Gorontalopost.co.id, TELAGA – Diduga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) langsung diamankan oleh aparat Kepolisian dan sejumlah instansi terkait.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, sejumlah masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya ODGJ, langsung menghubungi layanan call center 110. Mendapatkan informasi itu, personel Polsek Telaga segera mendatangi lokasi yang ada di Masjid Al-Murqy, Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Senin (20/7).
Pada saat itu seorang perempuan bernama Siti Mardiah, warga Kelurahan Tinelo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo langsung diamankan. Penanganan pengamanan itu sendiri turut dikoordinasikan oleh personel Polsek Telaga dengan Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Satpol PP dan pihak terkait lainnya.
“Setelah diamankan, ODGJ kemudian kami serahkan kepada pihak instansi terkait untuk penanganan serta perawatan lebih lanjut sesuai dengan prosedur,” kata personel Polsek Telaga.
Tak hanya itu saja, melalui kesempatan itu pula pihak Polsek Telaga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan Kamtibmas melalui Call Center 110 atau kantor Kepolisian terdekat, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan humanis.
“Laporan sekecil apapun itu akan kami tindaklanjuti. Oleh karena itu, silahkan dilaporkan ketika ada hal-hal yang mengganggu Kamtibmas,” ungkap personel Polsek Telaga. (kif)











Discussion about this post