logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel

Biomasa
Home Headline

Breaking News! Dugaan Penipuan Ibadah Haji Khusus Ilegal, Oknum Aleg Deprov Gorontalo Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 11 November 2025
in Headline
0
Penahanan oknum Aleg Deprov Gorontalo tersangka kasus dugaan Dugaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Ilegal Selasa (11/11/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Penahanan oknum Aleg Deprov Gorontalo tersangka kasus dugaan Dugaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Ilegal Selasa (11/11/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo inisial MY ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo., Selasa (11/11/2025).

Penetapan tersangka Aleg dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) itu terkait kasus dugaan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tanpa izin resmi (PIHK) serta penerimaan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) tanpa hak.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. kepada wartawan mengatakan, Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/139/XI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, yang dikeluarkan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara pada 6 November 2025.

“Jadi penahanan ini setelah penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,”kata Irjen Pol. Drs. Widodo yang juga didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Ade Permana.

Related Post

Kapal Asal Minut Tenggelam, 21 ABK Dievakuasi ke Gorontalo

PENAS XVII, 30 Ribu Petani-Nelayan Hadir di Gorontalo

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Kuliah Bakda Subuh PWM Gorontalo

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Pelantikan IKAPTK Provinsi Gorontalo

Lebih lanjut diungkapkan Jenderal dua bintang ini, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT POLDA GORONTALO, yang masuk pada 5 September 2025. Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan MY sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

“Ya, atas perbuatan, MY dijerat pasal berlapis yakni ‎Pasal 121 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (bertindak tanpa hak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), ‎Pasal 120 Jo Pasal 113 UU yang sama (bertindak tanpa hak sebagai penerima pembayaran biaya perjalanan ibadah haji), serta Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Penahanan tersangka MY kata Kapolda karena untuk memperlancar proses penyidikan perkara.

Selain itu dikwatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, dan akan diperpanjang jika proses penanganan masih berlanjut.

Ketika disinggung apakah ada keterlibatan pihak lain, Kapolda dengan tegas mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada ketambahan tersangka lain lebih dari satu orang.

“Jadi MY ini adalah tersangka utamanya. Kemungkinan besar tersangka akan bertambah. Sebab para pelaku secara bersama-sama mengimingi korban melalui media sosial agar korban ikut haji khusus tersebut,”tandas orang nomor satu di institusi Tribrata Gorontalo ini. (Roy)

Tags: Dugaan PenipuanHaji Khusus IlegalOknum Aleg Deprov GorontaloPenipuan Ibadah Haji Khususpolda gorontalo

Related Posts

Proses perpindahan 21 ABK Nazila 05 yang tenggelam dari Kapal SAR Bhimas Luwuk, ke KN SAR Gorontalo 01 yang kemudian dibawa dan tiba di Pelabuhan Gorontalo, Selasa (31/3) semalam. (foto: kantor SAR Palu).

Kapal Asal Minut Tenggelam, 21 ABK Dievakuasi ke Gorontalo

Wednesday, 1 April 2026
MENUJU PANAS: Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penanaman pada lahan yang akan dijadikan lokasi Gelar Teknologi Pertanian di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin (30/3). (foto: haris-diskominfotik)

PENAS XVII, 30 Ribu Petani-Nelayan Hadir di Gorontalo

Tuesday, 31 March 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan arahan pada pelaksanaan kuliah bakda subuh yang berlangsung di rudis gubernur, Ahad (29/3). (foto: istimewa)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Kuliah Bakda Subuh PWM Gorontalo

Monday, 30 March 2026
Pelantikan Ketua dan Pengurus DPP Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Gorontalo periode 2025–2030 di Gedung Azlea Convention Center, Kota Gorontalo, Kamis (26/3). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Pelantikan IKAPTK Provinsi Gorontalo

Friday, 27 March 2026
Sejumlah pekerja sedang memproses pembuatan dodol khas Gorontalo, menjelang perayaan Ketupat di di Desa Kaliyoso, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo. (Foto : Natharahman/ Gorontalo Post)

Dodol ‘Kampung Jawa’ Mulai Disiapkan Sambut Perayaan Ketupat

Thursday, 26 March 2026
Adhan Dambea

Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

Thursday, 26 March 2026
Next Post
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah anggota DPRD Kota Gorontalo ketika meninjau pekerjaan proyek Jalan Jenderal Soeprapto, Senin (10/11/2025). (Foto: Prokopim)

Proyek Pemeliharaan Jalan Soeprapto dan Terminal Sentral, Adhan: Pekan Kedua Desember Ditargetkan Beres

Discussion about this post

Rekomendasi

Seorang pemuda di Gorontalo ditahan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo atas dugaan pencabulan anak.

Polda Tahan Seorang Pemuda di Gorontalo, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Wednesday, 1 April 2026
Personel Polres Gorontalo dan Polsek Limboto serta tim inafis melakukan evakuasi terhadap korban yang ditemukan meninggal dunia di lokasi kebun jagung.

Petani di Kabgor Ditemukan Tak Bernyawa

Tuesday, 31 March 2026
Proses perpindahan 21 ABK Nazila 05 yang tenggelam dari Kapal SAR Bhimas Luwuk, ke KN SAR Gorontalo 01 yang kemudian dibawa dan tiba di Pelabuhan Gorontalo, Selasa (31/3) semalam. (foto: kantor SAR Palu).

Kapal Asal Minut Tenggelam, 21 ABK Dievakuasi ke Gorontalo

Wednesday, 1 April 2026
Adhan Dambea

Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

Thursday, 26 March 2026

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

    479 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Ketupat Lebaran dan ‘Islam Jawa’ di Sulawesi

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Jalan Trans Sulawesi Kembali Telan Korban, Seorang Penumpang Sepeda Motor Meninggal Setelah Tabrakan

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Camat Taluditi Minta PETI Ditertibkan, Dorong Pemerintah Segera Wujudkan WPR dan IPR

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kasus BBM Pohuwato, Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.