Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan, yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Marisa.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato menetapkan dua orang sebagai pelaku dalam perkara tersebut.
Salah satu pelaku yang bernama KA (20), ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sementara seorang pelaku lainnya yang masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, IPTU Renly H. Turangan, S.H. mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh. Dari hasil tersebut, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dan yang satunya lagi tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur.
“Satu tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan terhadap ABH proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk tersangka yang di tahan, nantinya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depannya. Perkembangan lebih lanjut nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)













Discussion about this post