logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Pelaku Dugaan Pemerkosaan dan Pencabulan Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 5 August 2026
in Metropolis
0
Pelaku Dugaan Pemerkosaan dan Pencabulan Ditahan

Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pohuwato, melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Marisa.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan, yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Marisa.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato menetapkan dua orang sebagai pelaku dalam perkara tersebut.

Salah satu pelaku yang bernama KA (20), ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sementara seorang pelaku lainnya yang masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, IPTU Renly H. Turangan, S.H. mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh. Dari hasil tersebut, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dan yang satunya lagi tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur.

Related Post

Sumur Warga Mengering, Polsek Boliyohuto Kirim Air Bersih

Polda Rekam Sidik Jari 167 Siswa SMA

PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

“Satu tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan terhadap ABH proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk tersangka yang di tahan, nantinya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depannya. Perkembangan lebih lanjut nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)

Tags: Dugaan PemerkosaanKasus PemerkosaanPemerkosaan dan Pencabulanpohuwato

Related Posts

Sumur Warga Mengering, Polsek Boliyohuto Kirim Air Bersih

Sumur Warga Mengering, Polsek Boliyohuto Kirim Air Bersih

Friday, 18 September 2026
Polda Rekam Sidik Jari 167 Siswa SMA

Polda Rekam Sidik Jari 167 Siswa SMA

Thursday, 17 September 2026
PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

Thursday, 17 September 2026
Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Thursday, 17 September 2026
Diteror Sajam, Warga Barakati Ngumpet

Diteror Sajam, Warga Barakati Ngumpet

Wednesday, 16 September 2026
Empat PJU Baru Polda Diminta Berintegritas, Kapolda Tegaskan Harus Mampu Jalanlan Amanah

Empat PJU Baru Polda Diminta Berintegritas, Kapolda Tegaskan Harus Mampu Jalanlan Amanah

Wednesday, 16 September 2026
Next Post
Kapolda Siap Dukung Event Pariwisata dan Ekraf

Kapolda Siap Dukung Event Pariwisata dan Ekraf

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Sindir Pakar Pengkritik Pemerintah, Prabowo : Saking Pintarnya Jadi Goblok

Sindir Pakar Pengkritik Pemerintah, Prabowo : Saking Pintarnya Jadi Goblok

Saturday, 19 September 2026
Tiga Jenazah Korban Virgo 8 Dievakuasi dari Dalam Kapal di Dasar Laut

Tiga Jenazah Korban Virgo 8 Dievakuasi dari Dalam Kapal di Dasar Laut

Saturday, 19 September 2026
Anggota Istimewa

Anggota Istimewa

Saturday, 19 September 2026
TOP! Gusnar Bawa Pulang Penghargaan Mendagri, Gorontalo Dapat Bonus Rp 2 M

TOP! Gusnar Bawa Pulang Penghargaan Mendagri, Gorontalo Dapat Bonus Rp 2 M

Saturday, 19 September 2026

Pos Populer

  • Dr. Funco Tanipu., ST., M.A

    Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Investasi Smelter Emas Masuk Gorontalo

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Ketika Minyak Mahal

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • PISA BBM

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.