Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kasus penyelewengan Dana Desa (Dandes) di Provinsi Gorontalo seolah tidak ada habisnnya. Meskipun saat ini telah banyak para kepala desa (Kades) dan bendahara yang telah dijebloskan Aparat Penegak Hukum (APH) ke penjara.

Namun, masih ada saja oknum tidak bertanggungjawab yang ingin menyelewengkan uang miliaran yang dikucurkan pemerintah pusat tersebut. Seperti yang tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone Bolango saat ini.

Dari dua laporan masalah dana desa yang masuk, satu diantaranya yakni dugaan korupsi dana desa di Desa Dataran Hijau Kecamatan Pinogu, Bone Bolango telah memenuhi titik terang. Bahkan, Kepala Kejari (Kajari) Bone Bolango telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus tersebut.

“Ada dua kasus Dana Desa yang kami tangani, yang satunya perkara ini saat diselidiki tidak ditemukan masalah pidananya melainkan hanya pelanggaran administrasi sehingga diserahkan ke Iinspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Bone Bolango,”ungkap Kajari Bone Bolango Deddy Herliyantho saat ditemui wartawan di ruang kerjannya baru-baru ini sembari menambahkan, bahwa untuk satu perkara dugaan korupsi dana desa lagi yakni di Desa Dataran Hijau sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara.

Sementara itu Kepala Seksi Intelejen Santo Musa menambahkan pula, untuk kerugian negara dalam kasus Dandes di Desa Dataran Hijau belum ditotal secara keseluruhan.

“Kasus ini memang masih dalam tahap penyidikan, mengumpulkan bukti, sehingga dengan bukti itu yang nantinya membuat terang benderang tindak pidananya sekaligus sebagai dasar untuk penetpatn tersangka,”jelas Santo.

Mantan Kasi Intel Kejari Limboto ini juga mengungkapkan, dalam kasus Dandes di Desa Dataran Hijau diduga ada sejumlah kehiatan yang diduga fiktif, salah satunnya seperti pengadaan Solar Home System (SHS) atau system rumah surya.

“Saat kami telusuri di lapangan ternyata SHS itu tidak ada. Sementara uang yang telah dikeluarkan untuk pengadaan SHS itu sudah dilakukan sekitar lebih dari 100 Juta. Padahal SHS ini sangat bermanfaat untuk masyarakat terpencil di Pinogu yang tidak memiliki fasilitas listrik.

Seperti diketahui bahwa SHS merupakan sistem PLTS yang berdiri sendiri dan digunakan untuk keperluan rumah tangga. Biasanya, SHS hanya memiliki daya rendah kurang dari 100-200 Watt. Solar home system umumnya dirancang untuk memasok peralatan listrik DC dan/atau AC. Untuk SHS yang lebih besar membutuhkan.

Lebih lanjut diungkapkan Santo, secara keseluruhan kegiatan dana desa tidak dipertanggunjawabkan atau tidak ada Surat Pertanggangujawaban (SPJ).

“Jika semua bukti sudah lengkap dan sudah memenuhi unsur formil maupun materil, maka tentu kita akan tentukan siapa pihak yang akan mempertanggungjawabkan atas kasus ini untuk dijadikan tersangka,”tutup Santo

Duhubungi terpisah Kepala Desa Dataran HIjau Dedy tidak ada jawaban. Pesan singkat via WhatsApp yang dikirimkan juga tidak ditanggapi. (roy)