logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 6 October 2026
in Headline
0
Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede saat memberikan keterangan pers terkait aktivitas pengolahan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Senin (5/10). (Foto:Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.co.id – Aktivitas pengolahan dan pemurnian emas yang diduga bersumber dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, akhirnya ditindak aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan 9 orang dari lokasi tersebut, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial C.Y.N dan P.L. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolda Gorontalo melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol. Maruly Pardede mengungkapkan, penanganan perkara ini berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan adanya aktivitas pengolahan hasil PETI di wilayah Tilangobula. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, melakukan serangkaian penyelidikan sebelum mendatangi lokasi yang dilaporkan.

Hasilnya, pada 25 September 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, petugas melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil penambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin. “Tim melakukan penertiban terkait kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil penambangan emas tanpa izin,” kata Maruly saat konferensi pers, Senin (5/10).

Saat petugas tiba, terdapat 9 orang di lokasi. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan, terkait aktivitas pengolahan maupun pemurnian material mineral yang diduga berasal dari kegiatan PETI. Polisi juga langsung mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi. Masyarakat maupun pihak lain yang berada di sekitar tempat tersebut, diminta tidak memasuki kawasan, memindahkan barang, merusak barang bukti, ataupun melakukan aktivitas apa pun di dalam area yang telah diberi garis polisi. “Dari pemeriksaan terhadap sembilan orang tersebut, penyidik selanjutnya memperoleh informasi mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab dalam kegiatan pengolahan emas tersebut,” ujarnya.

Related Post

Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Kapolri Tunjuk Eks Kasatgas MBG Polri Irjen Pol Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo

Penyidikan kemudian mengarah kepada dua orang dengan peran berbeda. Diantaranya, P.L disebut berperan sebagai kepala kongsi, sedangkan C.Y.N diduga bertindak sebagai pemodal sekaligus pemilik lokasi pengolahan dan pemurnian emas. Sementara delapan orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih berstatus sebagai saksi karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bekerja di lokasi tersebut. “Delapan orang lainnya tetap berstatus sebagai saksi karena mereka merupakan pekerja. Keterangan mereka diperlukan untuk memperkuat peran dari dua orang tersangka yang telah ditetapkan,” paparnya.

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan dan menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan serta pemurnian emas. Barang bukti yang diamankan antara lain, satu jerigen berisi air keras, delapan blower, lima sak karung karbon, setengah sak karbon hasil olahan atau lelesan, satu sak boraks, lima tempat panggangan, lima screen atau tapis, serta satu kompor gas.

Penyidik juga menyita delapan karung tanah bekas, tiga buah kana, empat buah labu Erlenmeyer atau gelas pemurnian, satu kana kotak berisi pasir, satu fire gun berikut selang hijau, satu tangki susun bensin, dua baskom stainless steel, satu toples plastik berisi boraks dan dua alat timbangan digital.

Dari lokasi yang ditertibkan, petugas turut menemukan dua keping emas yang diduga merupakan hasil pengolahan material dari aktivitas PETI. “Kedua keping emas tersebut memiliki berat bruto masing-masing 75,71 gram dan 67,21 gram. Jika digabungkan, total beratnya mencapai 142,92 gram,” ungkapnya.

Selain emas, polisi mengamankan dua mesin kompresor dan satu botol berisi merkuri dengan berat sekitar lima kilogram. Temuan di lapangan kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman terhadap para saksi. Dari sembilan orang yang diperiksa, penyidik mendapatkan keterangan yang mengarah kepada C.Y.N sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan pengolahan tersebut. “Berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Status C.Y.N yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi selanjutnya dinaikkan menjadi tersangka,” terangnya.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menetapkan P.L sebagai tersangka karena diduga memiliki peran sebagai kepala kongsi dalam aktivitas tersebut. Atas perbuatan itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c dan d serta Pasal 21 ayat (1) KUHP. “Ketentuan tersebut berkaitan dengan aktivitas menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan maupun penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah. Para tersangka pun terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.

Polda Gorontalo menyebut penanganan perkara di Tilangobula tidak berhenti pada penetapan dua tersangka. Kasus tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengembangkan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah Provinsi Gorontalo. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut, serta kemungkinan tindak pidana lain yang berhubungan dengan perkara utama. “Lokasi di Tilangobula merupakan salah satu titik yang baru pertama kali ditangani tim penyelidik dalam bentuk penertiban dan penegakan hukum,” ungkapnya.

Penegakan hukum terhadap PETI di Gorontalo, kata Maruly, akan terus dilakukan secara bertahap. Kondisi geografis dan akses menuju sejumlah lokasi menjadi salah satu tantangan yang membuat proses pengumpulan informasi dan penyelidikan membutuhkan waktu. Di tengah upaya penindakan tersebut, Polda Gorontalo kembali mengingatkan masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonomi dari pertambangan agar menggunakan jalur yang telah ditetapkan pemerintah.

Maruly menyebut terdapat 97 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan dan tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Gorontalo. Masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut, dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan memenuhi persyaratan serta mengikuti mekanisme yang berlaku. Legalitas pertambangan rakyat bukan sesuatu yang sulit diwujudkan, sepanjang masyarakat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ia mencontohkan penerbitan IPR di Kabupaten Pohuwato sebagai bukti bahwa aktivitas pertambangan masyarakat dapat dilakukan secara legal. “Silakan diajukan permohonan IPR sesuai kelengkapan dan mekanisme yang sudah ditetapkan. Ini menjadi contoh bahwa masyarakat tetap bisa melakukan penambangan secara legal dan bertanggung jawab melalui koperasi maupun perorangan,” tutupnya. (tha)

Tags: DireskrimsuspetipoldaSuwawa Timurtambang suwawa

Related Posts

Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

Tuesday, 6 October 2026
FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

Tuesday, 6 October 2026
Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Monday, 5 October 2026
Kapolri Tunjuk Eks Kasatgas MBG Polri Irjen Pol Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo

Kapolri Tunjuk Eks Kasatgas MBG Polri Irjen Pol Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo

Saturday, 3 October 2026
Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

Saturday, 3 October 2026
BMKG: Gorontalo Masih Kemarau, Hujan Diprediksi Baru Turun Pertengahan November

BMKG: Gorontalo Masih Kemarau, Hujan Diprediksi Baru Turun Pertengahan November

Friday, 2 October 2026
Next Post
Dr. Arifasno Napu

Monumental Semboyan Gizi ”Svastha Harena” Melalui ”Salam Gizi” dengan Jawaban ”Sehat Melalui Makanan”

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Tuesday, 6 October 2026
Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Monday, 5 October 2026
Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

Tuesday, 6 October 2026
FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

Tuesday, 6 October 2026

Pos Populer

  • Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

    Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Direktur RS Ainun Turun Pangkat, BKD Ajukan Pemberhentian Jabatan ke BKN

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Kapolri Tunjuk Eks Kasatgas MBG Polri Irjen Pol Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Luky Alfirman Dicopot Purbaya, Dilantik Prabowo Jadi Wamenkeu: Pernah Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.