Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Perbuatan para terdakwa kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo secara perlahan mulai terungkap.
Menyusul pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada agenda pemeriksaan saksi dalam Perkara Nomor 35/Pid.Sus/2026/PN Tmt dan Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Tmt. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tilamuta, Kamis (16/7/2026).
Dihadapan Majelis Hakim Tunggal Putri Alamri Maimun Yusuf, S.H dua saksi tersebut menjawab rentetan pertanyaan dari Jaksa Penunut Umum (JPU) Hanah Nabilah Widianti SH maupun hakim seputar pengetahuan keduannya dalam perkara PETI yang menyeret sepuluh terdakwa ke kursi pesakitan PN Tilamuta.
Saksi 1 Abdulrahman Mursalin, selaku Security PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo mengaku dirinnya ikut mengetahui adannya penangkapan terhadap sembilan terdakwa di lokasi PETI Desa Saripi Kecamatan Paguyaman.
Pasalnya, Waktu itu saksi ikut membantu petugas kepolisian mengangkut barang bukti PETI berupa mesin alkon (Penyedor Air), selang, Karpet, Terpal dan lain sebagainya ke dalam mobil milik polisi.
Adapun Sembilan terdakwa yang ditangkap petugas kepolisian Polda Gorontalo yakni MAH alias Andra, RK alias Mances, IH alias Wani, RH alias Rikson, RH alias Rinton, FM alias Aldi, RAM alias Roy, HM alias Sani, RM alias Aldi.














Discussion about this post