gorontalopost.co.id- Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan sekaligus mencabut status sebuah objek sebagai Cagar Budaya. Kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 96 ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai wewenang menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar Pemerintah Kota Gorontalo dalam mencabut status Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Pencabutan status tersebut dilakukan setelah Pemkot Gorontalo melakukan kajian ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020. Kajian itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas amanat Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto. Dalam salah satu poinnya, Pemerintah Kota Gorontalo diperintahkan untuk melakukan kajian terhadap status objek tersebut.
Dari hasil kajian, Pemkot Gorontalo menemukan sejumlah persoalan dalam proses penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya. Salah satunya terdapat dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang diterbitkan pada 2019. Dalam dokumen tersebut, menurut Pemkot Gorontalo, terdapat ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 yang tidak dicantumkan dalam kesimpulan rekomendasi.
Ketentuan yang dimaksud berkaitan dengan Pasal 15 serta Pasal 16 ayat (3) UU Cagar Budaya. Pasal 15 mengatur bahwa Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh negara. Sementara Pasal 16 ayat (3) mengatur mengenai mekanisme pengalihan kepemilikan Cagar Budaya, antara lain melalui pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, penjualan, ganti rugi, dan/atau berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menilai ketentuan tersebut menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam melihat status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Menurut Adhan, persoalan kepemilikan lahan menjadi salah satu dasar utama. Sebab, lahan objek tersebut disebut telah beralih menjadi milik pribadi sejak 2004. “Kalau mengacu pada Pasal 16 ayat (3), pengalihan kepemilikan dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan,” tegas Adhan.
Adhan mengatakan, status kepemilikan pribadi tersebut bahkan disebut dalam naskah rekomendasi TACB. Maka dari itu, dia bilang, aspek kepemilikan tidak dapat dipisahkan dari proses penetapan maupun pencabutan status Cagar Budaya.
Pemkot Gorontalo pun menegaskan bahwa langkah pencabutan status tersebut bukan semata-mata keputusan administratif, melainkan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan UU Nomor 11 Tahun 2010 serta hasil kajian terhadap dokumen dan amanat putusan pengadilan. Dengan demikian, polemik Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo kini tidak hanya menyangkut status bangunan bersejarah, tetapi juga menyentuh aspek kewenangan pemerintah daerah, proses penetapan Cagar Budaya, serta persoalan kepemilikan lahan.(adv)













Discussion about this post