Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp450 miliar pada Tahun Anggaran 2027. Angka tersebut diproyeksikan menyumbang sekitar 43 persen dari total pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp1,03 triliun.
Target tersebut disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo, Senin (20/7/2026).
Adhan menegaskan, peningkatan PAD menjadi agenda penting pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal. Selama ini, struktur pendapatan Kota Gorontalo masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat.
“Secara umum kapasitas fiskal Kota Gorontalo masih berada pada kategori sedang dan sangat bergantung pada dana transfer. Karena itu, peningkatan PAD menjadi salah satu prioritas utama yang harus terus didorong,” ujar Adhan.
Berdasarkan dokumen KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah dirancang berasal dari PAD sebesar Rp450 miliar, pendapatan transfer Rp585,44 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp16,07 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, Pemkot Gorontalo menyiapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari optimalisasi sumber-sumber pajak daerah hingga penguatan sistem pengawasan berbasis digital.
Menurut Adhan, arah kebijakan pendapatan tahun depan akan difokuskan pada pembangunan sistem pengelolaan pajak yang modern, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi pelayanan perpajakan serta penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh akan menjadi bagian dari upaya tersebut.
Selain meningkatkan penerimaan, pemerintah juga berupaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih mudah diakses masyarakat sehingga tingkat kepatuhan dan partisipasi publik dapat terus meningkat.
Sejumlah sektor dinilai masih memiliki potensi besar untuk mendongkrak PAD, di antaranya pajak restoran, hotel, reklame, parkir, serta pemanfaatan aset milik daerah. Pemkot juga akan memperkuat pengawasan lapangan guna menekan potensi kebocoran pendapatan.
Adhan menilai penguatan PAD merupakan langkah strategis untuk memperluas ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Semakin besar PAD yang mampu kita himpun, semakin luas pula kemampuan pemerintah daerah dalam menghadirkan program pembangunan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Adhan.(adv)














Discussion about this post