Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kurang lebih 247 butir obat jenis trihexypenidyl yang tergolong sebagai obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan, berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Senin (11/11) sekitar pukul 19.30 Wita.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada dua orang lelaki yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang.
Atas informasi itu, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang lelaki di Jalan Jeruk, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Dua lelaki yang diamankan tersebut bernama AF alias Aqil (20) dan EM alias Evan (19). Keduanya masih berstatus sebagai mahasiswa, dan berasal dari daerah Jawa Barat (Jabar). Setelah diamankan, dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Tak hanya itu saja, kos yang menjadi tempat tinggal mereka pun turut diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu, anggota berhasil mengamankan 247 butir sediaan farmasi obat dengan merek Trihexypenidyl. Atas pengungkapan itu, kedua remaja ini kemudian digiring ruangan Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky S. Parmo,S.Hi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua remaja ini, mereka mengaku bahwa obat tersebut dibeli melalui aplikasi dan rencana akan dijual di wilayah Gorontalo.
“Jadi mereka patungan untuk membeli obat ini secara online. Untuk selanjutnya, kami masih akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua remaja yang masih berstatus mahasiswa ini. Perkembangan hasil pemeriksaan, nanti akan kami sampaikan kembali,” pungkas mantan Kapolsek Kota Utara ini. (kif)