logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 28 November 2025
in Metropolis
0
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diberi kuasa khusus oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kejaksaan Negeri Bone Bolango melaksanakan penarikan satu unit kendaraan dinas roda empat merek Mitsubishi L300 yang selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Bolango Santo Musa, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penarikan kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 900/BKPD-BB/1160/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang diberikan oleh BKPD Bone Bolango kepada Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Kuasa ini diberikan dalam rangka penegakan tertib administrasi dan perlindungan aset milik pemerintah daerah.

Santo Musa menyampaikan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Pada Pasal 24, diatur bahwa Kejaksaan memiliki tugas dalam penegakan hukum, bantuan hukum, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara di bidang perdata dan tata usaha negara.

Related Post

Empat Titik Api Terdeteksi Alat Canggih di Limbar

Layanan Publik di BBPOM Tanpa Imbalan

OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

Polisi Dilarang Live Saat Dinas, Kabidhumas : Jika Kedapatan Sanksi Menanti

Selain itu, dasar penertiban aset daerah juga berlandaskan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur kewajiban pemerintah daerah memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

“Penarikan aset ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk memastikan bahwa barang milik daerah dikelola sebagaimana mestinya. Langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi kerugian negara,” ujar Santo, Kamis (27/11/2025). (Roy)

Tags: BKPD Bone BolangoBone BolangoKejaksaan Negeri Bone Bolango.Pemkab Bone BolangoPenarikan Aset

Related Posts

OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

Thursday, 13 August 2026
Empat Titik Api Terdeteksi Alat Canggih di Limbar

Empat Titik Api Terdeteksi Alat Canggih di Limbar

Thursday, 13 August 2026
Layanan Publik di BBPOM Tanpa Imbalan

Layanan Publik di BBPOM Tanpa Imbalan

Thursday, 13 August 2026
Polisi Dilarang Live Saat Dinas, Kabidhumas : Jika Kedapatan Sanksi Menanti

Polisi Dilarang Live Saat Dinas, Kabidhumas : Jika Kedapatan Sanksi Menanti

Thursday, 13 August 2026
Polres Boalemo Gagalkan Penyelundupan 2.450 Liter Solar

Polres Boalemo Gagalkan Penyelundupan 2.450 Liter Solar

Monday, 10 August 2026
Brimob Salurkan Air Bersih di Limboto

Brimob Salurkan Air Bersih di Limboto

Monday, 10 August 2026
Next Post
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

Thursday, 13 August 2026
Sutrimo Winda

Sutrimo Winda

Thursday, 13 August 2026
Raih Kemenangan di Mandalika, Pebalap Astra Honda Buktikan Keandalan CBR Series

Raih Kemenangan di Mandalika, Pebalap Astra Honda Buktikan Keandalan CBR Series

Thursday, 13 August 2026
Honda Hadirkan Promo BERDAULAT, Sambut Bulan Kemerdekaan, Ada Diskon Jutaan Rupiah

Honda Hadirkan Promo BERDAULAT, Sambut Bulan Kemerdekaan, Ada Diskon Jutaan Rupiah

Thursday, 13 August 2026

Pos Populer

  • Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

    Menenun Indonesia Emas 2045 dari Pesisir Teluk Tomini

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekadar Foto-foto

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.