gorontalopost.co.id- Pemilik sebanyak 2,4 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal bersubsidi inisial AW saat ini tengah menanti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini setelah Polres Pohuwato melaksanakan tahap II perkara atau penyerahan tersangka AW dan barang bukti ribuan liter BBM bersubsidi ilegal tersebut ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (5/10/2026). “Ya, tahap II ilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato,”kata Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H.
Lebih lanjut Iptu Renly menambahkan, narang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil pick up Daihatsu nomor polisi DM 8136 BR, 71 jerigen berukuran 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar, satu buah kunci kendaraan, serta satu unit telepon genggam. Barang bukti tersebut telah diamankan sejak proses penyidikan.”Hari ini seluruh barang bukti tersebut kami serahkan bersama tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Renly.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, tersangka AW diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (roy)














Discussion about this post