Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Jajaran personel Polres Boalemo bergerak cepat dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan.
Operasi itu sendiri dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Irwan Arifin Ali, S.E., M.Pd., Kasat Samapta Iptu Aryanto Mahmud, Kasat Intelkam Iptu Maman M. Datau, Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiaydemak, S.H., serta Kapolsek Dulupi Ipda Gerldo Wetebossi, S.Tr.K., bersama personel yang tergabung dalam Surat Perintah (Sprin) tugas.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pelaksanaan penertiban kali ini dilakukan di lokasi PETI yang ada di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Senin (1/6) sekitar pukul 09.00 Wita.
Saat berada di lokasi yang berada di kawasan perkebunan warga tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas dari para penambang. Diduga rencana kedatangan petugas telah bocor atau para penambang sengaja meninggalkan lokasi terlebih dahulu. Kendati demikian, Polisi masih menemukan jejak segar bekas aktivitas penambangan liar di sekitar area tersebut.
Tak main-main, dalam penyisiran di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan dan menyita puluhan alat yang digunakan untuk mengeruk emas secara ilegal. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Mapolres Boalemo.
Diantaranya, tiga unit mesin dongfeng, dua unit pompa sentrifugal / pompa air (Mesin keong), dua unit mesin genset, tiga unit gergaji kayu (Chainsaw/Sengsor), satu karung material beras berisi sampel tanah atau batuan tambang, satu buah alat dulang emas, puluhan perlengkapan penunjang (Lima buah selang plastik, satu buah selang terpal irigasi, dua buah selang spiral, lima buah karpet material, satu buah pipa paralon, dan 5 buah jerigen solar).
Selain mengamankan puluhan barang bukti, dalam operasi penertiban ini Polres Boalemo juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (50), warga Dusun 1 Desa Dulupi, yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Boalemo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kabag Ops, AKP Irwan Arifin Ali, S.E., M.Pd. menegaskan, penertiban ini merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. ”Langkah ini diambil bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak kerusakan parah akibat PETI,” tegasnya.
Ditambahkan pula, pihaknya berupaya mencegah terjadinya pencemaran sungai dan lahan, yang dapat merugikan masyarakat luas, sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Boalemo tetap kondusif.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal demi keselamatan bersama, dan masa depan lingkungan Boalemo,” harapnya. (kif)










Discussion about this post