Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi Pinogu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2018.
Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp3,3 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ketiga tersangka masing-masing berinisial RI, DZH, dan AYN ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone Bolango pada Senin (20/7).
Setelah status hukumnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan untuk kepentingan penyidikan. Sebelum menjalani penahanan, ketiga tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Toto Kabila.
Setelah dinyatakan sehat, petugas mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejari Bone Bolango kepada para tersangka. Dengan pengawalan ketat aparat, satu per satu tersangka digiring keluar gedung menuju mobil tahanan yang telah menunggu.
Tangan mereka diborgol sebelum akhirnya diberangkatkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Juli hingga 8 Agustus 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Bolango, Rizky Putradinata, mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Ketiga tersangka tersebut sudah ditahan. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga status mereka ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Rizky kepada wartawan, Senin (20/7) malam.
Rizky menjelaskan, tersangka RI merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPA) dalam proyek peningkatan jaringan irigasi Pinogu. Sementara DZH dan AYN merupakan pihak swasta selaku penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan tersebut pada tahun 2018.
Menurut hasil penyidikan, proyek yang dibiayai melalui APBD itu diduga tidak dikerjakan sesuai ketentuan kontrak. Akibat pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang, negara mengalami kerugian sekitar Rp3,3 miliar, sebagaimana hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik menduga para tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kejari Bone Bolango memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung.
Penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi Pinogu tersebut. (roy)














Discussion about this post