logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Breaking News! Dugaan Penipuan Ibadah Haji Khusus Ilegal, Oknum Aleg Deprov Gorontalo Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 11 November 2025
in Headline
0
Penahanan oknum Aleg Deprov Gorontalo tersangka kasus dugaan Dugaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Ilegal Selasa (11/11/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Penahanan oknum Aleg Deprov Gorontalo tersangka kasus dugaan Dugaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Ilegal Selasa (11/11/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo inisial MY ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo., Selasa (11/11/2025).

Penetapan tersangka Aleg dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) itu terkait kasus dugaan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tanpa izin resmi (PIHK) serta penerimaan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) tanpa hak.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. kepada wartawan mengatakan, Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/139/XI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, yang dikeluarkan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara pada 6 November 2025.

“Jadi penahanan ini setelah penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,”kata Irjen Pol. Drs. Widodo yang juga didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Ade Permana.

Related Post

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Lebih lanjut diungkapkan Jenderal dua bintang ini, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT POLDA GORONTALO, yang masuk pada 5 September 2025. Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan MY sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

“Ya, atas perbuatan, MY dijerat pasal berlapis yakni ‎Pasal 121 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (bertindak tanpa hak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), ‎Pasal 120 Jo Pasal 113 UU yang sama (bertindak tanpa hak sebagai penerima pembayaran biaya perjalanan ibadah haji), serta Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Penahanan tersangka MY kata Kapolda karena untuk memperlancar proses penyidikan perkara.

Selain itu dikwatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, dan akan diperpanjang jika proses penanganan masih berlanjut.

Ketika disinggung apakah ada keterlibatan pihak lain, Kapolda dengan tegas mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada ketambahan tersangka lain lebih dari satu orang.

“Jadi MY ini adalah tersangka utamanya. Kemungkinan besar tersangka akan bertambah. Sebab para pelaku secara bersama-sama mengimingi korban melalui media sosial agar korban ikut haji khusus tersebut,”tandas orang nomor satu di institusi Tribrata Gorontalo ini. (Roy)

Tags: Dugaan PenipuanHaji Khusus IlegalOknum Aleg Deprov GorontaloPenipuan Ibadah Haji Khususpolda gorontalo

Related Posts

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Thursday, 14 May 2026
Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Thursday, 14 May 2026
Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Thursday, 14 May 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Thursday, 14 May 2026
Gubernur Gusnar Temui JCH Gorontalo di Bandara Hasanuddin, Tekankan Kompakan dna Fokus Ibadah

Gubernur Gusnar Temui JCH Gorontalo di Bandara Hasanuddin, Tekankan Kompakan dna Fokus Ibadah

Wednesday, 13 May 2026
Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Masuk Empat Besar Nasional, Sulut Tak Masuk 10 Besar

Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Masuk Empat Besar Nasional, Sulut Tak Masuk 10 Besar

Wednesday, 13 May 2026
Next Post
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah anggota DPRD Kota Gorontalo ketika meninjau pekerjaan proyek Jalan Jenderal Soeprapto, Senin (10/11/2025). (Foto: Prokopim)

Proyek Pemeliharaan Jalan Soeprapto dan Terminal Sentral, Adhan: Pekan Kedua Desember Ditargetkan Beres

Discussion about this post

Rekomendasi

Jembatan Dusun Hungayo Tak Mampu Tampung Luapan Air, 14 Rumah Terendam Banjir

Jembatan Dusun Hungayo Tak Mampu Tampung Luapan Air, 14 Rumah Terendam Banjir

Friday, 15 May 2026
Mahasiswa Agribisnis UNG Soroti Penguatan UMKM Lewat Galeri Produk Lokal Bone Bolango 

Mahasiswa Agribisnis UNG Soroti Penguatan UMKM Lewat Galeri Produk Lokal Bone Bolango 

Friday, 15 May 2026
Waspada Oli Palsu, DAW DAW Edukasi Konsumen Pentingnya Menggunakan Oli Asli Honda

Waspada Oli Palsu, DAW DAW Edukasi Konsumen Pentingnya Menggunakan Oli Asli Honda

Friday, 15 May 2026
Penertiban PETI di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Gorontalo Rabu (14/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Picu Kerusakan Lingkungan Kian Parah, Penambang Liar Paguyaman Diburu Polisi

Saturday, 16 May 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Revolusi Gusnar-Idah: Gorontalo Meledak 7,68%

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyoal Paradoks Pembangunan di Gorontalo: Pertumbuhan Tinggi, Kemiskinan Teguh

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Bom Waktu di Meja Akad: Menggugat Ketidaksesuaian Nasab dan Urgensi Perlindungan Penghulu

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.