logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 13 January 2025
in Headline
0
ILustrasi

ILustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kasus penyelewengan Dana Desa (Dandes) di Provinsi Gorontalo seolah tidak ada habisnnya. Meskipun saat ini telah banyak para kepala desa (Kades) dan bendahara yang telah dijebloskan Aparat Penegak Hukum (APH) ke penjara.

Namun, masih ada saja oknum tidak bertanggungjawab yang ingin menyelewengkan uang miliaran yang dikucurkan pemerintah pusat tersebut. Seperti yang tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone Bolango saat ini.

Dari dua laporan masalah dana desa yang masuk, satu diantaranya yakni dugaan korupsi dana desa di Desa Dataran Hijau Kecamatan Pinogu, Bone Bolango telah memenuhi titik terang. Bahkan, Kepala Kejari (Kajari) Bone Bolango telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus tersebut.

“Ada dua kasus Dana Desa yang kami tangani, yang satunya perkara ini saat diselidiki tidak ditemukan masalah pidananya melainkan hanya pelanggaran administrasi sehingga diserahkan ke Iinspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Bone Bolango,”ungkap Kajari Bone Bolango Deddy Herliyantho saat ditemui wartawan di ruang kerjannya baru-baru ini sembari menambahkan, bahwa untuk satu perkara dugaan korupsi dana desa lagi yakni di Desa Dataran Hijau sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Sementara itu Kepala Seksi Intelejen Santo Musa menambahkan pula, untuk kerugian negara dalam kasus Dandes di Desa Dataran Hijau belum ditotal secara keseluruhan.

“Kasus ini memang masih dalam tahap penyidikan, mengumpulkan bukti, sehingga dengan bukti itu yang nantinya membuat terang benderang tindak pidananya sekaligus sebagai dasar untuk penetpatn tersangka,”jelas Santo.

Mantan Kasi Intel Kejari Limboto ini juga mengungkapkan, dalam kasus Dandes di Desa Dataran Hijau diduga ada sejumlah kehiatan yang diduga fiktif, salah satunnya seperti pengadaan Solar Home System (SHS) atau system rumah surya.

“Saat kami telusuri di lapangan ternyata SHS itu tidak ada. Sementara uang yang telah dikeluarkan untuk pengadaan SHS itu sudah dilakukan sekitar lebih dari 100 Juta. Padahal SHS ini sangat bermanfaat untuk masyarakat terpencil di Pinogu yang tidak memiliki fasilitas listrik.

Seperti diketahui bahwa SHS merupakan sistem PLTS yang berdiri sendiri dan digunakan untuk keperluan rumah tangga. Biasanya, SHS hanya memiliki daya rendah kurang dari 100-200 Watt. Solar home system umumnya dirancang untuk memasok peralatan listrik DC dan/atau AC. Untuk SHS yang lebih besar membutuhkan.

Lebih lanjut diungkapkan Santo, secara keseluruhan kegiatan dana desa tidak dipertanggunjawabkan atau tidak ada Surat Pertanggangujawaban (SPJ).

“Jika semua bukti sudah lengkap dan sudah memenuhi unsur formil maupun materil, maka tentu kita akan tentukan siapa pihak yang akan mempertanggungjawabkan atas kasus ini untuk dijadikan tersangka,”tutup Santo

Duhubungi terpisah Kepala Desa Dataran HIjau Dedy tidak ada jawaban. Pesan singkat via WhatsApp yang dikirimkan juga tidak ditanggapi. (roy)

Tags: Dandes Dataran HijauDugaan Korupsi Dana DesaKasus penyelewengan Dana DesaKejari Kabupaten Bone Bolango

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Jalan Brigjen Piola Isa diharap oleh masyarakat agar bisa menjadi perhatian pemerintah untuk dapat diperbaiki. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Jalan Brigjen Piola Isa Minta Diperbaiki

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.