Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap oleh Tim Rajawali (Buser,red) Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, pada akhir pekan kemarin terkait kasus dugaan judi kartu remi, di Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, kini telah resmi ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.
Dua oknum ASN tersebut yakni HS (56) warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo yang berstatus sebagai guru di salah satu sekolah yang ada di Gorontalo dan SM (49) warga Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo yang merupakan ASN di salah satu dinas yang ada di wilayah Bone Bolango.
Selain dua pria tersebut, tiga orang Ibu Rumah Tangga (IRT) turut di tahan atas kasus judi kartu remi. Mereka adalah, FG (34) warga Desa Pantungo, R (44) warga Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan HY (45), warga Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, yang juga sebagai pemilik rumah yang dijadikan lokasi permainan judi.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kelima masyarakat yang telah ditangkap sebelumnya, terbukti terlibat dalam kasus judi kartu remi. Oleh karena itu, kelimanya saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Kelima tersangka saat ini telah kami tahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Kami pun turut menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1.295.000 dan dua dos kartu remi isi 108 lembar,” ungkapnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP Sub Pasal 303 Bis KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (Judi), dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kami masih akan merampungkan terlebih dahulu berkas perkaranya. Jika semuanya sudah selesai, akan segera kami limpahkan kepada pihak kejaksaan,” pungkasnya. (kif)