Oleh:
Herwin Mopangga
DI tengah kemarau panjang prestasi olahraga yang ditorehkan putra-putra daerah, Bumi Hulonthalo tiba-tiba diguncang badai integritas. Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan sejumlah petinggi KONI Provinsi Gorontalo dan pihak penyedia dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024. Dana yang diperiksa bukan angka kecil, sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2,32 miliar. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan, asas praduga tak bersalah wajib dihormati karena tersangka belum tentu bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh membuat kita kehilangan kepekaan moral. Kasus ini telanjur mengirimkan guncangan sosial yang luas. Masyarakat tidak semata-mata bertanya siapa menerima berapa, tetapi mengapa uang yang diniatkan untuk menopang perjuangan atlet justru diduga bocor di ruang pengelolaan. Setiap rupiah dana olahraga sejatinya membawa keringat atlet, kecemasan orang tua, disiplin pelatih, harapan cabang olahraga, dan nama baik daerah. Ketika dana itu diduga diselewengkan, yang terluka bukan hanya neraca keuangan pemerintah, melainkan juga nurani publik.
Olahraga bukan sekadar urusan sehat, bugar, menang, dan kalah. Ia merupakan ekosistem sosial-ekonomi. Dalam suatu cabang olahraga ada hidup dan Nasib yang dipertaruhkan atlet, pelatih, wasit, tenaga kesehatan, pengelola arena, penyedia perlengkapan, usaha makanan, transportasi, penginapan, media, sponsor, hingga industri kreatif. Kompetisi menggerakkan konsumsi, menciptakan pekerjaan, memperkenalkan daerah, dan melahirkan pasar bagi UMKM. Prestasi juga menjadi modal reputasi wilayah, nama Gorontalo ikut terangkat ketika atletnya berdiri di podium nasional bahkan internasional.
Cabang olahraga seperti pencak silat, langga, sepak bola, sepak takraw, tinju, dan atletik memiliki akar kuat di masyarakat Gorontalo. Bagi sebagian orang, olahraga bahkan menjadi jalan mobilitas sosial. Anak dari keluarga sederhana dapat memperoleh beasiswa, pekerjaan, penghargaan, jejaring, serta masa depan melalui prestasi. Pelatih dan wasit menggantungkan sebagian penghasilannya pada kompetisi. Pedagang kecil memperoleh omzet ketika pertandingan berlangsung. Karena itu, kebocoran anggaran olahraga memiliki efek berantai, kualitas peralatan menurun, nutrisi tidak optimal, tryout berkurang, pemulihan atlet terganggu, dan kesempatan berprestasi menyempit.
Kerugian semacam itu juga memiliki biaya peluang. Dana yang bocor berarti kesempatan yang hilang untuk membeli alat latihan yang layak, membiayai sport science, memperkuat liga usia dini, melindungi atlet melalui asuransi, atau membawa mereka menghadapi lawan yang lebih bermutu. Pada skala daerah, investasi olahraga yang dikelola baik dapat menumbuhkan wisata olahraga, penyelenggaraan turnamen, produksi seragam, suvenir, konten digital, serta layanan kebugaran. Sebaliknya, tata kelola buruk menurunkan minat sponsor karena dunia usaha membutuhkan kepastian, reputasi, dan laporan penggunaan dana yang dapat dipercaya.
Dari sudut psikologi olahraga, dampaknya juga berat. Atlet membutuhkan rasa aman, kepercayaan, tujuan, dan keyakinan bahwa pengorbanannya dihargai. Mereka berlatih ketika orang lain beristirahat; menahan sakit, mengatur pola makan, dan menerima risiko gagal di hadapan publik. Jika kemudian muncul dugaan bahwa hak atlet atau cabang olahraga tidak diterima secara utuh, dapat lahir perasaan dikhianati. Motivasi intrinsik melemah, rasa percaya kepada organisasi turun, sinisme berkembang, dan atlet muda mungkin bertanya, untuk apa berjuang jika tata kelola di atasnya tidak adil?
Inilah biaya psikologis korupsi yang kerap tidak masuk ke dalam perhitungan kerugian negara. Angka audit dapat menghitung uang yang hilang, tetapi tidak mudah menghitung hilangnya kepercayaan, pupusnya cita-cita seorang atlet muda, kecemasan keluarga, atau rusaknya solidaritas dalam tim. Lebih berbahaya lagi, kasus semacam ini dapat menormalisasi pesan keliru bahwa kedekatan dengan pengurus lebih menentukan daripada prestasi. Jika dibiarkan, meritokrasi olahraga runtuh dari dalam.
Dari perspektif kebijakan publik, dana hibah selalu mengandung dua amanah, mencapai hasil dan menaati proses. Alasan mendesak tidak boleh berubah menjadi pintu belakang untuk mengabaikan prinsip transparansi, persaingan sehat, kewajaran harga, dokumentasi, dan akuntabilitas. Kecepatan pengadaan memang penting menjelang kompetisi, tetapi kondisi mendesak seharusnya sudah diantisipasi melalui perencanaan tahunan, katalog kebutuhan, standar harga, daftar penyedia yang tervalidasi, dan jadwal pengadaan yang disiplin. Darurat yang terus berulang biasanya bukan lagi darurat, melainkan tanda lemahnya perencanaan.
Momentum pahit ini harus menjadi titik balik. Pertama, audit tidak cukup berhenti pada kepatuhan dokumen. Pemerintah daerah, inspektorat, dan pemangku kepentingan olahraga perlu menguji manfaat nyata belanja, apakah barang sampai, sesuai mutu, tepat waktu, dan benar-benar digunakan atlet. Kedua, setiap hibah olahraga perlu memiliki dasbor publik yang memuat nilai anggaran, kegiatan, penyedia, penerima, progres, serta hasilnya. Transparansi bukan hukuman bagi pengurus, melainkan perlindungan bagi pengurus yang bekerja benar.
Ketiga, pengawasan harus melibatkan atlet, pelatih, pengurus cabang olahraga, orang tua, media, akademisi, dan masyarakat sipil. Saluran pengaduan yang aman perlu tersedia agar penerima dapat melaporkan pemotongan atau kekurangan tanpa takut tersingkir dari tim. Keempat, penyaluran bantuan kepada atlet dan cabang olahraga sebaiknya dilakukan secara nontunai, berbasis daftar penerima terverifikasi, disertai bukti penerimaan digital yang dapat diaudit. Kelima, pengurus organisasi olahraga perlu menandatangani pakta integritas, mengumumkan konflik kepentingan, dan menjalani pembatasan yang tegas ketika memiliki hubungan dengan penyedia.
Reformasi kelembagaan juga tidak boleh berhenti pada pergantian orang. Masalah tata kelola sering bertahan karena sistem memberi terlalu banyak kewenangan pada sedikit pihak, sementara informasi hanya beredar di lingkaran sempit. KONI dan pemerintah daerah perlu memisahkan secara jelas fungsi perencanaan, persetujuan, pengadaan, penerimaan barang, pembayaran, serta pemeriksaan. Prestasi organisasi tidak hanya diukur dari jumlah medali, tetapi juga dari kualitas tata kelola, kepuasan atlet, pemerataan dukungan antar-cabang, dan efisiensi penggunaan anggaran.
Proses hukum harus berjalan independen, profesional, dan tuntas, termasuk penelusuran aliran dana serta peran pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Pada saat yang sama, jangan sampai seluruh insan olahraga ikut dicurigai. Banyak atlet, pelatih, pengurus cabang, relawan, dan keluarga yang bekerja tulus dalam keterbatasan. Mereka justru korban moral dari kegaduhan ini dan harus dilindungi agar latihan, pembinaan usia dini, serta persiapan kompetisi tidak berhenti.
Gorontalo tidak boleh membiarkan medali ternoda oleh kerakusan segelintir orang. Uang olahraga bukan hadiah bagi elite organisasi karena ia adalah investasi publik untuk kesehatan, karakter, prestasi, ekonomi kreatif, dan harga diri daerah. Dari perkara ini kita perlu membangun satu kesepakatan baru bahwa atlet tidak boleh lagi menjadi wajah seremoni sementara anggaran dikuasai tanpa pengawasan. Biarkan pengadilan menentukan siapa yang bersalah. Tugas masyarakat dan pemerintah adalah memastikan sistem dibenahi, hak insan olahraga dipulihkan, dan setiap rupiah kembali bekerja untuk mereka yang berkeringat di arena. Wassalam. (*)
Penulis adalah Ekonom Gorontalo dan Pemerhati Olahraga














Discussion about this post