logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

TGR adalah Proses Tuntutan Ganti Kerugian

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 23 June 2026
in Persepsi
0
Yusran Lapananda

Yusran Lapananda

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dr. YUSRAN LAPANANDA, SH., MH.

HINGGA kini TGR (Tuntutan Ganti Rugi) dipahami dan dimaknai hanya identik dengan temuan/rekomendasi BPK atau APIP (Inspektorat). Lainnya, TGR hanya identik dengan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak), hingga hanya identik dengan membayar temuan atau mengembalikan kerugian negara/daerah. Salahkah?

Atas hal ini, semuanya terjebak ke dalam pemaknaan sempit atas TGR. Sesungguhnya TGR adalah proses. TGR bukan saja pemaknaan atas SKTJM dan membayar temuan/rekomendasi, akan tetapi TGR adalah suatu proses tuntutan penggantian kerugian melalui tahapan dan tata cara, berjangka waktu, oleh lembaga dan kewenangan lembaga, hingga adanya surat-surat administratif seperti laporan/putusan, SKTJM, SKP2KS (Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara), dan SKP2K (Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian).

TGR ADALAH PROSES

Related Post

Momentum PENAS XVII: Akankah Gorontalo Menjadi Pemain Utama?

Pertumbuhan dan Stabilitas: Dua Agenda Besar PENAS KTNA XVII Gorontalo

Salam Gizi! Yth: Anggota DPR RI, DPD, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota Sebagai Representasi Penduduk Gorontalo Terbaik…

Sensus Ekonomi 2026: Mencatat Transformasi, Menjemput Masa Depan

Dalam PP 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Permendagri 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, TGR dirumuskan sebagai suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah.

Dari makna ini, TGR adalah proses atas tahapan dan tata cara yang mencakup informasi, lembaga dan kewenangan lembaga, jangka waktu, serta surat-surat administratif.

INFORMASI TERJADINYA KERUGIAN

Timbulnya TGR tak muncul begitu saja, namun TGR lahir dari informasi terjadinya kerugian keuangan negara/daerah.

Pasal 4 PP 38 Tahun 2016 telah mengatur bahwa informasi terjadinya kerugian negara/daerah bersumber dari:

  • Pengawasan atasan langsung.
  • Pemeriksaan BPK.
  • Laporan tertulis yang bersangkutan.
  • Informasi tertulis dari masyarakat.
  • Perhitungan ex officio.
  • Pelapor tertulis.

LEMBAGA DAN KEWENANGAN LEMBAGA

Informasi terjadinya kerugian akan diproses oleh lembaga, yakni atasan langsung, PPKN/D (Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah), TPKN/D (Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah), dan MPPKN/D (Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah).

Awalnya, di daerah jika terdapat informasi kerugian, atasan langsung atau kepala satuan kerja wajib memverifikasi informasi terjadinya kerugian dan melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala SKPKD selaku BUD ex officio PPKD (pelaksana kewenangan). Jika terdapat indikasi kerugian, dilaporkan kepada Kepala Daerah dan diberitahukan kepada BPK.

PPKD (Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah), berdasarkan laporan hasil verifikasi atasan langsung, harus menyelesaikan kerugian dengan melaksanakan TGR melalui pembentukan TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah).

TPKD melakukan pemeriksaan atas kerugian berdasarkan tugas dan wewenangnya, seperti menyusun kronologi, menghitung jumlah kerugian, serta mengumpulkan bukti-bukti terjadinya kerugian. Hasil pemeriksaan TPKD dibuat dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan disampaikan kepada PPKD.

LHP TPKD menyatakan:

  • Kerugian (kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang) disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. LHP minimal memuat:
  • Pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian; dan
  • Jumlah kerugian.

atau

  • Kerugian (kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang) bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. LHP minimal memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang.

MPPKD (Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah) adalah lembaga penyelesaian kerugian paling akhir. Kewenangan MPPKD dalam penyelesaian kerugian yakni:

  • Kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
  • Wanprestasi, jika pihak yang merugikan tidak mengganti atau membayar kerugian dalam jangka waktu sesuai SKTJM (perbuatan melanggar hukum selama 90 hari dan kelalaian selama 24 bulan atau lainnya).
  • Pihak yang merugikan mengajukan keberatan atas penerbitan SKP2KS.

SURAT-SURAT ADMINISTRATIF

Jika PPKD menyetujui LHP TPKD, maka PPKD segera menugaskan TPKD untuk melakukan penuntutan penggantian kerugian kepada pihak yang merugikan melalui surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian menjadi tanggung jawabnya serta bersedia mengganti kerugian dalam bentuk SKTJM.

SKTJM minimal memuat:

  • Identitas pihak yang merugikan.
  • Jumlah kerugian yang harus dibayar.
  • Cara dan jangka waktu pembayaran.
  • Pernyataan penyerahan barang jaminan disertai daftar barang yang dijaminkan, surat kuasa menjual, dan bukti kepemilikan yang sah.
  • Pernyataan dari pihak yang merugikan bahwa pernyataan tidak dapat ditarik kembali.

Jangka waktu pembayaran jika kerugian akibat perbuatan melanggar hukum maksimal 90 hari, dan akibat kelalaian maksimal 24 bulan atau lainnya sejak SKTJM ditandatangani.

Jika dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam SKTJM pihak yang merugikan tidak mengganti kerugian, maka dinyatakan wanprestasi yang didahului dengan penagihan dan teguran.

Jika SKTJM tidak dapat diperoleh atau pihak yang merugikan tidak menandatangani SKTJM, TPKD melaporkan kepada PPKD dan PPKD menerbitkan SKP2KS yang memuat minimal:

  • Identitas pihak yang merugikan.
  • Perintah mengganti kerugian.
  • Jumlah kerugian yang dibayar.
  • Cara dan jangka waktu pembayaran.
  • Daftar harta kekayaan.

SKP2KS disampaikan PPKD kepada pihak yang merugikan dan pembayaran penggantian kerugian atas SKP2KS maksimal 90 hari sejak diterbitkannya SKP2KS.

Hasil sidang MPPKD menetapkan putusan. Jika putusan MPPKD mengenai wanprestasi, maka diterbitkan SKP2K. Jika putusan MPPKD menolak keberatan atas penerbitan SKP2KS, maka diterbitkan SKP2K.

Sedangkan jika sidang MPPKD menyatakan kerugian bukan akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian, maka diputuskan penghapusan. Jika terbukti merupakan perbuatan melanggar hukum atau kelalaian, dilakukan pemeriksaan kembali oleh TPKD. Jika laporan TPKD melalui PPKD tidak terbukti, putusannya penghapusan. Jika terbukti, putusannya penerbitan SKTJM atau SKP2KS.

JANGKA WAKTU

Misalnya informasi berasal dari hasil pemeriksaan BPK/APIP, maka laporan hasil verifikasi atasan langsung disampaikan kepada PPKD maksimal 4 hari kerja sejak informasi diterima dan diberitahukan kepada BPK maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya laporan.

PPKD maksimal 7 hari kerja setelah menerima laporan membentuk TPKD, dan TPKD maksimal 7 hari kerja menyelesaikan pemeriksaan kerugian sejak dibentuk.

TPKD menyampaikan Hasil Pemeriksaan Sementara (HPS) kepada pihak yang merugikan maksimal 2 hari kerja setelah penugasan berakhir. Tanggapan disampaikan kepada TPKD maksimal 14 hari kerja sejak surat HPS disampaikan.

TPKD menjawab maksimal 2 hari kerja sejak tanggapan diterima. Jika tanggapan disetujui, TPKD memperbaiki HPS. Jika tanggapan ditolak, TPKD melampirkan tanggapan dalam HP (Hasil Pemeriksaan). Jika tidak ada tanggapan, dianggap tidak ada keberatan atas HP.

LHP disampaikan kepada PPKD maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dan PPKD memberikan pendapat menyetujui atau menolak. Jika PPKD menolak LHP, dilakukan pemeriksaan ulang oleh TPKD atas materi yang ditolak maksimal 3 hari kerja.

Jika PPKD menyetujui LHP, maka menugaskan TPKD melakukan penuntutan kerugian melalui SKTJM maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya surat penugasan.

Jika SKTJM tidak diperoleh, TPKD melaporkan kepada PPKD, dan PPKD menerbitkan SKP2KS maksimal 7 hari setelah menerima laporan.

SKP2KS disampaikan kepada pihak yang merugikan maksimal 3 hari kerja sejak SKP2KS ditandatangani. Pihak yang merugikan dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS maksimal 14 hari kerja sejak diterimanya SKP2KS kepada PPKD disertai bukti.

Berdasarkan putusan MPPKD, PPKD menerbitkan SKP2K maksimal 14 hari kerja sejak MPPKD menetapkan putusan sidang. SKP2K disampaikan kepada BPK, MPPKD, dan pihak yang merugikan maksimal 3 hari kerja sejak ditetapkan.

Untuk penagihan dilakukan dengan surat penagihan yang diterbitkan PPKD maksimal 7 hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.

PENUTUP

TGR adalah proses atas tahapan dan tata cara, proses pada lembaga maupun pada surat administratif yang berlandaskan pada jangka waktu. Tahapan TGR adalah suatu rangkaian yang tidak boleh putus atau bypass. SKTJM terbit karena adanya laporan TPKD, dan laporan TPKD terbit karena adanya laporan atasan langsung kepada PPKD, dan seterusnya.

Demikian, jika TGR tidak mengikuti proses dan jangka waktu, maka proses TGR bukan lagi penggantian kerugian, akan tetapi menjadi pengembalian kerugian. (*)

 

Penulis adalah PNS JPT Pratama

Tags: Dr. Yusran LapanandaHarian Persepsipersepsitulisan persepsiTulisan Yusran Lapananda

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Momentum PENAS XVII: Akankah Gorontalo Menjadi Pemain Utama?

Monday, 22 June 2026
Muhammad Firdaus AF

Pertumbuhan dan Stabilitas: Dua Agenda Besar PENAS KTNA XVII Gorontalo

Friday, 19 June 2026
Program MBG Bukan Implikasi Nilai-nilai Pancasila?

Salam Gizi! Yth: Anggota DPR RI, DPD, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota Sebagai Representasi Penduduk Gorontalo Terbaik…

Thursday, 18 June 2026
Dr. Herwin Mopangga, S.E., M.Si.

Sensus Ekonomi 2026: Mencatat Transformasi, Menjemput Masa Depan

Monday, 15 June 2026
Ridwan Monoarfa

Berpikir Strategis di Tengah Dunia yang Bergejolak: Refleksi Pembangunan Gorontalo

Saturday, 13 June 2026
Hendri Cahyo Dwi Safitri

Kebangkitan Ekonomi Gorontalo

Friday, 12 June 2026
Next Post
Mantan Wabup Pohuwato: Sertifikasi Lahan Terdampak Jalan Perusahaan Menunjukkan Kemajuan Signifikan

Mantan Wabup Pohuwato: Sertifikasi Lahan Terdampak Jalan Perusahaan Menunjukkan Kemajuan Signifikan

Discussion about this post

Rekomendasi

Mantan Wabup Pohuwato: Sertifikasi Lahan Terdampak Jalan Perusahaan Menunjukkan Kemajuan Signifikan

Mantan Wabup Pohuwato: Sertifikasi Lahan Terdampak Jalan Perusahaan Menunjukkan Kemajuan Signifikan

Tuesday, 23 June 2026
#CARI_AMAN- PT Daya Adicipta Wisesa menyeleksi peserta Regional Safety Riding Competition 2026 yang akan diikutkan pada ajang sama di tingkat nasional. (foto: dok-daw)

Regional Safety Riding Competition, DAW Saring Peserta Terbaik ke Ajang Nasional

Tuesday, 23 June 2026
MAKIN BERGELIAT: Kawasan kuliner yang ada di Taman Menara Limboto makin pengunjung pada pelaksanaan Penas Petani dan Nelayan XVII yang saat ini sedang berlangsung. (foto: hargo)

PENAS XVII 2026, Berkah Ekonomi, UMKM hingga Bentor Panen Rezeki

Tuesday, 23 June 2026
PESONA SERLIGO – Penutupan Pesona Serligo oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, didampingi Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setta Permana, dan pihak terkait, Senin (22/6) malam. (foto: istimewa)

Pesona Serligo Catat Transaksi Rp 1,6 Miliar

Tuesday, 23 June 2026

Pos Populer

  • Suasana Street Food Kota Tua yang dilaksanakan Pemerintah Kota Gorontalo dipadati pengunjung, Sabtu (20/6/2026). (Foto: Thia Nasarudin)

    Gagasan Adhan Berbuah Manis, Kawasan Kota Tua Kembali Bergeliat di Malam Hari

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dilantik Kembali Pimpin NasDem Gorontalo, Rachmat Gobel Ajak Kader Bergerak dan Berkarya

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Mantan Wabup Pohuwato: Sertifikasi Lahan Terdampak Jalan Perusahaan Menunjukkan Kemajuan Signifikan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Regional Safety Riding Competition, DAW Saring Peserta Terbaik ke Ajang Nasional

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS XVII 2026, Berkah Ekonomi, UMKM hingga Bentor Panen Rezeki

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.