logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kasus Kosmetik Tak Berizin, Dua IRT di Dungingi Dijadikan Tersangka

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 12 November 2024
in Metropolis
0
Dua IRT yang diduga terlibat dalam kasus kosmetik tak berizin, kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Dua IRT yang diduga terlibat dalam kasus kosmetik tak berizin, kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Diduga tidak mengantongi Izin Edar Kosmetik dari BPOM, Unit Tipdter Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, akhirnya menetapkan dua Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

Data yang dirangkum Gorontalo Post, perkara yang ditangani oleh Unit Tipidter Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota itu, merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran kosmetik ilegal yang terjadi pada Jumat 03 Mei 2023 pukul 17.58 Wita, bertempat di Jalan Palma, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Oleh karena itu, saat ini Unit Tipidter telah menetapkan dua tersangka masing- masing MP (27) dan FH (24), yang merupakan warga Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr.Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat melalui Hallo Kapolresta terkait adanya peredaran kosmetik ilegal.

Setelah itu, Satuan Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan berdasarkan bukti yang cukup, Senin (11/11) kedua tersangka MP dan FH telah dilakukan penahanan oleh unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota

Related Post

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

“Setelah melakukan pemeriksaan dan mengantongi hasil uji lab dari BPOM, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan MP dan FH sebagai tersangka pada kasus peredaran kosmetik ilegal” kata mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo dan Polres Pohuwato ini.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, kronologi pengungkapan yakni, setelah menerima laporan masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Pr.MP (27) yang saat itu hendak mengantarkan 15 paket kosmetik ilegal kepada konsumen di Kecamatan Dumbo Raya yang diambil dari Pr.FH (24) yang merupakan tetangganya di Kecamatan Dungingi.

Setelah mengantongi identitas FH, Team Rajawali menuju rumah yang ada di Kecamatan Dungingi dan mengamankan barang bukti 1 buah coolbox ukuran 80 x 50 cm ,10 pcs kemasan kosong, 131 paket kosmetik briliant,14 botol toner ,14 pcs sabun , 15 pot cream siang,23 Pot cream malam,24 Pcs sunscrine uk 15gr dan 3 botol serum.

“Kedua Tersangka diduga keras melakukan Tindak Pidana Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan farmasi yang tidak memiliki perijinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara atau Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi dalam hal ini berupa Kosmetik yang tidak memenuhi persayaratan standart dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas mantan Kabag Ops Polres Pohuwato ini. (kif)

Tags: Kasus Kosmetik Tak BerizinKosmetik IlegalPolresta Gorontalo KotaTersangka Kosmetik Ilegal

Related Posts

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Next Post
Dua oknum mahasiswa yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang, diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Polresta Amankan 247 Butir Obat Jenis Trihexypenidyl

Rekomendasi

Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Batas-Batas Pengobatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.