Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Aksi unjuk rasa yang berlangsung di PT Pabrik Gula Gorontalo(PT.PG), Senin (3/8) ricuh. Hal ini buntut tindakan masa aksi yang hendak menggembok pagar kantor PT.PG, dan memicu reaksi perlawanan dari para buruh atau pekerja, serta petugas keamanan pabrik.
Pantauan Gorontalo Post, kemarin, demo yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Melawan Kapitalis Provinsi Gorontalo itu dipimpin langsung Hamzah Kaiko selaku Koordinator Lapangan (Korlap) sekitar pukul 11.00 wita. Awalnya aksi demo berjalan aman.
Dalam orasinnya Hamzah mengklaim bahwa PT PG telah merampas tanah milik rakyat. Namun, Hamzah tidak bisa menunjukan bukti alas hak atau sertifikat hak milik masyarakat yang menurutnya dirampas perusahaan tersebut. Hamzah juga menyinggung soal tambang emas illegal di Desa Batu Kramat, Paguyaman yang menurutnya tidak pernah dilaporkan ke polisi oleh perusahaan.
Sementara di lapangan aparat kepolisian Polsek Paguyaman, Polres Boalemo, bahkan Polda Gorontalo telah berulang kali melakukan penertiban di lokasi PETI Batu Kramat tersebut. Bahkan, dua orang yang diproses hukum hingga ke Pengadilan yakni sopir pickup yang membawa material tambang, dan bos tambang yang mendanai tambang illegal tersebut.
Erpan salah satu pekerja di PT PG Gorontalo dihadapan masa aksi mengatakan, bahwa apa yang disampaikan Hamza Kaiko semua tidak ada yang benar. Hal ini diakui Erpan ketika beberapa kali pertemuan di DPRD baik Rapat Dengar Pendapat maupun mediasi, Hamzah menurutnya sama sekali tidak bisa berkutik karena tidak bisa menunjukan bukti alas hak atau sertifikat milik masyarakat yang diklaim telah dikuasasi oleh PT PG.
“Saat pertemuan di DPRD persis kucing basah tidak bisa berkutik saat ditanyakan sertifikat milik masyarakat. Sementara disisi lain pihak perusahaan telah menunjukan semua bukti sertifikat HGU dihadapan anggota DPR, maupun BPN,”kata Erpan.

Menanggapi hal itu, Hamzah yang memegang rantai dan gembok memberikan komando kepada masa aksi untuk menggembok pagar kantor perusahaan. Namun, hal ini justru memicu reaksi dari para pekerja, petugas keamanan perusahaan untuk mencegah tindakan tersebut.
Kericuhan pecah setelah terjadi aksi saling dorong antara masa aksi maupun masa dari perusahaan yang sebagian besar adalah buruh dan pekerja pabrik. Suasana makin panas antar kedua pihak ketika sudah saling tendang dan saling melayangkan pukulan menggunakan tangan.
Dengan kesigapan aparat kepolisian gabungan dari Polsek Tolangohula, Mootilango, Polsek Paguyaman dan Polsek Boliyohuto langsung mengamankan kericuhan tersebut hingga mencair. Untung saja tidak ada yang terluka atau cedera dalam insiden ini. Namun, pagar yang menjadi tumpuan saling dorong terlepas dari posisinya semula hingga mengalami rusak.
Selain itu telepon seluler milik salah satu karyawan perusahaan juga dilaporkan hilang diduga dirampas oleh orang misterius saat kerucuhan terjadi. Setelah berjam-jam berorasi, permintaan Hamzah agar dapat dipertemukan dengan pimpinan di PT PG Gorontalo tidak terkabulkan.
Massa aksi yang sudah kelelahan karena panasnya teriknnya matahari akhirnya membubarkan diri. Namun, sebelum bubar Hamzah Kaiko masih sempat-sempatnya mengeluarkan ancaman keras, bahwa jika tidak berhasil mengembok pagar kantor perusahaan, pihaknya akan menutup akses jalan masuk ke lokasi lahan tebu.
Kapolsek Tolangohula Iptu Jirzy Chaerul, saat diwawancarai usai demo mengatakan, kekuatan yang dikerahkan sebanyak 26 personel dan ditambah dari Polsek Paguyaman 15 personel. “Ini gabungan dari Polsek Boliyohuto, Motilango, dan Tolangula drts Paguyaman,”kata Kapolsek.

Terkait ancaman dari aksi massa akan merusak lahan yang ada di lahan pabrik gula. Menurut Kapolsek hal itu merupakan sesuatu yang biasa terjadi pada aksi-aksi yang ada. Makanya, Polisi kata dia, menjadikan itu sebagai mitigasi awal untuk tindakan-tindakan kepolisian berikutnya.
Sementara itu Manager Publik Relation PT. Pabrik Gula Gorontalo, Marthen Turuallo saat diwawancarai mengatakan, bahwa sampai dengan selesainnya kegiatan aksi demo, pihaknya tidak mengerti apa poin tuntutan dari aksi tersebut.
“Tidak jelas apa tuntutan mereka, salah satu orasinnya bahwa perusahaan mengambil alih tanah milik masyarakat, yang menurut kami justru warga tersebut yang menyerobot tanah perusahaan sehingga kami layangkan gugatan ke pengadilan,”kata Marthen.
Masa aksi jelas Marthen harus bisa menunjukan alas hak jika mengklaim tanah itu milik warga. Terakhir Marthen menyampaikan penekanan pimpinan perusahaan bahwa Perusahaan jangan sekali-kali mengambil sejengkal tanah milik masyarakat, haram hukumnnya.
Begitu pula sebaliknya, jika tanah itu sudah sah menjadi milik perusahaan dengan alas hak yang memiliki legalitas, maka perusahaan wajib mempertahankannya. Sementara itu Wakil Ketua Serikat Pekerja Rustam Amaia mengaku, terkait reaksi dari karyawan yang menunjukan perlawanan terhadap masa aksi, hal itu diakui Rustam terjadi secara spontanitas.
“Diawal semua pekerja diam ketika aksi demo berlangsung, karena kami semua tidak mengerti apa tuntutan mereka yang sebenarnya. Para karyawan bereaksi ketika orator sudah memerintahkan untuk menggembok pagar kantor menggunakan rantai dan gembok. Bahkan, ketika masa aksi ingin memaksa masuk ke dalam kantor, pagar pintu gerbang rusak akibat terjadi saling aksi dorong dengan petugas security. Justru mereka yang memancing reaksi karyawan,”ungkap Rustam.
Lanjut Rustam, serikat Pekerja mengedepankan kepentingan seluruh pekerja di Pabrik Gula yang jumlahnya kurang lebih mencapai 8 Ribu orang. “Inilah yang harus kami lindungi. Jangan sampai tempat kami bekerja terganggu oleh pihak lain, sementara masalah yang dipersoalkan saat ini sebenarnya sudah berada pada tahap pembahasan di tingkat yang lebih tinggi dan bukan lagi menjadi kewenangan pihak pabrik gula. Justru mereka salah alamat demo ke peruasahaan,”tandas.
Seperti diketahui, bahwa Hamzah Kaiko selaku Korlap dalam aksi demo itu saat ini telah berstatus sebagai terlapor kasus PETI di Desa Saripi. Laporan polisi yang dilayangkan tim hukum PT PG Gorontalo yakni di Polda Gorontalo maupun di Polres Boalemo. Hanya saja hingga kini laporanya belum berproses di kepolisian. (roy)














Discussion about this post