Oleh:
Dahlan Pido, SH., MH.
Bahwa norma/aturan, hukum dan kostitusi adalah ketentuan, patokan, petunjuk, atauperintah yang telah ditetapkan agar dituruti/taat asas. Peraturan itu dapat menciptakanketertiban dan keteraturan dalam suatu sistem atau lingkungan organisasi. Peraturandapat berupa tindakan atau perbuatan yang harus dijalankan, adat sopan santun danetika yang ditetapkan supaya dituruti.
Norma diciptakan untuk mewujudkan keteraturan kehidupan sosial yang baik, salingmenghormati satu sama lain, dan apabila makna tersebut tidak dipahami dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakpatuhan terhadap norma yang berlaku. Faktorpenyebab rendahnya tingkat kepatuhan terhadap norma karena sifat egois ataumementingkan diri sendiri. Banyak kita hanya mengutamakan kenyamanan sendiritanpa memikirkan kenyamanan atau bahkan keselamatan orang lain, pemikirantersebut menyebabkan orang tidak takut melanggar norma selama kepentingannyaterpenuhi.
Hal ini terjadi di kepengurusan DPP IKASMANSA Gorontalo (Ikatan Alumni SekolahMenengah Atas Negeri Satu Gorontalo) di hasil Munas Hotel Savoy Homan Bandung tanggal 14 Februari 2025 harus melaksanakan Amanah/Mandat Munas selama 2 (dua) bulan dibantu oleh 6 (enam) orang Tim Formatur untuk membentuk Pengurus dan penyempurnaan AD/ART hasil Munas, namun sampai di bulan Mei 2025 itu tidakterlaksana, sehingga pada bulan ke – 7 (tujuh) di bulan Agustus 2025 para angkatan-angkatan yang ada mempertanyakan kepada Ketua Majelis Pertimbangan (MP) sebagai Dewan Pengawas (Dewas) terpilih.
Dengan dasar itu dan ada mandate dari para angkatan-angkatan Alumni tanggal 19Oktober 2025 di Hotel Crown Plaza Lantai 22 Bandung Dewan Pengawas melakukantindakan penyelematan Ketua Umum yang dipilih diundang kembali (ISLAH) untuk melaksanakan Mandat tersebut, namun juga tidak hadir, maka Ketua Dewasmemberikan tindakan penyelamatan dengan prosedur dan syarat yang telahdipertimbangkan memilih Irjen Pol. (Purn) Drs. Yotje Mende, SH. M.Hum.
Kemudian Ketum Penyelemat membentuk pengurus lengkap saat itu, dan menjalankanpersyaratan hasil Munas tanggal 14 Februrari 2025, dan mengajukan permohonanpengakuan adanya organisasi di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI dengan syarat-syarat yang ketat, melampirkan Logo Ikasmansa ciptaan AgusMakarawo sejak 2014 (alumni 83), dan Hymne/Mars Ikasmanasa ciptaan Eens F. Mangalo (alumni 1975), dan SK AHU tersebut terbit tanggal awal Desember 2025.
Dasar hukum dari Kepengurusan DDP Ikasmansa yang beralamat di Jl. Sudirman, Jakarta, dengan Akta Perkumpulan Akasmansa No 01 tertanggal 18 November 2025 dengan Notaris/PPAT Goenawan Hadiwibowo, SH., M.Kn, dan SK Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0009941.AH.01.07 Tahun 2025, tentangPengesahan Pendirian Perkumpulan Ikatan Alumni SmanSa Gorontalo. Sebelumnya juga DPP Ikasmansa memiliki dasar hukum Akta Notaris Yayasan tahun 2014.
Bahwa selama perjalanan organisasi DPP Ikasmansa Gorontalo dibentuk dan berdirisejak tahun 2004, lanjut adanya pertemuan Reuni/Siaturahim Akbar di Ancol, kemudianMunas Cilegon Banten dengan terpilihnya Ketua Umum, Irjen Pol. Drs. Yotje Mende, SH. M.Hum., mengganti ibu Kasma Bouty saat itu anggota DPR RI. Lanjut pertemuanRakernas di Batam pada saat Ketum menjabat sebagai Kapolda KEPRI, kemudianberturut-turut di Bandung dengan terpilihnya Ketum Capt. Agus Makarawo, dan tidakpernah mengalami guncangan persoalan/damai.
Organisasi alumni IKASMANSA selama ini sangat bersatu, rasa solidaritas dan kekeluargaan yang tinggi antar alumni kuat, tidak ada yang disusupi kepentingan orang perorang atau oknum yang merusak tali Silaturahim. Kita harus berupaya sampai akhirbertanggungjawab dan menjaga tali persatuan, kekeluargaan dan kebersamaan antaralumi/angkatan untuk tidak ada dualisme kepengurusan. Jika ada sesuatu yang menjadi masalah kita bisakan bicara dengan hati kehati, saling memaafkan dan pengertian (Islah).
Sangat disesalkan bagi yang tidak paham, sebuah organisasi alumni (Ikasmansa) Gorontalo, dengan nilai luhur yang memiliki wawasan kelimuan dan persatuan alumniretak jika ada praktik-praktik tidak elegan yang menyerupai gaya organisasi massabiasa dari orang-orang yang membawa virus perpecahan. Alumni Ikasmansa Gorontalo harus mencerminkan karakter pejuang ilmu, yang pola pikir berinovasi semata-matademi kepentingan alumni, sekolah Smansa, dan daerah Gorontalo, jangan sampaimerusak nilai-nilai musyawarah dan mufakat sebagaimana terkandung dalam Sila ke–empat Pancasila. Kita alumni harus mengenyampingkan ambisi kelompok atauanggota-anggota tertentu yang membawa ke jalur yang tidak sesuai aturan organisasidari hasil keputusan Munas. Bahwa Munas tanggal 14 Februari 2025 di Bandung yang menghasilkan keputusan Munas, mayoritas melahirkan 2 (dua) keputusan, yakniterpilihnya Ketua Umum (Ketum) dan Ketua Majelis Pertimbangan (MP) yang diterimabulat oleh peserta setiap angkatan yang mengirimkan perwakilan (dari angkatan tahun60-an sampai 2024).
Kelalaian menjalankan Amanah ini menjadi alasan MP yang melaksanakan tugassebagai Pembina dan Pengawas organisasi dengan iktikad baik melakukan tindakanpenyelamatan organisasi Ikasmansa pada tanggal 19 Oktober 2025 di Bandung. Jika tidak ada kepengurusan, maka roda organisasi Ikasmansa tidak bisa dijalankan dengannormal, sebab kelalaian itu salah satu bentuk kesalahan ditentukan oleh aturan(undang-undang) yang disepakati dalam suatu kehidupan, termasuk berorganisasi.
Demikian mohn maaf pada tanggal 1 Agustus 2026 DPP Pusat Jakarta telahmerayakan HUT SmanSa ke 75 yang diikuti sukarela alumni dari -/+ 30 angkatan, kemudian dilanjutkan dengan jalan pagi tanggal 8 Agustus 2026, sedangkan DPP lain dari luar maupun di Gorontalo menghimbau acara Ikasmansa pokoknya ramai/terbukauntuk umum. Semoga dengan HUT SmanSa kita tetap damai, Bersatu, bersinergibersama dan bersaudara sampai akhir dalam Ikasmansa dimanapun alumni berada, Aamiin YRA. (*)
Penulis adalah alumni Angkatan 82 / Ketua LBH DPP Ikasmansa Gorontalo).













Discussion about this post