Gorontalopost.co.id, KWANDANG — Saksi pasangan calon nomor urut 2 dan 3 tidak menandatangani Berita Acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Gorontalo utara Tahun 2024 Format Model D-Hasil Kabko hasil.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorut Tahun 2024 hari kedua, Rabu (4/12).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh saksi paslon Thariq Modanggu – Nurjana Yusuf yakni Abdul Azis Latif dalam rapat pleno terbuka tersebut. “Kami saksi dari paslon nomor urut 2 tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi” ungkapnya saat itu.
Adapun alasan yang menyertai ketidak sediaan pihaknya untuk menandatangani hasil rekapitulasi tersebut dikarenakan selain perintah dari pasangan calon, juga alasan lainnya itu telah dituangkan dalam kejadian khusus.
Selain itu untuk saksi pasangan calon nomor 3, Ridwan Yasin – Muksin Badar yakni Efendi Dali awal ketika usai skors saat dipanggil untuk menandatangani tidak berada ditempat, setelah peserta rapat pleno memberikan masukan untuk di skors lagi, untuk menghubungi dan memastikan apakah akan menandatangani dokumen yang dimaksud.
Setelah skors dan rapat pleno dilanjutkan oleh Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar, diperoleh kepastian yang disampaikan oleh Sofyan bahwa saksi tidak akan menandatangani dokumen yang dimaksud dan akan membawa hal ini ke MK. “Namun untuk alasan jelasnya kami belum mengetahui dengan jelas, hanya saja untuk ke MK telah kami konfirmasi ke yang bersangkutan” tegasnya.
Terkait dengan rencana gugatan yang akan dilakukan tersebut, Sofyan usai memimpin rapat pleno mengatakan bahwa pihaknya juga tetap siap menghadapi gugatan tersebut, “Pada dasarnya kami harus siap ketika ada gugatan dari pasangan calon” tandasnya. (abk)