gorontalopost.co.id — Sebanyak 8.080,9 liter minuman keras jenis Cap Tikus dimusnahkan Polres Gorontalo setelah disita dalam rangkaian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat Otanaha 2026.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman belakang Mapolsek Limboto, Selasa (1/9/2026) lalu, juga memusnahkan 833 botol minuman beralkohol berbagai merek serta 2.584 kemasan sak/gelon.
Besarnya volume barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan masih maraknya peredaran minuman beralkohol yang menjadi sasaran penindakan kepolisian di wilayah hukum Polres Gorontalo.
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri mengatakan, penindakan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan karena konsumsi alkohol kerap berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kegiatan ini adalah bukti keseriusan kami bersama instansi terkait dalam memerangi penyakit masyarakat. Kita tahu bersama bahwa minuman keras sering kali menjadi akar utama terjadinya gangguan kamtibmas, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas,” ujar Ki Ide Bagus.
Ia memastikan operasi tidak berhenti setelah pemusnahan barang bukti. KRYD dan operasi lapangan akan kembali diintensifkan di seluruh wilayah Polsek jajaran. Polres Gorontalo juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.
Pemusnahan tersebut disaksikan unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan Pengadilan Negeri Limboto. Prosesnya diawali dengan penyampaian asal-usul barang bukti dan pembacaan penetapan pemusnahan, kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. (tro)












Discussion about this post