Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), terus dilakukan oleh jajaran personel Polres Pohuwato. Kali ini giliran PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, tepatnya di Dusun III, Desa Popaya, yang didatangi oleh tim gabungan pada Sabtu (6/6).
Dari hasil penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama Kasat Samapta, Iptu Barthel Tamboto dan Kepala SPKT Iptu Vani Jani Pioh, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Diantaranya, 11 unit mesin alkon merek Honda, satu gulung selang sepanjang kurang lebih 10 meter, serta satu jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite. Seluruh barang bukti itu, kini telah dibawa dan diamankan di Polres Pohuwato, guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim, Iptu Renly H. Turangan,S.H. mengatakan, saat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Dengilo, pihak Kepolisian menemukan sejumlah penambang sedang melakukan aktivitas PETI menggunakan mesin alkon untuk menyiram material. Namun, saat petugas mendekati lokasi untuk melakukan penindakan, para pelaku melarikan diri.
“Penertiban kami lakukan karena aktivitas PETI berada sangat dekat dengan badan jalan, dan berpotensi membahayakan masyarakat serta merusak lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Ditambahkan pula oleh mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato ini, pihak Kepolisian akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum, dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Bagi masyarakat yang hendak melaporkan adanya aktivitas PETI, bisa menghubungi 110. Informasi sekecil apapun itu, nanti akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (kif)












Discussion about this post