Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Aparat Kepolisian bertindak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dengan aktifitas perjudian yang diduga berlangsung di Desa Dulohupa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, setelah menerima aduan masyarakat melalui call center 110 pada Senin (22/6) sekitar pukul 00.20 Wita, Pamapta I Ipda Defrina Enxa Sulistya,S.Tr.K. langsung melakukan koordinasi dengan piket SPKT serta piket fungsi Polres Gorontalo, dan kemudian menuju ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas gabungan Polres Gorontalo segera menindaklanjuti aduan tersebut. Petugas memberikan pembinaan secara tegas namun humanis kepada pemilik rumah dan pihak bersangkutan, agar segera menghentikan aktivitas perjudian tersebut karena telah mengganggu ketenteraman tetangga sekitar.
Setelah mendengarkan arahan dari petugas, pemilik rumah memahami imbauan yang diberikan dan bersedia menghentikan semua aktivitas yang dapat mengganggu orang lain.
Berkat respons cepat ini, potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berhasil diredam, dan situasi di lokasi kembali aman serta kondusif.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga melalui Call Center 110 mengenai adanya aktivitas perjudian yang mengganggu jam istirahat warga pada Senin dini hari,” kata Pamapta I, Ipda Defrina Enxa Sulistya,S.Tr.K.
Di lokasi, Petugas langsung memberikan pembinaan kepada pemilik rumah dan menegaskan bahwa segala bentuk perjudian tidak dibenarkan, terlebih aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat sekitarnya.
Bersyukur, pemilik rumah bersikap kooperatif, memahami imbauan kami, dan langsung menghentikan kegiatan tersebut. “Kami sangat berterima kasih atas laporan cepat dari warga. Call Center 110 selalu siaga 24 jam untuk merespons segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Gorontalo.” tandasnya. (kif)












Discussion about this post