Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Video yang memperlihatkan adu mulut antara seorang pengemudi mobil pikap dan anggota Kepolisian di lokasi kecelakaan Jembatan Uabanga, Desa Uabanga, Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, menjadi perbincangan luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Rekaman berdurasi sekitar 30 detik tersebut memperlihatkan situasi tegang pasca kecelakaan dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Video yang diunggah oleh akun Bryan Yayan itu dengan cepat menyebar diberbagai platform media sosial dan menimbulkan pro serta kontra di kalangan warganet.
Ramainya perbincangan publik mendorong Kepolisian memberikan penjelasan terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi. Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Suryono melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya mengungkap kronologi kejadian yang melatarbelakangi insiden tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, dalam keterangan pers yang disampaikan Selasa (23/6) menjelaskan, peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Menurut Akmal, kendaraan yang menjadi objek perkara awalnya merupakan milik seorang warga yang saat itu digunakan oleh anaknya. Selanjutnya, mobil tersebut dipinjam oleh salah seorang teman anak korban dengan alasan hanya untuk digunakan sementara dan mengambil beberapa foto kendaraan.
“Namun, setelah kendaraan dibawa, muncul kecurigaan dari pihak keluarga pemilik. Anak korban kemudian memutuskan untuk mengikuti pergerakan kendaraan tersebut setelah mengetahui mobil berada di kawasan lapangan di Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo,” paparnya.
Saat melakukan pemantauan, anak korban mendapati adanya aktivitas yang diduga sebagai transaksi terhadap kendaraan tersebut. Karena merasa curiga, ia berupaya mendekati lokasi. Namun kendaraan telah dibawa oleh seseorang yang diduga sebagai calon pembeli dan bergerak menuju arah Jalan Trans Sulawesi di wilayah Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango.
“Melihat situasi tersebut, anak korban segera melaporkan kejadian itu kepada petugas yang sedang bertugas di Markas Polisi Perairan (Polair). Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota piket kemudian melakukan upaya penghentian terhadap kendaraan yang dimaksud,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam proses penghentian, pengemudi kendaraan disebut tidak mengindahkan perintah petugas. Bahkan ketika diminta membuka kaca kendaraan untuk berkomunikasi, pengemudi tetap melanjutkan perjalanan.
Kondisi itu membuat salah satu anggota Polair naik ke bagian belakang mobil pikap dengan tujuan menghentikan kendaraan tersebut. Meski demikian, kendaraan tetap melaju menuju wilayah Bonepantai hingga akhirnya mengalami kecelakaan di Jembatan Uabanga, Desa Uabanga, Kecamatan Bonepantai, pada Sabtu (20/6).
“Setelah insiden kecelakaan terjadi, kendaraan tersebut langsung diamankan oleh pihak Kepolisian dan saat ini berada di Satlantas Polresta Gorontalo Kota, sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan,” terangnya.
AKP Akmal menegaskan, penanganan perkara dugaan penggelapan kendaraan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi guna mendalami keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Penyidikan terus berjalan dan akan kami kembangkan lebih lanjut. Untuk saat ini kami belum dapat menyampaikan identitas calon tersangka karena masih dalam proses pendalaman,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pembeli maupun pihak lain yang diduga turut mengarahkan atau memfasilitasi transaksi kendaraan.
“Kami memastikan proses hukum akan terus dilakukan secara profesional hingga seluruh fakta terungkap. Sementara itu, kendaraan yang menjadi objek perkara masih diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (tha)











Discussion about this post