Oleh:
Husin Ali
“Kemajuan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari kekuatan ekonominya atau megahnya infrastrukturnya, tetapi dari cara negara memperlakukan guru yang setiap hari membentuk watak generasi penerusnya.”
Tidak semua gagasan besar lahir di ruang akademik. Tidak semuanya pula dirumuskan dalam forum-forum ilmiah yang panjang. Ada gagasan yang lahir dari kepekaan seorang pemimpin membaca realitas sosial, kemudian menjadikannya dasar untuk membangun sistem yang lebih adil.
Bagi saya, itulah yang terjadi pada Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2026, di Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo.
Di hadapan ribuan guru, kepala sekolah, peserta didik, orang tua, dan masyarakat, Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, tidak hanya berbicara tentang mutu pendidikan, pembangunan sekolah, atau peningkatan kualitas sumber daya manusia. Beliau mengajak seluruh insan pendidikan mengambil pelajaran dari pengalaman, lalu mengubahnya menjadi kebijakan yang mampu memperkuat sistem pendidikan.
Dalam arahannya kepada saya selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, beliau meminta agar segera dibangun komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Polresta Gorontalo Kota guna menghadirkan kepastian dan perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arahan itu mungkin terdengar sederhana.Namun, sebagai antropolog, saya memahaminya sebagai sebuah cara pandang tentang negara.
Negara yang baik bukanlah negara yang hanya hadir ketika masalah telah membesar. Negara yang baik adalah negara yang membangun kepercayaan sebelum konflik muncul, memperkuat sistem sebelum persoalan berkembang, dan memastikan setiap institusi sosial dapat menjalankan fungsinya secara bermartabat.
Dalam perspektif antropologi, pendidikan bukan sekadar aktivitas mengajar. Pendidikan merupakan mekanisme utama pewarisan kebudayaan. Melalui sekolah, sebuah masyarakat memindahkan nilai, etika, cara berpikir, dan identitas kolektifnya kepada generasi berikutnya. Karena itu, guru bukan sekadar pekerja pendidikan. Guru adalah penjaga kesinambungan peradaban.
Hampir seluruh masyarakat di dunia menempatkan guru pada posisi yang terhormat. Dalam masyarakat tradisional, guru menjadi rujukan moral. Dalam masyarakat modern, guru menjadi agen transformasi sosial. Peran itu mungkin berubah mengikuti zaman, tetapi satu hal tidak pernah berubah: tidak ada peradaban yang lahir tanpa guru.
Karena itulah persoalan guru tidak pernah dapat dipandang sebagai persoalan profesi semata. Ia adalah persoalan kebudayaan.Ia adalah persoalan negara.
Saya dibesarkan dalam kultur Nahdlatul Ulama. Sebuah tradisi yang mengajarkan bahwa memuliakan guru merupakan bagian dari memuliakan ilmu. Dalam lingkungan itu saya belajar bahwa adab mendahului ilmu, dan ilmu hanya bertumbuh apabila hubungan antara guru dan murid dibangun di atas rasa hormat.
Saya juga ditempa cukup lama dalam tradisi intelektual Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Dari lingkungan itu saya belajar bahwa pendidikan bukan sekadar proses transfer pengetahuan, melainkan jalan membangun masyarakat yang berkeadaban melalui penguatan nalar, etika, dan tanggung jawab kebangsaan.
Dua pengalaman kultural tersebut membentuk cara saya memandang pendidikan hari ini. Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum. Guru adalah institusi kebudayaan yang menjaga kesinambungan nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Maka ketika negara berbicara tentang perlindungan guru, sesungguhnya negara sedang berbicara tentang perlindungan terhadap proses pewarisan peradaban.
Dalam ilmu antropologi terdapat satu konsep penting, yaitu kepercayaan (trust). Hampir semua institusi sosial bertahan karena adanya kepercayaan. Keluarga bertahan karena kepercayaan. Pasar bekerja karena kepercayaan. Pemerintahan memperoleh legitimasi karena kepercayaan. Demikian pula pendidikan.
Sekolah hidup karena orang tua mempercayakan anak-anaknya kepada guru.Guru mampu mendidik karena negara mempercayakan kepadanya mandat pendidikan.Peserta didik tumbuh karena mereka mempercayai guru yang berdiri di depan kelas.
Apabila mata rantai kepercayaan itu melemah, maka yang sesungguhnya melemah bukan hanya kewibawaan guru, melainkan fondasi kebudayaan masyarakat itu sendiri.
Oleh sebab itu, menghadirkan perlindungan terhadap guru bukanlah upaya menciptakan kekebalan hukum.Guru tidak membutuhkan kekebalan hukum.Guru membutuhkan kepastian hukum.
Kepastian bahwa setiap tindakan profesional yang dilakukan dengan itikad baik akan memperoleh perlindungan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum atau hak-hak peserta didik, penyelesaiannya tetap dilakukan secara adil, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sinilah saya melihat arti penting kolaborasi yang dibangun Pemerintah Kota Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Polresta Gorontalo Kota.
Dalam beberapa kali diskusi yang kami lakukan bersama tim kejaksaan negeri kota gorontalo dan tim Polresta Gorontalo Kota, saya menemukan kesamaan cara pandang.
Kejaksaan tidak hanya berbicara mengenai penegakan hukum, tetapi juga mengenai pencegahan, penyuluhan, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan pendampingan agar persoalan dapat diminimalkan sejak awal. Hal tersebut kemudian menjadi bagian dari ruang lingkup kesepakatan bersama yang dibangun.
Polresta Gorontalo Kota juga memandang bahwa keamanan sosial tidak semata-mata diwujudkan melalui penindakan, tetapi juga melalui edukasi, koordinasi, perlindungan profesi, dan penyelesaian yang mengedepankan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat. Pendekatan tersebut tercermin dalam substansi kerja sama yang disepakati bersama.
Bagi saya, inilah wajah negara yang sesungguhnya.Negara tidak hanya hadir sebagai penegak hukum.Negara hadir sebagai penjaga keseimbangan antara keadilan, perlindungan, dan kemaslahatan publik.
Perjalanan gagasan itu mencapai momentumnya pada 13 Juli 2026, bertepatan dengan pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pada hari itu ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, dan Polresta Gorontalo Kota mengenai perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Tujuannya tidak berhenti pada aspek litigasi, tetapi juga membangun pencegahan, edukasi hukum, koordinasi, serta pendampingan bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Banyak orang mungkin melihatnya sebagai penandatanganan sebuah dokumen administratif.Saya melihatnya sebagai simbol.Simbol bahwa negara memilih berdiri di belakang guru, tanpa mengurangi perlindungan terhadap peserta didik.Simbol bahwa pendidikan dan penegakan hukum tidak perlu saling berhadapan, melainkan saling menguatkan.
Sebagai antropolog, saya meyakini bahwa sejarah tidak hanya dibentuk oleh revolusi besar. Sejarah sering kali berubah melalui keputusan-keputusan yang tampak sederhana, tetapi lahir dari cara pandang yang benar terhadap manusia.
Ketika seorang kepala daerah melihat guru sebagai penjaga masa depan, ketika aparat penegak hukum melihat pendidikan sebagai ruang yang harus diperkuat melalui pendekatan preventif dan edukatif, dan ketika sekolah tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai orientasi utama, maka sesungguhnya yang sedang dibangun bukan hanya tata kelola pemerintahan.
Yang sedang dibangun adalah ekosistem kepercayaan.Dan tidak ada modal sosial yang lebih berharga bagi sebuah bangsa selain kepercayaan.
Pada akhirnya, saya percaya bahwa ukuran kemajuan sebuah kota tidak hanya ditentukan oleh panjang jalan yang dibangun, tingginya gedung yang didirikan, atau besarnya investasi yang masuk. Kemajuan sebuah kota juga diukur dari keberpihakannya kepada institusi yang membentuk manusia.
Sekolah adalah ruang tempat masa depan dipersiapkan.Guru adalah penjaga ruang itu.Negara berkewajiban memastikan guru dapat menjalankan amanahnya secara profesional, bermartabat, dan terlindungi oleh sistem hukum yang adil.
Karena pada akhirnya, setiap peradaban selalu dimulai dari ruang kelas. Dan setiap ruang kelas selalu dimulai dari seorang guru yang mengajar dengan ilmu, keteladanan, dan keyakinan bahwa negara hadir untuk menjaga martabat profesinya sekaligus melindungi hak setiap anak memperoleh pendidikan yang bermutu. (*)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo / Antropolog












Discussion about this post