Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Gorontalo.
Menurut Adhan, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap pendapatan negara dan daerah yang selama ini digunakan untuk mendukung pembangunan.
Pernyataan itu disampaikan Adhan saat menghadiri kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota Gorontalo bersama masyarakat Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Sabtu (16/5/2026) malam.
“Dana bagi hasil dari cukai sangat membantu daerah dalam mendukung berbagai program pembangunan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal,” ujar Adhan.
Ia menekankan, Pemerintah Kota Gorontalo akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mempersempit ruang peredaran barang kena cukai ilegal di daerah tersebut. Selain itu, Adhan juga memberikan peringatan kepada para pemilik kios dan pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam menjual produk rokok.
Ia meminta seluruh pedagang memastikan setiap produk yang dipasarkan memiliki pita cukai resmi sesuai ketentuan. “Jangan sampai menjual rokok tanpa cukai resmi. Kalau terbukti sengaja mengedarkan, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diterima,” tegasnya.
Pemkot Gorontalo, lanjut Adhan, juga akan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Ia berharap masyarakat dapat lebih aktif membantu pemerintah dengan tidak tergoda membeli rokok ilegal hanya karena harganya lebih murah. “Peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian bersama. Kalau masyarakat sadar dan pedagang patuh aturan, maka praktik ini bisa ditekan,” pungkas Adhan.(adv)












Discussion about this post