logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Curi Uang dan Perhiasan Emas, Dua Pria Diciduk

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 4 September 2026
in Metropolis
0
Curi Uang dan Perhiasan Emas, Dua Pria Diciduk

Terduga pelaku pencurian saat diamankan

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Dua pria diciduk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Gorontalo atas perbuatan mereka yang diduga mencuri perhiasan emas dan uang yang terjadi di Perumahan Mutiara Regency, Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Kedua pria itu berinisial MP alias Yogi (20) dan FP alias Fahmi (26) pada Senin (31/8/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban, Sri Wahyuni G. Abdul, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya. Barang yang hilang berupa kalung emas seberat 1,5 gram, emas batangan 1 gram, serta uang tunai Rp1 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob yang dipimpin Bripka Andrianis Potale langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mencari keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi terlebih dahulu mengamankan Yogi. Saat diperiksa, Yogi mengakui telah mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta dari rumah korban. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada Fahmi.

Related Post

Solar Langka Diduga Mengalir ke Tambang Ilegal

PETI Botudulanga Merajalela, Kapolres : Mereka Masih Nekat Kita Sikat

Transparansi Informasi Polres Diawasi

29 Napi Lapas Gorontalo Dipindahkan

Kepada polisi, Fahmi mengakui telah mengambil kalung emas dan emas batangan milik korban pada waktu yang berbeda. Fahmi diketahui merupakan teman dekat korban dan tinggal bersama korban di perumahan tersebut. Sementara Yogi mengenal Fahmi melalui sebuah aplikasi kencan dan tidak memiliki hubungan dengan korban.

Polisi mengungkap, kalung emas tersebut diduga telah digadaikan di Pegadaian Batudaa dengan nilai sekitar Rp1,4 juta. Sedangkan emas batangan dijual di salah satu toko emas di kawasan Sentral Kota Gorontalo seharga Rp2,25 juta.

Menurut pengakuan Fahmi, uang hasil gadai dan penjualan emas tersebut digunakan untuk membeli perlengkapan berupa bendera marching band serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp700 ribu dan 17 lembar bendera yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti kalung emas yang telah digadaikan serta berkoordinasi dengan penyidik untuk proses hukum selanjutnya. (roy)

Tags: kabupaten gorontalokasus pencurianPencurianpolres gorontalo

Related Posts

Solar Langka Diduga Mengalir ke Tambang Ilegal

Solar Langka Diduga Mengalir ke Tambang Ilegal

Friday, 16 October 2026
PETI Botudulanga Merajalela, Kapolres : Mereka Masih Nekat Kita Sikat

PETI Botudulanga Merajalela, Kapolres : Mereka Masih Nekat Kita Sikat

Friday, 16 October 2026
Transparansi Informasi Polres Diawasi

Transparansi Informasi Polres Diawasi

Friday, 16 October 2026
29 Napi Lapas Gorontalo Dipindahkan

29 Napi Lapas Gorontalo Dipindahkan

Friday, 16 October 2026
Antisipasi Antrean Kendaraan, Satlantas Dikerahkan ke SPBU

Antisipasi Antrean Kendaraan, Satlantas Dikerahkan ke SPBU

Thursday, 15 October 2026
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Diganti

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Diganti

Thursday, 15 October 2026
Next Post
Cegah Pencurian, Patroli 3C Diintensifkan

Cegah Pencurian, Patroli 3C Diintensifkan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Bukan) Kewajiban Negara

Meremehkan Pendidikan Dalam Kepemimpinan dan Matinya Nalar

Monday, 19 October 2026
Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten Tawar Menawar Dosa, Minta Rp600 Juta, Nego Rp 400 juta 

Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten Tawar Menawar Dosa, Minta Rp600 Juta, Nego Rp 400 juta 

Saturday, 17 October 2026
Ribuan Massa Geruduk Polda, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Adhan Dambea

Ribuan Massa Geruduk Polda, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Adhan Dambea

Thursday, 15 October 2026
In Memoriam Rachmat Gobel dan Jalan Pulang yang Istimewa

100 Hari Mengenang Rachmat Gobel: Politik sebagai Jalan Pengabdian

Sunday, 18 October 2026

Pos Populer

  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

    Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Inflasi Gorontalo Meroket Tertinggi Rata-rata Nasional, Mendagri Jewer Pemda!

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Ribuan Massa Geruduk Polda, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Adhan Dambea

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Besok, Istri Wapres Gibran ke Gorontalo

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.