logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Pajak: Madu dan Racun Bagi Perekonomian  

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 21 July 2026
in Persepsi
0
Mewaspadai Lonjakan Harga Pangan: Menjaga Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo

DR. Herwin Mopangga. (foto: dokumen pribadi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Spanyol, Bola, dan Islam

Gorontalo Karnaval Karawo, Untuk Apa?

Mewaspadai Lonjakan Harga Pangan: Menjaga Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo

Oleh:
Herwin Mopangga

Tidak banyak isu ekonomi yang mampu memancing emosi publik seperti pajak. Bagi sebagian orang, pajak adalah beban yang mengurangi pendapatan. Bagi pelaku usaha, pajak sering dipersepsikan sebagai tambahan biaya yang mengurangi keuntungan. Tidak mengherankan jika setiap muncul isu kenaikan tarif pajak atau pengetatan pengawasan, ruang publik segera dipenuhi berbagai komentar, mulai dari keluhan hingga penolakan.

Beberapa pekan terakhir, misalnya, publik dihebohkan oleh viralnya seorang pedagang lontong sayur di Kabupaten Pati yang menerima tagihan pajak sebesar Rp840 ribu. Di saat yang hampir bersamaan, muncul kembali wacana menjadikan zakat sebagai tax credit, sementara pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru menegaskan bahwa tarif pajak tidak akan dinaikkan dalam jangka menengah. Sebaliknya, pemerintah memilih strategi memperluas basis perpajakan (broadening the tax base) melalui pemanfaatan data, digitalisasi, dan pengawasan terhadap sektor ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal yang selama ini belum optimal berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Kebijakan tersebut sesungguhnya mencerminkan perubahan paradigma yang sangat penting dalam ekonomi publik. Fokus pemerintah tidak lagi sekadar memungut pajak lebih tinggi, melainkan memungut pajak dari lebih banyak aktivitas ekonomi yang selama ini belum tersentuh. Pergeseran inilah yang layak diapresiasi, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Di sinilah letak paradoks pajak. Pajak dapat menjadi madu bagi perekonomian, tetapi pada saat yang sama juga dapat berubah menjadi racun apabila dirancang dan diterapkan secara keliru. Sebagai madu, pajak merupakan sumber kehidupan negara. Hampir seluruh pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga berbagai subsidi pemerintah dibiayai melalui penerimaan perpajakan. Pada semester pertama tahun 2026, realisasi penerimaan pajak nasional mencapai sekitar Rp1.035,7 triliun, atau 43,9 persen dari target APBN, tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, hingga Mei 2026 pendapatan negara telah mencapai Rp1.185 triliun, sedangkan belanja negara sebesar Rp1.365,4 triliun, dengan defisit APBN tetap terjaga pada 0,70 persen terhadap PDB.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa pajak masih menjadi tulang punggung keberlanjutan fiskal Indonesia. Tanpa pajak, negara akan kehilangan kemampuan membiayai pelayanan publik, menjaga stabilitas ekonomi, dan melaksanakan berbagai program prioritas nasional. Namun, sejarah ekonomi juga mengajarkan bahwa pajak dapat berubah menjadi racun. Tarif pajak yang terlalu tinggi akan mengurangi insentif masyarakat untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi. Pelaku usaha menunda ekspansi, investor mencari negara dengan iklim perpajakan yang lebih kompetitif, sementara sebagian aktivitas ekonomi berpindah ke sektor informal atau bahkan masuk ke dalam shadow economy. Pada titik tertentu, menaikkan tarif justru dapat menurunkan penerimaan negara.

Gagasan tersebut dikenal luas melalui Laffer Curve, yang menunjukkan bahwa terdapat titik optimal tarif pajak. Di bawah titik tersebut, kenaikan tarif masih mampu meningkatkan penerimaan negara. Namun, setelah melewati titik optimum, kenaikan tarif justru menurunkan basis pajak sehingga penerimaan negara ikut menyusut. Konsep ini melengkapi teori Optimal Taxation dari James Mirrlees yang menekankan bahwa sistem perpajakan harus mampu menyeimbangkan tujuan penerimaan negara dengan efisiensi ekonomi dan keadilan sosial.

Karena itu, keberhasilan kebijakan perpajakan tidak boleh diukur semata-mata dari besarnya penerimaan negara. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah pajak mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelajaran tersebut menjadi sangat relevan ketika kita melihat kondisi fiskal daerah, khususnya di Provinsi Gorontalo.

Data Forum Koordinasi Fiskal dan Moneter Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan menunjukkan bahwa hingga Mei 2026, penerimaan negara di Gorontalo mencapai Rp703,73 miliar, atau 43,86 persen dari target, tumbuh hampir 39,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah ini, sekitar 55 persen berasal dari penerimaan pajak, sedangkan sisanya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sekilas, kinerja tersebut tampak menggembirakan. Namun apabila dilihat lebih dalam, muncul persoalan yang jauh lebih mendasar. Pada sisi APBD, kontribusi Transfer ke Daerah (TKD) masih mencapai 81,68 persen dari total pendapatan daerah. Sebaliknya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru sekitar Rp369,18 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan dana transfer pemerintah pusat yang mencapai Rp1,65 triliun.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa ruang fiskal daerah masih sangat terbatas. Pemerintah daerah masih bergantung pada APBN untuk membiayai sebagian besar pembangunan. Ketika transfer pusat melambat atau mengalami penyesuaian, kemampuan fiskal daerah ikut tertekan.

Di sinilah muncul godaan yang sering dihadapi banyak pemerintah daerah. Cara tercepat meningkatkan PAD sering kali dianggap dengan menaikkan tarif pajak daerah atau memperluas objek pungutan. Pendekatan semacam ini tampak sederhana, tetapi belum tentu tepat. Pajak sesungguhnya bukanlah sumber pertumbuhan ekonomi. Pajak adalah konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi.

Daerah yang memiliki industri berkembang, investasi meningkat, UMKM bertumbuh, pariwisata maju, dan perdagangan yang hidup akan memperoleh penerimaan pajak yang lebih besar tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif yang semakin tinggi. Sebaliknya, menaikkan tarif pajak di tengah ekonomi yang stagnan sama seperti memanen buah dari pohon yang belum sempat tumbuh.

Data penerimaan pajak Gorontalo memberikan ilustrasi yang menarik. Hingga Mei 2026, penerimaan pajak dalam negeri mencapai Rp404,16 miliar, meningkat 29,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kontributor terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp223,36 miliar, diikuti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp206,66 miliar. Kabupaten Pohuwato menjadi penyumbang penerimaan terbesar dengan kontribusi 35,67 persen, disusul Kota Gorontalo sebesar 27,12 persen dan Kabupaten Gorontalo sebesar 19,87 persen. Lebih menarik lagi, struktur sektoral penerimaan pajak menunjukkan bahwa 43,59 persen penerimaan masih berasal dari sektor administrasi pemerintahan, sedangkan sektor perdagangan besar menyumbang 28,50 persen. Sementara itu, sektor pertambangan dan penggalian mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 566,12 persen, meskipun kontribusinya masih relatif terbatas.

Fakta ini menyampaikan pesan penting bahwa basis perpajakan Gorontalo masih sempit. Aktivitas ekonomi produktif yang menjadi sumber pajak belum cukup beragam. Oleh karena itu, memperkuat PAD tidak cukup hanya melalui intensifikasi pemungutan pajak. Yang jauh lebih penting adalah memperluas basis ekonomi daerah melalui investasi, hilirisasi komoditas unggulan, pengembangan ekonomi digital, industrialisasi berbasis sumber daya lokal, dan peningkatan produktivitas UMKM.

Strategi inilah yang sebenarnya sedang ditempuh pemerintah pusat. Alih-alih menaikkan tarif pajak, pemerintah memilih memperluas basis perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi, integrasi data perpajakan, pengawasan transaksi digital, serta menjangkau aktivitas ekonomi yang selama ini berada di luar sistem perpajakan formal. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil karena setiap pelaku ekonomi memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi.

Pada akhirnya, pajak bukanlah musuh masyarakat, tetapi juga bukan tujuan akhir pembangunan. Pajak hanyalah instrumen. Ia akan menjadi madu apabila dipungut secara adil, dikelola secara transparan, dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas. Sebaliknya, ia akan berubah menjadi racun apabila dijadikan sekadar alat mengejar penerimaan tanpa memperhatikan daya tahan dunia usaha, daya beli masyarakat, dan kemampuan ekonomi daerah.

Karena itu, pelajaran terbesar dari reformasi perpajakan hari ini bukanlah tentang bagaimana menaikkan tarif pajak, melainkan bagaimana memperbesar “kue ekonomi” sehingga basis pajak semakin luas. Ketika ekonomi tumbuh, investasi berkembang, lapangan kerja bertambah, dan produktivitas meningkat, penerimaan pajak akan mengikuti secara alami. Dalam perspektif itulah, masa depan kemandirian fiskal Indonesia termasuk Gorontalo, tidak ditentukan oleh seberapa tinggi tarif pajaknya, tetapi oleh seberapa besar kemampuan kita menciptakan ekonomi yang sehat, inklusif, dan produktif. Itulah hakikat pajak sebagai madu bagi pembangunan, bukan racun bagi pertumbuhan. (*)

Penulis adalah  Dosen Universitas Negeri Gorontalo dan Ekonom Kementerian Keuangan Provinsi Gorontalo

Tags: Herwin Mopanggamadu dan racun

Related Posts

Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Monday, 20 July 2026
Basri Amin

Spanyol, Bola, dan Islam

Monday, 20 July 2026
Muh. Amier Arham

Gorontalo Karnaval Karawo, Untuk Apa?

Sunday, 19 July 2026
Mewaspadai Lonjakan Harga Pangan: Menjaga Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo

Mewaspadai Lonjakan Harga Pangan: Menjaga Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo

Thursday, 16 July 2026
Muhammad Makmun Rasyid

Industri Hoaks dan Kemarahan

Wednesday, 15 July 2026
Basri Amin

Pagar “Makan” Tanaman

Monday, 13 July 2026
Next Post
Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 21 Juli 2026

Rekomendasi

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Tuesday, 21 July 2026
Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Tuesday, 21 July 2026
Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Tuesday, 21 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.