah,” jelas mantan Kapolsek Lemito ini.
Kepada petugas, DG juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial DO yang berada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp2.500.000. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu sachet plastik klip sedang kosong, serta satu bungkusan lakban warna hitam. Hasil pemeriksaan urine terhadap DG menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.
“Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut” paparnya.
Tak hanya sampai di situ saja, personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato kembali mengamankan lima orang warga, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Sabtu (15/8), di wilayah Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Dijelaskan Kasat Narkoba, Iptu Budi Abdul Gani,S.H., penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya sejumlah orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu menuju wilayah Kabupaten Pohuwato.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kendaraan yang digunakan para terduga. Selain itu, Polisi turut mengamankan empat unit telepon seluler dan satu unit mobil Toyota Avanza beserta dokumen kendaraan. Petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kelima orang yang diamankan.
Hasilnya, empat orang terindikasi positif amphetamine dan methamphetamine, sementara satu orang lainnya menunjukkan hasil negatif. “Barang bukti dan Kelima orang beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, pihak Polres Pohuwato menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu, dan melaporkan informasi peredaran narkotika yang ada di Gorontalo, khususnya di Pohuwato. Bagi siapa saja yang mengetahui, agar dapat segera melapor, sehingga dapat kami tindaklanjuti. Terkait dengan pengungkapan ini, nanti akan kami informasikan kembali perkembangannya,” pungkasnya. (kif)














Discussion about this post