gorontalopost.co.id – Aktivitas pengolahan dan pemurnian emas yang diduga bersumber dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, akhirnya ditindak aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan 9 orang dari lokasi tersebut, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial C.Y.N dan P.L. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Gorontalo melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol. Maruly Pardede mengungkapkan, penanganan perkara ini berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan adanya aktivitas pengolahan hasil PETI di wilayah Tilangobula. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, melakukan serangkaian penyelidikan sebelum mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Hasilnya, pada 25 September 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, petugas melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil penambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin. “Tim melakukan penertiban terkait kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil penambangan emas tanpa izin,” kata Maruly saat konferensi pers, Senin (5/10).
Saat petugas tiba, terdapat 9 orang di lokasi. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan, terkait aktivitas pengolahan maupun pemurnian material mineral yang diduga berasal dari kegiatan PETI. Polisi juga langsung mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi. Masyarakat maupun pihak lain yang berada di sekitar tempat tersebut, diminta tidak memasuki kawasan, memindahkan barang, merusak barang bukti, ataupun melakukan aktivitas apa pun di dalam area yang telah diberi garis polisi. “Dari pemeriksaan terhadap sembilan orang tersebut, penyidik selanjutnya memperoleh informasi mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab dalam kegiatan pengolahan emas tersebut,” ujarnya.
Penyidikan kemudian mengarah kepada dua orang dengan peran berbeda. Diantaranya, P.L disebut berperan sebagai kepala kongsi, sedangkan C.Y.N diduga bertindak sebagai pemodal sekaligus pemilik lokasi pengolahan dan pemurnian emas. Sementara delapan orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih berstatus sebagai saksi karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bekerja di lokasi tersebut. “Delapan orang lainnya tetap berstatus sebagai saksi karena mereka merupakan pekerja. Keterangan mereka diperlukan untuk memperkuat peran dari dua orang tersangka yang telah ditetapkan,” paparnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan dan menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan serta pemurnian emas. Barang bukti yang diamankan antara lain, satu jerigen berisi air keras, delapan blower, lima sak karung karbon, setengah sak karbon hasil olahan atau lelesan, satu sak boraks, lima tempat panggangan, lima screen atau tapis, serta satu kompor gas.
Penyidik juga menyita delapan karung tanah bekas, tiga buah kana, empat buah labu Erlenmeyer atau gelas pemurnian, satu kana kotak berisi pasir, satu fire gun berikut selang hijau, satu tangki susun bensin, dua baskom stainless steel, satu toples plastik berisi boraks dan dua alat timbangan digital.
Dari lokasi yang ditertibkan, petugas turut menemukan dua keping emas yang diduga merupakan hasil pengolahan material dari aktivitas PETI. “Kedua keping emas tersebut memiliki berat bruto masing-masing 75,71 gram dan 67,21 gram. Jika digabungkan, total beratnya mencapai 142,92 gram,” ungkapnya.
Selain emas, polisi mengamankan dua mesin kompresor dan satu botol berisi merkuri dengan berat sekitar lima kilogram. Temuan di lapangan kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman terhadap para saksi. Dari sembilan orang yang diperiksa, penyidik mendapatkan keterangan yang mengarah kepada C.Y.N sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan pengolahan tersebut. “Berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Status C.Y.N yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi selanjutnya dinaikkan menjadi tersangka,” terangnya.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menetapkan P.L sebagai tersangka karena diduga memiliki peran sebagai kepala kongsi dalam aktivitas tersebut. Atas perbuatan itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c dan d serta Pasal 21 ayat (1) KUHP. “Ketentuan tersebut berkaitan dengan aktivitas menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan maupun penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah. Para tersangka pun terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.
Polda Gorontalo menyebut penanganan perkara di Tilangobula tidak berhenti pada penetapan dua tersangka. Kasus tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengembangkan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah Provinsi Gorontalo. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut, serta kemungkinan tindak pidana lain yang berhubungan dengan perkara utama. “Lokasi di Tilangobula merupakan salah satu titik yang baru pertama kali ditangani tim penyelidik dalam bentuk penertiban dan penegakan hukum,” ungkapnya.
Penegakan hukum terhadap PETI di Gorontalo, kata Maruly, akan terus dilakukan secara bertahap. Kondisi geografis dan akses menuju sejumlah lokasi menjadi salah satu tantangan yang membuat proses pengumpulan informasi dan penyelidikan membutuhkan waktu. Di tengah upaya penindakan tersebut, Polda Gorontalo kembali mengingatkan masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonomi dari pertambangan agar menggunakan jalur yang telah ditetapkan pemerintah.
Maruly menyebut terdapat 97 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan dan tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Gorontalo. Masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut, dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan memenuhi persyaratan serta mengikuti mekanisme yang berlaku. Legalitas pertambangan rakyat bukan sesuatu yang sulit diwujudkan, sepanjang masyarakat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ia mencontohkan penerbitan IPR di Kabupaten Pohuwato sebagai bukti bahwa aktivitas pertambangan masyarakat dapat dilakukan secara legal. “Silakan diajukan permohonan IPR sesuai kelengkapan dan mekanisme yang sudah ditetapkan. Ini menjadi contoh bahwa masyarakat tetap bisa melakukan penambangan secara legal dan bertanggung jawab melalui koperasi maupun perorangan,” tutupnya. (tha)










Discussion about this post