Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo inisial MY ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo., Selasa (11/11/2025).
Penetapan tersangka Aleg dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) itu terkait kasus dugaan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tanpa izin resmi (PIHK) serta penerimaan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) tanpa hak.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. kepada wartawan mengatakan, Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/139/XI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, yang dikeluarkan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara pada 6 November 2025.
“Jadi penahanan ini setelah penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,”kata Irjen Pol. Drs. Widodo yang juga didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Ade Permana.

Lebih lanjut diungkapkan Jenderal dua bintang ini, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT POLDA GORONTALO, yang masuk pada 5 September 2025. Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan MY sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
“Ya, atas perbuatan, MY dijerat pasal berlapis yakni Pasal 121 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (bertindak tanpa hak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), Pasal 120 Jo Pasal 113 UU yang sama (bertindak tanpa hak sebagai penerima pembayaran biaya perjalanan ibadah haji), serta Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Penahanan tersangka MY kata Kapolda karena untuk memperlancar proses penyidikan perkara.
Selain itu dikwatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, dan akan diperpanjang jika proses penanganan masih berlanjut.
Ketika disinggung apakah ada keterlibatan pihak lain, Kapolda dengan tegas mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada ketambahan tersangka lain lebih dari satu orang.
“Jadi MY ini adalah tersangka utamanya. Kemungkinan besar tersangka akan bertambah. Sebab para pelaku secara bersama-sama mengimingi korban melalui media sosial agar korban ikut haji khusus tersebut,”tandas orang nomor satu di institusi Tribrata Gorontalo ini. (Roy)












Discussion about this post