Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang baru yakni, I Dewa Gede Wirajana telah berkomitmen akan menuntaskan tiga kasus korupsi besar yang merupakan tunggakan Kajati Gorontalo sebelumnya Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H.
Adapun empat kasus korupsi tersebut yakni PDAM Jidil 2 senilai Rp 16 miliar yang diduga menyeret nama Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou. Dalam kasus ini namanya paling banyak disebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat pemeriksaan sejumlah saksi atas terdakwa mantan Dirut PDAM Yusar Laya Cs.
Hamim disebut diduga menerima aliran dana proyek PDAM Bone Bolango senilai ratusan juta. Terkait hal ini Kejati Gorontalo juga telah memeriksa Hamim Pou. Namun, hingga kini tindak lanjut atas kasus tersebut tidak jelas.
Kasus kedua juga masih terkait Hamim Pou sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012, di Kabupaten Bone Bolango. Namun, setelah ditahan Rabu (17/4/2024), beberapa hari kemudian Hamim dilakukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit, namun hingga kini penanganan kasusnya belum diketahui sudah sampai dimana.
Kasus ketiga yakni terkait proyek pembangunan kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo terus didalami Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Setelah menggeledah Kantor Dinas PUPR dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo serta rumah mewah milik Haji Pepen. Namun, tidak diketahui apakah sudah ada penetapan tersangka atau belum.
Rentetan kasus ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) buat Kajati Gorontalo yang baru apakah mampu dituntaskan atau tidak. Menanggapi hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo I Dewa Gede Wirajana kepada wartawan dalam acara media kehumasan mengatakan, dirinnya berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.
“Tentunya karena saya sudah ada perintah menjadi Kajati Gorontalo, pastinya saya akan laksanakan tugas saya ini dengan baik. Dan untuk tunggakan kasus korupsi pasti saya akan tuntaskan,”tegas Kajati.
Kemudian untuk kasus-kasus tersebut berdasarkan hasil koordinasi yang ia lakukan dengan Bidang Pidana Khusus, kasusnya saat ini sedang berproses, tidak ada yang berhenti. “Setiap hari saya lihat sendiri tim pidsus, koordinator dan beberapa tim lain selalu bekerja menuntaskan tunggakan kasus ini,”ungkap Kajati.
Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, SH, MH, menyampaikan untuk kasus Bantuan Sosial Bone Bolango atas tersangka mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou statusnya sudah P21, yang artinya sudah lengkap secara materil dan formil. Tinggal menunggu penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tunggu saja infonya kalau sudah mau tahap dua akan kami sampaikan,”kata Nursurya. Terkait kasus proyek Kanal Banjir Tanggidaa, pihaknya kata Nursurya telah melakukan cek fisik di lokasi proyek, tujuannya untuk penghitungan kerugian negara.
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya tim melakukan penggeledahan di rumah beberapa saksi dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo pada Agustus 2024 lalu.
“Untuk kasus PDAM Bone Bolango jilid II memang sudah proses penyidikan, namun ada penetapan tersangkannya. Karena penyidik meminta keterangan orang yang sama sehingga masih butuh kelengkapan alat bukti lagi,”tandasnya. (roy)
Comment