Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik, yang terjadi di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, pada Jumat (14/8) sekitar pukul 03.30 Wita, akhirnya dapat diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, IPTU Renly H. Turangan, S.H. membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Dikatakan mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato ini, kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/VIII/2026/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GTLO tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban berada di halaman rumah salah seorang saksi bersama sejumlah rekannya. Terduga pelaku kemudian datang dan menanyakan keberadaan cars handphone miliknya kepada korban.
“Korban kemudian menyampaikan bahwa cars handphone tersebut berada di dalam rumah. Setelah itu, terduga pelaku ke luar dari rumah sambil membawa sebilah pisau. Melihat situasi yang dinilai tidak aman, korban meminta teman-temannya untuk meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Ditambahkan pula oleh Iptu Renly, korban selanjutnya berupaya menenangkan terduga pelaku dengan cara memeluknya. Namun, terduga pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh. Setelah itu, terduga pelaku sempat mengancam korban dengan pisau dan berusaha menusuk korban sebanyak dua kali, tetapi berhasil dihindari.
“Pada percobaan berikutnya, korban terkena tusukan pada bagian paha kaki kiri, sehingga mengalami luka. Terduga pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Renly H. Turangan, S.H.
Korban telah mendapatkan pertolongan medis di RS Multazam dengan luka tusuk sekitar tiga sentimeter pada paha kaki kiri. Sementara itu, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau badik berwarna cokelat bermotif kayu, dengan panjang bilah sekitar 58 sentimeter.
“Dalam penanganan awal, terduga pelaku diduga berada dalam kondisi telah mengonsumsi minuman keras saat kejadian. Saat ini, AK alias M telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pohuwato selama 20 hari, dan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato untuk mendalami motif serta rangkaian peristiwa tersebut,” pungkas Iptu Renly. (kif)












Discussion about this post