logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

34 SK PPPK Dibatalkan, Diduga Ada Kejanggalan, Peserta Tak Upload Berkas Apapun

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 4 February 2025
in Kota Gorontalo
0
Suasana rapat Komisi I Dekot bersama Panselda dalam membahas adanya pembatalan 34 Peserta PPPK, Senin (3/2/2025)

Suasana rapat Komisi I Dekot bersama Panselda dalam membahas adanya pembatalan 34 Peserta PPPK, Senin (3/2/2025)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Surat Keputaran (SK) kelulusan bagi 34 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan dibatalkan. Pasalnya, diduga ada kejanggalan yang ditemukan dalam proses seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi daerah (Panselda).

Hal ini terungkap saat Komisi I DPRD Kota Gorontalo melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, Senin (3/2/2025). Ketua Dekot, Irwan Hunawa, mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya kejanggalan yang kemudian ditindaklanjuti melalui RDP oleh Komisi I. Setelah kajian lebih lanjut, Dekot bersama Panselda melakukan kunjungan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencari solusi.

“Kami mempertanyakan langsung ke Kemenkes, dan mereka menjelaskan, ada lima indikator untuk mendapatkan surat afirmasi. Salah satunya adalah kepemilikan sertifikat keahlian dari kementerian yang harus diunggah oleh peserta sebagai syarat memperoleh nilai afirmasi,” ujar Irwan.

Namun, setelah dokumen 34 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus diperiksa, ditemukan bahwa mereka tidak mengunggah dokumen yang menjadi syarat memperoleh nilai afirmasi. Meskipun demikian, mereka tetap mendapatkan nilai afirmasi dalam seleksi PPPK tersebut.

Related Post

Tekan Angka Putus Sekolah, Dekot Gorontalo Dorong Pemkot-Warga Perkuat Kolaborasi

Aleg Dekot Gorontalo Minta Bapenda Benahi Kebocoran PAD

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

“Dari 70 pelamar PPPK, terdapat 34 orang yang mendapatkan nilai afirmasi meskipun tidak mengunggah berkas apapun. Ini menjadi permasalahan utama. Oleh karena itu, SK kelulusan mereka dibatalkan oleh pemerintah pada 31 Januari. Kemudian ada SK lagi keputusan Walikota tentang pembatalan nilai afirmasi dan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan pengolahan nilai ulang,” jelas Legislator Partai Golongan Karya (Golkar)

Lanjut mantan Ketua Komisi C Dekot itu, mengungkapkan, dengan adanya pembatalan ini, maka BKN akan mengolah ulang nilai peserta. Panselnas akan menentukan ulang peringkat dan passing grade.

Sehingganya dalam tujuh hari ke depan, akan ada pengumuman baru terkait siapa saja yang berhak lolos. Tak hanya itu, Irwan juga mengatakan bahwa pihak DPRD juga menyoroti kemungkinan kelalaian dari Panselda dalam proses seleksi ini.

“Kalau tidak ada kelalaian, tidak mungkin ada pembatalan. Artinya, memang ada kesalahan dalam sistem seleksi,”pungkasnya (Tr-76)

Tags: Dekot GorontaloKejanggalan Proses SeleksiKomisi I DPRD Kota GorontaloPanseldaPPPKPPPK NakesSK PPPK Dibatalkan

Related Posts

Irwan Hunawa

Tekan Angka Putus Sekolah, Dekot Gorontalo Dorong Pemkot-Warga Perkuat Kolaborasi

Friday, 11 September 2026
Alwi Podungge

Aleg Dekot Gorontalo Minta Bapenda Benahi Kebocoran PAD

Friday, 11 September 2026
Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Friday, 11 September 2026
Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Friday, 11 September 2026
Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Thursday, 10 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Mahasiswa saat mendapatkan piagam penghargaan (F. Istimewa)

Mahasiswa Wajib Tingkatkan Prestasi Akademik

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.