logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Pelaku Dugaan Pemerkosaan dan Pencabulan Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 5 August 2026
in Metropolis
0
Pelaku Dugaan Pemerkosaan dan Pencabulan Ditahan

Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pohuwato, melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Marisa.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan, yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Marisa.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato menetapkan dua orang sebagai pelaku dalam perkara tersebut.

Salah satu pelaku yang bernama KA (20), ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sementara seorang pelaku lainnya yang masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, IPTU Renly H. Turangan, S.H. mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh. Dari hasil tersebut, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dan yang satunya lagi tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur.

Related Post

Ratusan Anggota Pramuka Bakal Kumpul di Kwandang

Kapolda Siap Dukung Event Pariwisata dan Ekraf

Kecamatan Biliyohuto Krisis Air Bersih, Lima Desa Terdampak, Polres Gorontalo Bantu Salurkan Air Hingga Sembako

Bendera Merah Putih Dibagikan di Center Point

“Satu tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan terhadap ABH proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk tersangka yang di tahan, nantinya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depannya. Perkembangan lebih lanjut nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)

Tags: Dugaan PemerkosaanKasus PemerkosaanPemerkosaan dan Pencabulanpohuwato

Related Posts

KPID Gorontalo Gelar FGD, Dorong Terwujudnya Penyiaran Sehat dan Berkualitas

KPID Gorontalo Gelar FGD, Dorong Terwujudnya Penyiaran Sehat dan Berkualitas

Saturday, 8 August 2026
Ratusan Anggota Pramuka Bakal Kumpul di Kwandang

Ratusan Anggota Pramuka Bakal Kumpul di Kwandang

Wednesday, 5 August 2026
Kapolda Siap Dukung Event Pariwisata dan Ekraf

Kapolda Siap Dukung Event Pariwisata dan Ekraf

Wednesday, 5 August 2026
Kecamatan Biliyohuto Krisis Air Bersih, Lima Desa Terdampak, Polres Gorontalo Bantu Salurkan Air Hingga Sembako

Kecamatan Biliyohuto Krisis Air Bersih, Lima Desa Terdampak, Polres Gorontalo Bantu Salurkan Air Hingga Sembako

Wednesday, 5 August 2026
Bendera Merah Putih Dibagikan di Center Point

Bendera Merah Putih Dibagikan di Center Point

Tuesday, 4 August 2026
Cegah Aksi Bullying, Siswa Diberikan Edukasi

Cegah Aksi Bullying, Siswa Diberikan Edukasi

Tuesday, 4 August 2026
Next Post
Kapolda Siap Dukung Event Pariwisata dan Ekraf

Kapolda Siap Dukung Event Pariwisata dan Ekraf

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Mahasiswa KKD UMGo Edukasi Cegah Stunting, Libatkan Puskesmas Dungaliyo

Mahasiswa KKD UMGo Edukasi Cegah Stunting, Libatkan Puskesmas Dungaliyo

Saturday, 8 August 2026
Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

Menenun Indonesia Emas 2045 dari Pesisir Teluk Tomini

Saturday, 8 August 2026
Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekadar Foto-foto

Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekadar Foto-foto

Saturday, 8 August 2026
Sholeh Cilik

Sholeh Cilik

Saturday, 8 August 2026

Pos Populer

  • Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

    Menenun Indonesia Emas 2045 dari Pesisir Teluk Tomini

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekadar Foto-foto

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Indonesia Muslim Travel Index, Penuhi Standar ACES, Gorontalo Masuk 15 Besar

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pasar Murah di Biluhu Barat, Beras 5 Kg Dibanderol Rp 25 Ribu

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.