Kasus Kosmetik Tak Berizin, Dua IRT di Dungingi Dijadikan Tersangka

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Diduga tidak mengantongi Izin Edar Kosmetik dari BPOM, Unit Tipdter Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, akhirnya menetapkan dua Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

Data yang dirangkum Gorontalo Post, perkara yang ditangani oleh Unit Tipidter Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota itu, merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran kosmetik ilegal yang terjadi pada Jumat 03 Mei 2023 pukul 17.58 Wita, bertempat di Jalan Palma, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Oleh karena itu, saat ini Unit Tipidter telah menetapkan dua tersangka masing- masing MP (27) dan FH (24), yang merupakan warga Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr.Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat melalui Hallo Kapolresta terkait adanya peredaran kosmetik ilegal.

Setelah itu, Satuan Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan berdasarkan bukti yang cukup, Senin (11/11) kedua tersangka MP dan FH telah dilakukan penahanan oleh unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota

“Setelah melakukan pemeriksaan dan mengantongi hasil uji lab dari BPOM, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan MP dan FH sebagai tersangka pada kasus peredaran kosmetik ilegal” kata mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo dan Polres Pohuwato ini.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, kronologi pengungkapan yakni, setelah menerima laporan masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Pr.MP (27) yang saat itu hendak mengantarkan 15 paket kosmetik ilegal kepada konsumen di Kecamatan Dumbo Raya yang diambil dari Pr.FH (24) yang merupakan tetangganya di Kecamatan Dungingi.

Setelah mengantongi identitas FH, Team Rajawali menuju rumah yang ada di Kecamatan Dungingi dan mengamankan barang bukti 1 buah coolbox ukuran 80 x 50 cm ,10 pcs kemasan kosong, 131 paket kosmetik briliant,14 botol toner ,14 pcs sabun , 15 pot cream siang,23 Pot cream malam,24 Pcs sunscrine uk 15gr dan 3 botol serum.

“Kedua Tersangka diduga keras melakukan Tindak Pidana Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan farmasi yang tidak memiliki perijinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara atau Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi dalam hal ini berupa Kosmetik yang tidak memenuhi persayaratan standart dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas mantan Kabag Ops Polres Pohuwato ini. (kif)