logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kejari Pohuwato Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan di Pohuwato

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 25 November 2024
in Metropolis
0
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah inkrah oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato Bersama usur Forkopimda, Senin (25/11/2024). (Foto: Kejari Pohuwato/For Gorontalo Post).

Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah inkrah oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato Bersama usur Forkopimda, Senin (25/11/2024). (Foto: Kejari Pohuwato/For Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana umum di wilayah hukum Kabupaten Pohuwato dimusnahkan, Senin (25/11/2024). Pemusnahan yang dilakukan Bersama unsur Forkopimda Kabupaten Pohuwato itu bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato sekitar pukul 09.00 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pohuwato Deni Musthofa Helmi, SH. MH. kepada Gorontalo Post mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu beragam jenis mulai dari Narkotika, Obat Terlarang, Minuman Keras, Senjata Tajam, dan barang bukti Perkara Lainya sejumlah 27 item.

“Ya, pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum ini semuannya sudah berkekuatan hukum Tetap Kejaksaan Negeri Pohuwato, berjalan dengan aman dan terkendali,”jelas Deni.

Tujuan pemusnahan barang bukti ungkap Deni adalah untuk, mencegah barang bukti yang telah terlibat dalam tindak pidana disalahgunakan kembali, menjaga ketertiban dan keamanan, memastikan bahwa barang bukti yang berpotensi membahayakan, seperti senjata atau bahan peledak, tidak jatuh ke tangan yang salah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan dengan menunjukkan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara sah dan terbuka, mengurangi penumpukan barang bukti yang dapat menambah beban administratif bagi lembaga penegak hukum.

Related Post

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Memberikan kepastian hukum bahwa perkara tersebut sudah selesai dan tidak ada lagi sengketa terkait barang bukti yang terlibat. Sementara itu beberapa potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti, diantaranya Gangguan yang berasal dari kelompok yang merasa dirugikan oleh keputusan hukum, yang melakukan upaya protes atau bahkan tindakan yang mengancam keamanan, baik berupa intimidasi terhadap personel kejaksaan maupun kerusuhan massa, gangguan teknis seperti kerusakan peralatan yang digunakan untuk pemusnahan dan gangguan cuaca yang dapat mengganggu jalannya kegiatan, terutama jika pemusnahan dilakukan di luar ruangan.

“Terima kasih kepada pihak yang sudah mendukung pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini berjalan aman dan kondusif tanpa gangguan atau hambatan apapun,”tandas Deni. (roy)

Tags: Barang Bukti Hasil Kejahatankabupaten pohuwatoKejaksaan Negeri PohuwatoKejari PohuwatoMusnahkan Barang Bukti

Related Posts

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Next Post
Ilustrasi/statistik.jakarta.go.id-

Pilkada Serentak 2024, Tentukan Pilihanmu, Jangan Golput

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.