Gorontalopost.co.id, GORONTALLO — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mendapati adanya dugaan kongkalingkong dalam proyek Command Center pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo pada tahun anggaran 2022.
Proyek berbanderol Rp 5 miliar itu, diduga kuat berbau korupsi. Penanganan perkara pun memasuki babak baru, tiga orang sebagai pihak yang terlibat dan dinilai bertanggungjawab dalam proyek tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (20/7) dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Lapas Kelas II a Gorontalo.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial H.D yakni Direktur PT PIU selaku penyedia barang, selanjutnya RP merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, dan A.B., sebagai Direktur Operasional PT PIU.
Pantauan Gorontalo Post, suasana di halaman Kejaksaan Tinggi Gorontalo mulai dipadati wartawan dan sejumlah pegawai kejaksaan menjelang proses penahanan ketiga tersangka, Senin (20/7) malam. Sejak siang, awak media telah menunggu perkembangan pemeriksaan yang berlangsung secara maraton di ruang penyidik.
Sekitar pukul 20.00 Wita, ketiga tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak siang hari. Sebelum ditahan, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari RSUD Toto Kabila sebagai prosedur wajib untuk memastikan kondisi kesehatan para tersangka.











Discussion about this post