Pengisian Jabatan SEKDA & Masa Jabatan Pj SEKDA

Oleh:
Yusran Lapananda
Penulis adalah Ahli Hukum Administrasi Publik

 

SAAT ini hampir semua kabupaten/kota se provinsi gorontalo jabatan SEKDA dijabat oleh Pj (penjabat), tinggal SEKDA pohuwato & gorut yang dijabat SEKDA definitif hasil seleksi terbuka (selter), selebihnya, kota gorontalo, kabgor, bonbol, boelemo dijabat Pj.

SEKDA kabgor & bonbol diisi oleh Pj SEKDA akibat terjadinya kekosongan jabatan karena SEKDA kabgor mengundurkan diri (mencalonkan diri sebagai kepala daerah). SEKDA bonbol diisi oleh Pj SEKDA akibat SEKDA pensiun. Sedangkan Pj. SEKDA kota gorontalo & boalemo diisi karena SEKDA mendapat penugasan sebagai Pj kepala daerah.

Dalam regulasi Indonesia terdapat cara menunjuk & mengangkat pejabat untuk melaksanakan tugas SEKDA yang berhalangan sementara (penugasan) & tetap (kekosongan jabatan), yakni: (a). Jika SEKDA berhalangan sementara atau SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas karena sakit atau mendapat penugasan (kunjungan kerja, umroh, diklat dll paling singkat 15 hr kerja & kurang dari 6 bln atau diangkat sebagai Pj kepala daerah. (b). Terjadinya kekosongan jabatan karena SEKDA (diberhentikan dari jabatan, diberhentikan sementara dari PNS, dinyatakan hilang, mengundurkan diri dari jabatan dan/atau PNS karena mencalonkan diri dlm Pemilu/Pilkada, pensiun, meninggal dunia).

Untuk pengisian jabatan SEKDA karena berhalangan sementara atau SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas dilakukan dengan penunjukan Plh (pelaksana harian) apabila SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hr kerja atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian SEKDA kurang dari 7 hr kerja dan/atau pengangkatan Pj SEKDA.

Untuk pengisian jabatan SEKDA karen terjadinya kekosongan jabatan, terdapat cara pengisian kekosongan jabatan SEKDA. (a). pengangkatan SEKDA definitif hasil selter. (b). pengangkatan Pj. SEKDA dikala normal sambil menunggu hasil selter. (c). penunjukan Plt kala dikakukan saat tiba tahapan pilkada 6 sebelum penetapan paslon hingga dilantiknya kepala daerah terpilih. (d). penunjukan Pj. SEKDA dikala normal sambil menunggu hasil selter akibat jangka waktu masa jabatan Pj SEKDA yang diangkat melampaui 3 bln.

Dalam pengisian kekosongan jabatan SEKDA banyak meninggalkan berbagai macam polemik dalam hal ketidaktepatan waktu pengisian jabatan baik penunjukan Plh maupun pengangkatan & penunjukan Pj. Bukan saja itu, polemik berkaitan dengan penafsiran & pemaknaan atas penerapan UU Pilkada dengan UU Pemda jo PERPRES 3/2018 ttg Pj SEKDA serta Permendagri 91/2019 ttg Penunjukan Pj SEKDA.

Dikalangan ASN terjadi perbedaan dalam menafsirkan makna & masa jabatan Plt, Plh & Pj SEKDA & tak bisa membedakan penerapan PERPRES 3/2018 dengan Permendagri 91/2019. Normatifnya, jika pengangkatan Plh & Pj SEKDA rujukannya adalah PERPRES 3/2018 & penunjukan Pj SEKDA rujukannya adalah Permendagri 91/2019. Memang kedua peraturan ini saling berkaitan & saling mengisi atas terjadinya kekosongan hukum. Namun, penerapan Permendagri 91/2019.berlaku setelah masa jabatan Pj SEKDA yang diatur dalam PERPRES 3/2018 berakhir & bagaimana melanjutkannnya.

Kesalahan-kesalahan yang terjadi bisa berdampak pada legalitas pejabat yang menduduki jabatan Plh & Pj SEKDA termasuk keputusan-keputusan & kebijakan yang telah ditetapkan oleh Plh & Pj SEKDA dapat dinilai tidak sah atau dapat dibatalkan demi hukum.

MASA JABATAN Plh & Pj YANG DIANGKAT & Pj YANG DITUNJUK

PERPRES 3/2018 tak mengatur khusus masa jabatan Plh SEKDA yang ditunjuk, namun mengatur masa jabatan Pj SEKDA yang diangkat & Permendagri 91/2019 telah mengatur masa jabatan Pj SEKDA yang ditunjuk.

Pertama, masa jabatan Plh SEKDA. Masa jabatan Plh SEKDA karena SEKDA tak dapat mekansanakan tugas atau berhalangan sementara tidak diatur khusus dalam PERPRES 3/2018, namun tersirat dalam ketentuan dalam Pasal 2  ayat (1) huruf a & Pasal 4 PERPRES 3/2018. Penunjukan Plh SEKDA apabila SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas: (a). apabila kurang dari 15 hr kerja karena berhalangan sementara atau mendapat penugasan (kunjungan kerja, umroh, diklat dll). (b). menjalankan cuti selain cuti diluar tangungan Negara. (c). dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian SEKDA kurang dari 7 hr kerja dan/atau pengangkatan Pj SEKDA. Waktu penugasan & cuti sesuai jangka waktu yang ditentukan, sedangkan penerbitan keputusan pengangkatan Pj SEKDA diatur dalam PERPRES 3/2018. Secara normal proses & jangka waktu pengangkatan Pj SEKDA yakni, pengusulan selama 5 hr, persetujuan 5 hr, pelantikan 5 hr.

Pada penerapannya masa jabatan Plh SEKDA karena berhalangan sementara sering melampaui masa waktu yang ditentukan dalam PERPRES 3/2018. Kadang kala pelampauan masa jabatan Plh SEKDA hingga sebulan lebih. Sehingga jika dihitung kelebihan waktu beberapa hari tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atas segala keputusan & kebijakan yang diambil oleh Plh SEKDA, tidak sah & dapat dibatalkan demi hukum.

Kedua, masa jabatan Pj SEKDA jika SEKDA berhalangan sementara. Masa jabatan Pj SEKDA, jika SEKDA tak dapat melaksanakan tugas atau berhalangan sementara telah diatur dalam Pasal 5 ayat (3) & (4) PERPRES 3/2018. Masa jabatan pengangkatan Pj SEKDA apabila SEKDA tidak bisa melaksanakan tugas karena penugasan seperti menjadi Pj kepala daerah maksimal 6 bln & dapat meneruskan jabatannya sebagai Pj SEKDA hingga maksimal 3 bln berikutnya jika terjadi kekosongan jabatan SEKDA. Jika 6 bln terlampaui & tak terjadi kekosongan jabatan SEKDA, maka Pj SEKDA dilakukan penggantian sesuai Permendagri 91/2019, Mendagri  menunjuk pejabat dari Kemendagri untuk Pj SEKDA Provinsi & Gubernur menunjuk pejabat dari Pemprov untuk Pj SEKDA kab./kota dengan masa jabatan hingga SEKDA usai melaksanakan penugasan/dilantiknya SEKDA definitif.

Ketiga, masa jabatan Pj SEKDA jika SEKDA berhalangan tetap. Masa jabatan Pj SEKDA, jika terjadinya kekosongan SEKDA telah diatur dalam Pasal 5 ayat (3) PERPRES 3/2018. Pengangkatan Pj SEKDA karena terjadinya kekosongan SEKDA, masa jabatannya maksimal 3 bln, tak bisa diperpanjang & harus diganti dengan pejabat lainnya. Pasal 10 ayat (2) PERPRES 3/2018 memberi makna atas jangka waktu maksimal 3 bln atas masa jabatan Pj SEKDA karena terjadi kekosongan jabatan, yakni dihitung sejak terjadinya kekosongan jabatan SEKDA bukan dihitung berdasarkan jangka waktu 3 bln sejak diangkat/dilantik.

Jika maksimal 3 bln berikutnya masih terjadi kekosongan jabatan SEKDA, maka pengaturannya diatur dalam Permendagri 91/2019. Pada Pasal 2, 3 & 4 Permendagri 91/2019. diterangkan jika jangka waktu 3 bln terjadinya kekosongan SEKDA terlampaui atau SEKDA definitif belum ditetapkan/dilantik, maka Gubernur menunjuk Pj SEKDA kabupaten/kota dari pejabat JPT pratama dari pemerintah provinsi. Mendagri menunjuk Pj SEKDA provinsi dari pejabat JPT pratama dari Kemendagri.

Dalam Pasal 9 Permendagri 91/2019 diterangkan masa jabatan Pj SEKDA yang ditunjuk maksimal 3 bln dan/atau berhenti pada saat dilantiknya SEKDA definitif. Pemaknaan Pasal ini, Pj SEKDA penunjukan masa jabatannya tak terhingga sampai dengan dilantiknya SEKDA definitif. Jika seleksi terbuka untuk mendapatkan SEKDA definitif tak kunjung usai hingga 12 bln atau 1 thn lebih atau sengaja diperlambat maka Pj SEKDA yang ditunjuk terus menjabat & tak ada batasnya kecuali SEKDA definitif telah dilantik.

KEWENANGAN PENUNJUKAN Plh & Pj SEKDA & PENGANGKATAN Pj SEKDA

Dalam PERPRES 3/2018 & Permendagri 91/2019 telah diatur kewenangan penunjukan Plh & Pj SEKDA serta pengangkatan Pj. SEKDA. PERPRES 3/2018 & Permendagri 91/2019 membedakan makna & kewenangan pengangkatan & penunjukan Pj SEKDA. Kewenangan penunjukan Plh SEKDA telah diatur dalam Pasal 4 PERPRES 3/2018, “kepala daerah (gubernur, bupati & walikota masing-masing daerah) menunjuk Plh”.

Kewenangan pengangkatan Pj SEKDA telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) & (2) PERPRES 3/2018. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengangkat Pj SEKDA provinsi untuk melaksanakan tugas SEKDA provinsi setelah mendapat persetujuan Mendagri. Bupati/wali kota mengangkat Pj SEKDA kabupatenlkota untuk melaksanakan tugas SEKDA setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Kewenangan penunjukan Pj SEKDA diatur dalam Permendagri 91/2019. Pada Pasal 3 & 4 Permendagri 91/2019. Pj SEKDA provinsi ditunjuk oleh Mendagri dari JPT pratama Kemendagri atas usul dari Dirjen OTDA bukan usulan dari Gubernur & ditetapkan oleh Mendagri melalui Keputusan Mendagri. Pj SEKDA kabupaten.kota ditunjuk oleh Gubernur dari JPT pratama Pemprov atas usul SEKDA provinsi, bukan usulan dari Bupati/Walikota atau Pj, Plt, Pjs Bupati/Walikota & ditetapkan oleh gubernur melalui Keputusan Gubernur.

POLEMIK MASA JABATAN & KEWENANGAN PENUNJUKAN Pj SEKDA

Dilingkungan Pemprov Gorontalo terdapat 2 daerah, kabgor & bonbol yang mengisi Pj SEKDA akibat terjadinya kekosongan jabatan. Pj SEKDA Bonbol telah dilakukan pengisian sesuai PERPRES 3/2018 mulai dari pengisian Plh SEKDA sejak SEKDA pensiun 1 Juli 2024 hingga pengangkatan Pj SEKDA tgl 19 Juli 2024, lanjut penunjukan Pj SEKDA tgl 28 Oktober 2024 didasarkan pd Permendagri 91/2019. Untuk kabgor, sejak tgl 19 Juli 2024 SEKDA mengundurkan diri karena ikut pilkada & telah dilakukan pengisian Plh SEKDA, dilanjutkan dengan pengangkatan/pelantikan Pj SEKDA tgl 20 Agustus 2024 hingga kini

Dalam Pasal 10 ayat (2) PERPRES 3/2018 diterangkan, “jika jangka waktu 3 bn terjadinya kekosongan SEKDA terlampaui & SEKDA belum ditetapkan, maksimal 5 hr kerja gubernur menunjuk Pj SEKDA kabupaten/kota yang memenuhi syarat salah satunya yakni pejabat JPT pratama dari Pemprov Gorontalo” & memperhatikan makna masa jabatan menggunakan frasa maksimal, maka jabatan Pj SEKDA bonbol yang diangkat telah melampaui waktu sejak terjadi kekosongan jabatan SEKDA 1 Juli 2024. Sedangkan untuk jabatan Pj SEKDA kabgor yang diangkat telah melampaui waktu sejak terjadinya kekosongan jabatan SEKDA, 19 Juli 2024.

Kewenangan penunjukan Pj SEKDA kabupaten/kota sebagai pengganti Pj SEKDA yang diangkat adalah kewenangan mutlak gubernur, tak ada usulan dari kepala daerah baik Pj, Pjs, Plt apalagi harus berkoordinasi dengan kepala daerah non aktif, kecuali terdapat atau terjadi hal-hal berkenaan dengan netralitas Pj SEKDA dalam Pileg/Pilkada atau lainnya, Gubernur dapat meminta saran pertimbangan dari Pj, Pjs, Plt kepala daerah saja.(*)