Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Dua pria diciduk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Gorontalo atas perbuatan mereka yang diduga mencuri perhiasan emas dan uang yang terjadi di Perumahan Mutiara Regency, Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Kedua pria itu berinisial MP alias Yogi (20) dan FP alias Fahmi (26) pada Senin (31/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban, Sri Wahyuni G. Abdul, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya. Barang yang hilang berupa kalung emas seberat 1,5 gram, emas batangan 1 gram, serta uang tunai Rp1 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob yang dipimpin Bripka Andrianis Potale langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi terlebih dahulu mengamankan Yogi. Saat diperiksa, Yogi mengakui telah mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta dari rumah korban. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada Fahmi.
Kepada polisi, Fahmi mengakui telah mengambil kalung emas dan emas batangan milik korban pada waktu yang berbeda. Fahmi diketahui merupakan teman dekat korban dan tinggal bersama korban di perumahan tersebut. Sementara Yogi mengenal Fahmi melalui sebuah aplikasi kencan dan tidak memiliki hubungan dengan korban.
Polisi mengungkap, kalung emas tersebut diduga telah digadaikan di Pegadaian Batudaa dengan nilai sekitar Rp1,4 juta. Sedangkan emas batangan dijual di salah satu toko emas di kawasan Sentral Kota Gorontalo seharga Rp2,25 juta.
Menurut pengakuan Fahmi, uang hasil gadai dan penjualan emas tersebut digunakan untuk membeli perlengkapan berupa bendera marching band serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp700 ribu dan 17 lembar bendera yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti kalung emas yang telah digadaikan serta berkoordinasi dengan penyidik untuk proses hukum selanjutnya. (roy)














Discussion about this post