gorontalopost.co.id— Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiaran sebagai upaya mewujudkan penyiaran yang sehat, berkualitas, dan bertanggung jawab di Provinsi Gorontalo.
Kegiatan yang berlangsung di Aula RRI Gorontalo, Senin (25/5/2026), tersebut diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari para stakeholder penyiaran, pimpinan lembaga penyiaran televisi dan radio di Gorontalo, pegiat penyiaran, akademisi, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, serta seluruh komisioner KPID Gorontalo.

Kegiatan diawali dengan laporan Ketua KPID Gorontalo Jitro Paputungan, sebelum secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie.
Dalam laporannya, Jitro mengatakan, FGD tersebut menjadi ruang bagi seluruh stakeholder penyiaran untuk menyampaikan masukan, tanggapan, dan saran terkait penyelenggaraan penyiaran di Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah bagaimana memaksimalkan konten lokal sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran dan menjadi kewajiban bagi setiap lembaga penyiaran.
“Kita ingin bagaimana konten lokal ini tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga dapat dikemas menjadi konten yang menarik bagi masyarakat,” ujar Jitro.
Ia menambahkan, pengembangan konten lokal perlu tetap memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai panduan dalam penyelenggaraan penyiaran.
Melalui FGD tersebut, KPID Gorontalo berharap dapat menghasilkan berbagai masukan dan gagasan untuk meningkatkan kualitas penyiaran sekaligus mendorong lahirnya konten-konten lokal yang kreatif dan edukatif.
Jitro juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan membantu terlaksananya kegiatan tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie mendorong penguatan sinergi seluruh stakeholder untuk mewujudkan penyiaran yang sehat, berkualitas, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya perkembangan media digital.
Idah mengapresiasi pelaksanaan FGD tersebut karena dinilai relevan dengan tantangan dunia penyiaran saat ini, khususnya di era digital yang memungkinkan setiap orang menjadi penyiar maupun pembuat konten.
Menurutnya, kebebasan dalam menyampaikan informasi harus tetap berada dalam koridor aturan dan etika penyiaran agar tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.
“Sekarang semua orang bisa menjadi penyiar dan membuat siaran langsung. Tetapi tetap ada koridor yang harus dipatuhi agar informasi yang disampaikan tetap sehat dan bertanggung jawab,” ujar Idah.
Ia menegaskan, peran KPID semakin penting dalam melakukan pengawasan terhadap siaran di daerah, termasuk dalam menangkal penyebaran hoaks serta menjaga kualitas informasi publik di tengah derasnya arus informasi digital.
“Masyarakat membutuhkan informasi yang benar dan terpercaya agar tidak mudah terpengaruh berita palsu yang dapat menimbulkan keresahan maupun perpecahan. Karena itu, media dan lembaga penyiaran harus tetap menjaga profesionalisme dalam menyampaikan informasi,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Idah juga mendorong lembaga penyiaran di Gorontalo untuk lebih memaksimalkan penayangan konten lokal.
Menurutnya, konten lokal memiliki nilai strategis dalam memperkenalkan budaya daerah sekaligus mengangkat berbagai potensi Gorontalo kepada masyarakat luas.
Ia berharap lembaga penyiaran dapat mengambil peran lebih besar dalam mempromosikan potensi daerah melalui program-program yang kreatif, informatif, dan tetap sesuai dengan ketentuan penyiaran.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, KPID, lembaga penyiaran, akademisi, pegiat penyiaran, legislatif, serta seluruh stakeholder terkait, penyiaran di Gorontalo diharapkan mampu berkembang secara sehat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (*)














Discussion about this post