logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 10 September 2026
in Headline, Kota Gorontalo
0
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan keterangan pers. (Foto: Prokopim)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.co.id- Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan sekaligus mencabut status sebuah objek sebagai Cagar Budaya. Kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 96 ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai wewenang menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar Pemerintah Kota Gorontalo dalam mencabut status Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Pencabutan status tersebut dilakukan setelah Pemkot Gorontalo melakukan kajian ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020. Kajian itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas amanat Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto. Dalam salah satu poinnya, Pemerintah Kota Gorontalo diperintahkan untuk melakukan kajian terhadap status objek tersebut.

Dari hasil kajian, Pemkot Gorontalo menemukan sejumlah persoalan dalam proses penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya. Salah satunya terdapat dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang diterbitkan pada 2019. Dalam dokumen tersebut, menurut Pemkot Gorontalo, terdapat ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 yang tidak dicantumkan dalam kesimpulan rekomendasi.

Related Post

Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Ketentuan yang dimaksud berkaitan dengan Pasal 15 serta Pasal 16 ayat (3) UU Cagar Budaya. Pasal 15 mengatur bahwa Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh negara. Sementara Pasal 16 ayat (3) mengatur mengenai mekanisme pengalihan kepemilikan Cagar Budaya, antara lain melalui pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, penjualan, ganti rugi, dan/atau berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menilai ketentuan tersebut menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam melihat status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Menurut Adhan, persoalan kepemilikan lahan menjadi salah satu dasar utama. Sebab, lahan objek tersebut disebut telah beralih menjadi milik pribadi sejak 2004. “Kalau mengacu pada Pasal 16 ayat (3), pengalihan kepemilikan dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan,” tegas Adhan.

Adhan mengatakan, status kepemilikan pribadi tersebut bahkan disebut dalam naskah rekomendasi TACB. Maka dari itu, dia bilang, aspek kepemilikan tidak dapat dipisahkan dari proses penetapan maupun pencabutan status Cagar Budaya.

Pemkot Gorontalo pun menegaskan bahwa langkah pencabutan status tersebut bukan semata-mata keputusan administratif, melainkan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan UU Nomor 11 Tahun 2010 serta hasil kajian terhadap dokumen dan amanat putusan pengadilan. Dengan demikian, polemik Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo kini tidak hanya menyangkut status bangunan bersejarah, tetapi juga menyentuh aspek kewenangan pemerintah daerah, proses penetapan Cagar Budaya, serta persoalan kepemilikan lahan.(adv)

Tags: 23 Januari 1942Adhan DambeaAtje SlametCagar BudayaKantor Pos GorontaloRumah Jawatan Pos Gorontalowali kota gorontalo

Related Posts

Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Next Post
Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Adhan: PAD Jadi Benteng Keuangan Ditengah Efisiensi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.