logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 14 May 2026
in Headline
0
Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dituntut 18 Tahun Penjara atas kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook usai sidang putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. (Instagram Hukum Perubahan)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.co.id –  Mantan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Tindak korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan. 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu menilai tuntutan pidana terhadap dirinya lebih besar daripada hukuman yang biasa dijatuhkan kepada pembunuh dan teroris.

Related Post

Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Gubernur Gusnar Temui JCH Gorontalo di Bandara Hasanuddin, Tekankan Kompakan dna Fokus Ibadah

Ambruk ke Rp 17.500/USD, Rupiah Babak Belur

Pasalnya, kata dia, tuntutan pidana penjara selama 18 tahun beserta tuntutan subsider uang pengganti selama 9 tahun penjara terhadapnya hampir mencapai secara total 27 tahun penjara. “Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain,” ucap Nadiem saat ditemui seusai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu. 

Nadiem mengaku bingung. “Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?” katanya. Ia juga kaget lantaran merasa tidak ada kesalahan administrasi dan unsur korupsi apa pun yang dia lakukan, di mana seluruh masyarakat juga telah mengetahuinya. Dirinya menilai tuntutan yang tinggi tersebut merupakan bentuk ketakutan jaksa penuntut umum apabila dia dibebaskan oleh majelis hakim. (jpnn)

Tags: ChromebookKasus KorupsiKementerian PendidikanNadiem Makarim

Related Posts

Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Thursday, 14 May 2026
Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Thursday, 14 May 2026
Gubernur Gusnar Temui JCH Gorontalo di Bandara Hasanuddin, Tekankan Kompakan dna Fokus Ibadah

Gubernur Gusnar Temui JCH Gorontalo di Bandara Hasanuddin, Tekankan Kompakan dna Fokus Ibadah

Wednesday, 13 May 2026
Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Masuk Empat Besar Nasional, Sulut Tak Masuk 10 Besar

Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Masuk Empat Besar Nasional, Sulut Tak Masuk 10 Besar

Wednesday, 13 May 2026
Purbaya

Wow! Utang Pemerintah Hampir Rp 10.000 T, Purbaya: Masih Aman

Wednesday, 13 May 2026
Ilustrasi--

Ambruk ke Rp 17.500/USD, Rupiah Babak Belur

Wednesday, 13 May 2026
Next Post
Nyaman dan Profesional, ASTON Gorontalo Hadirkan Venue Meeting Modern dan Terlengkap

Nyaman dan Profesional, ASTON Gorontalo Hadirkan Venue Meeting Modern dan Terlengkap

Discussion about this post

Rekomendasi

Sidak tim gabungan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Bonbol serta aparat kepolisian pada sebuah pabrik illegal di Kawasan GORR Tapa, Bone Bolango, Jumat (8/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tim Gabungan Temukan Pabrik Tahu Ilegal, Tak Kantongi Izin, Picu Polusi Udara Akibat Pembakaran Ban

Wednesday, 13 May 2026
Perdalam Jurnalistik Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNG Kunjungi Redaksi Gorontalo Post

Perdalam Jurnalistik Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNG Kunjungi Redaksi Gorontalo Post

Wednesday, 13 May 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato beserta personel, menyita sejumlah Miras dari rumah hingga warung milik masyarakat.

Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Wednesday, 13 May 2026
Nyaman dan Profesional, ASTON Gorontalo Hadirkan Venue Meeting Modern dan Terlengkap

Nyaman dan Profesional, ASTON Gorontalo Hadirkan Venue Meeting Modern dan Terlengkap

Thursday, 14 May 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Korupsi TKI DPRD Kabgor, Kejati Didesak Seret Semua Oknum Terlibat

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pesta Miras Saat Jam Sekolah, Sebelas Pelajar Diamankan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.