Gorontalopost.co.id, POHUWATO –- Diduga menyimpan barang haram berupa narkoba jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial LG warga Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo dibekuk Satresnarkoba Polres Pohuwato, Jumat (12/6/2026) malam.
Penangkapan bermula ketika Satresnarkoba Polres Pohuwato menerima informasi dari masyarakat perihal gelagat LG yang mencurigakan diduga ada keterkaitan dengan kepemilikan narkoba.
Setelah mengantongi informasi itu, petugas menyelidiki gerak-gerik LG di rumahnya. Saat digrebek, di belakang rumahnya, polisi menemukan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Barang tersebut diakui milik LG yang sebelumnya sengaja dibuang ke tanah setelah melihat kedatangan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pohuwato. Dari hasil pemeriksaan awal, LG mengaku membeli barang tersebut dari seorang pria berinisial A di wilayah Kecamatan Moutong, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Moutong. Namun, terduga pemasok belum berhasil ditemukan. Meski demikian, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal yang bersangkutan.
“Ya, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu,”kata Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H. Pihaknya ungkap Iptu Budi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait. (roy/kif)











Discussion about this post