logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Saksi Ungkap Perbuatan Terdakwa PETI, Tertangkap Tangan Saat Menambang Emas Ilegal di Saripi

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 17 July 2026
in Metropolis
0
Saksi Ungkap Perbuatan Terdakwa PETI, Tertangkap Tangan Saat Menambang Emas Ilegal di Saripi

Dua saksi yang dimintai keterangan di PN Tilamuta dalam perkara PETI atas sepuluh terdakwa, Kamis (16/7/2026).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Perbuatan para terdakwa kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo secara perlahan mulai terungkap.

Menyusul pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada agenda pemeriksaan saksi dalam Perkara Nomor 35/Pid.Sus/2026/PN Tmt dan Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Tmt. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tilamuta, Kamis (16/7/2026).

Dihadapan Majelis Hakim Tunggal Putri Alamri Maimun Yusuf, S.H dua saksi tersebut menjawab rentetan pertanyaan dari Jaksa Penunut Umum (JPU) Hanah Nabilah Widianti SH maupun hakim seputar pengetahuan keduannya dalam perkara PETI yang menyeret sepuluh terdakwa ke kursi pesakitan PN Tilamuta.

Saksi 1 Abdulrahman Mursalin, selaku Security PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo mengaku dirinnya ikut mengetahui adannya penangkapan terhadap sembilan terdakwa di lokasi PETI Desa Saripi Kecamatan Paguyaman.

Related Post

Masih Ada Warung yang Jualan Miras

Polres Boalemo Maksimalkan KRYD

Polisi Bubarkan Balap Liar di Tugu Saronde, Puluhan Motor Diamankan, Pengemudi Didominasi Pelajar

Usut Judol, 273 HP Personel Samapta Dirazia

Pasalnya, Waktu itu saksi ikut membantu petugas kepolisian mengangkut barang bukti PETI berupa mesin alkon (Penyedor Air), selang, Karpet, Terpal dan lain sebagainya ke dalam mobil milik polisi.

Adapun Sembilan terdakwa yang ditangkap petugas kepolisian Polda Gorontalo yakni MAH alias Andra, RK alias Mances, IH alias Wani, RH alias Rikson, RH alias Rinton, FM alias Aldi, RAM alias Roy, HM alias Sani, RM alias Aldi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: boalemoPertambangan Emas Tanpa IzinpetiPETI SaripiSidang Kasus PETI

Related Posts

Masih Ada Warung yang Jualan Miras

Masih Ada Warung yang Jualan Miras

Monday, 31 August 2026
Motif IRT Ditikam 15 Tusukan, Tersangkan Cemburu Istrinya Diduga “Bahugel”

Motif IRT Ditikam 15 Tusukan, Tersangkan Cemburu Istrinya Diduga “Bahugel”

Monday, 31 August 2026
Polres Boalemo Maksimalkan KRYD

Polres Boalemo Maksimalkan KRYD

Monday, 31 August 2026
Polisi Bubarkan Balap Liar di Tugu Saronde, Puluhan Motor Diamankan, Pengemudi Didominasi Pelajar

Polisi Bubarkan Balap Liar di Tugu Saronde, Puluhan Motor Diamankan, Pengemudi Didominasi Pelajar

Monday, 31 August 2026
Usut Judol, 273 HP Personel Samapta Dirazia

Usut Judol, 273 HP Personel Samapta Dirazia

Friday, 28 August 2026
Aliansi Masyarakat Bonepantai Tolak Aktivitas PT CBM

Aliansi Masyarakat Bonepantai Tolak Aktivitas PT CBM

Thursday, 27 August 2026
Next Post
Dua Excavator Diamankan di PETI di Dengilo

Dua Excavator Diamankan di PETI di Dengilo

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Muh. Amier Arham

Data Gambaran Fakta dan Dasar Perumusan Kebijakan

Tuesday, 1 September 2026
Ssstttt, Dini Hari 1 September Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi, Pertamina Dex Rp 25.200 per Liter

Ssstttt, Dini Hari 1 September Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi, Pertamina Dex Rp 25.200 per Liter

Tuesday, 1 September 2026
Turnamen Basket 3×3 Antar SMP Berakhir, Spendugo dan MTsN 1 Borong Juara

Turnamen Basket 3×3 Antar SMP Berakhir, Spendugo dan MTsN 1 Borong Juara

Monday, 31 August 2026
Jangan Larut di Era Digital, Adhan: Pramuka Harus Berpegang Teguh Satya Darma

Jangan Larut di Era Digital, Adhan: Pramuka Harus Berpegang Teguh Satya Darma

Monday, 31 August 2026

Pos Populer

  • HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

    HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kemarau Diprediksi Hingga November, Petani Gagal Panen, Nelayan Dihadapkan Musim Timur

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kemarau Diprediksi Hingga November, Umar Karim Desak Segera Antisipasi 

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Data Gambaran Fakta dan Dasar Perumusan Kebijakan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.