Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sebanyak 12 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Gorontalo baru-baru ini disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dilakukan sebagai upaya mendorong percepatan penanganan serta pengungkapan kasus tersebut sampai tuntas. Adapun 12 perkara Tipikor itu kesemuanya ditangani kepolisian di Gorontalo.
Di Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo sendiri yang disupervisi KPK sebanyak delapan perkara korupsi, Polres Gorontalo dua kasus, Polresta Gorontalo Kota satu kasus, serta Polres Bone Bolango satu kasus.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat aula Polda yang dihadiri Deputi Korsup wilayah IV KPK Nasidin, Bagwasbantek Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Haryo Tedjo Wicaksono SIK MH dan Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede SH SIK MH.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH, supervise bertujuan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh terkait perkembangan penanganan perkara, kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Penyidik Polda Gorontalo memaparkan progres sejumlah perkara yang sedang ditangani, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga upaya pengumpulan alat bukti dan pemulihan kerugian keuangan negara,”jelas Kombes Maruly.
Selain itu, dibahas pula berbagai tantangan yang dihadapi dalam penanganan perkara, termasuk aspek pembuktian, koordinasi antarinstansi, serta upaya penelusuran aset hasil tindak pidana.
Lebih lanjut Maruly menjelaskan, KPK memberikan masukan dan pendampingan terkait strategi penanganan perkara, penguatan kualitas pembuktian, serta penerapan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.
KPK juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi guna mewujudkan penanganan perkara yang efektif dan berkeadilan. Seperti diketahui, Polda Gorontalo meraih penghargaan peringkat satu penanganan kasus korupsi terbanyak tingkat nasional tahun 2025.
Maruly berharap Melalui kegiatan koordinasi dan supervisi ini, akan selalu terjalin komunikasi dan kolaborasi yang semakin kuat antara KPK dan Polda Gorontalo, sehingga setiap perkara tindak pidana korupsi dapat ditangani secara optimal, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (roy)












Discussion about this post