logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Dihantam Pakai Besi, Petani di Karyamukti Terancam Buta

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 2 August 2024
in Metropolis
0
Suleman Samadi (48), warga Desa Karya Mukti Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo Korban penganiayaan saat berada di RS MM Dunda Limboto mengalami bengkak dan lebam di bagian mata kiri.

Suleman Samadi (48), warga Desa Karya Mukti Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo Korban penganiayaan saat berada di RS MM Dunda Limboto mengalami bengkak dan lebam di bagian mata kiri.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, MOOTILANGO – Kejadian tragis menimpa Suleman Samadi (48) warga Desa Karya Mukti Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo.

Pasalnya, mata kirinnya saat ini terancam buta permanen akibat dihantam menggunakan besi (kunci ban mobil dum truk). Pelakunya adalah tetanggannya sendiri inisial HH (47) alias Hendrik.

Menurut penuturan Ferdi Samadi (18) anak korban saksi mata yang melihat langsung kejadian itu mengatakan, insiden penganiayaan itu
terjadi sekitar pukul 18.30 Wita.

Bermula ketika Suleman Samadi memangkas batang kayu yang sudah rimbun tepatnya di batas tanah milik pelaku dan korban sekitar pukul 09.00 Wita.

Related Post

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Pelaku Mafia Solar Segera Diadili

Dua Tersangka Judol Diserahkan ke Kejari Boalemo

Cewek di Wonosari Hilang Misterius, Delapan Hari Belum Ditemukan, Polisi Gunakan Anjing Pelacak

“Yang dipangkas itu pagar hidup yang sudah rimbun dahannya. Kayu tersebut Tidak dipotong batangnya, hanya dibersihkan dahan yang sudah rimbun telah melewati tanah kami,”kata Ferdi.

Namun sore harinnya istri pelaku melihat pagarnya sudah dipangkas langsung marah-marah. Berlanjut saat malam hari sekitar pukul 18.30 Wita, pelaku datang dan berteriak di depan rumah korban.

Sambil membawa besi besar (kunci ban mobil dum truk) pelaku mendobrak pintu rumah korban hingga terbuka. Saat di dalam rumah, korban dan pelaku saling adu mulut.

Adu mulut terus berlanjut hingga di luar rumah. Diduga sudah naik pitam, pelaku memukul korban menggunakan besi besar tersebut di bagian kepala yang mengenai pelipis mata sebelah kiri.

Darah segar mengucur deras. Korban yang sudah banyak kehilangan darah akhirnya lemas dan pingsan saat itu juga. Tak berlama-lama, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Mootilango untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, karena korban terus mengeluarkan darah di bagian hidung diduga akibat pendarahan yang hebat di bagian kepala, korban akhirnya di rujuk ke Rumah Sakit MM Dunda Limboto untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut.

Saat berada di depan rumah sakit, korban akhirnya mulai muntah darah. “Kalau di rumah sakit kepala ayah saya dioperasi, sampai saat ini mata ayah saya sudah tidak bisa melihat lagi. Kami takut beliau jadi buta permanen, semoga hal itu tidak terjadi,”kata Ferdi.

Untuk itu Ferdi berharap agar kasus ini diseriusi oleh pihak kepolisian dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Sementara itu Kapolsek Mootilango Iptu Maryono Baderan saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya telah memerintahkan Kanit Reskrim
untuk menyeriusi kasus ini hingga tuntas.

“Saya sudah perintahkan pak Kanit Reskrim agar secepatnya kasus ini dituntaskan, agar ada kepastian hukum. Dan saya akan selalu memonitor ini sudah sampai dimana progresnya,”tandas periwira polisi dua balok di pundaknya ini.

Semnetara itu dikonfirmasi terpisah Kanit Reskrim Aiptu Safruidin Dunggio mengungkapkan, pihaknya saat ini tinggal melakukan gelar perkara, setelah itu akan menaikan kasus tersebut ke tingkat sidik atau penyidikan.

“Kalau sudah naik sidik, kami akan memeriksa lebih lanjut para saksi, setelah itu baru akan melakukan penetapan tersangka hingga penahahan terjadap pelaku,”tegas Safruidin.

Pihaknya juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban. “Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP yakni Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat hingga cacat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,”tutup Aiptu Safruidin. (roy)

Tags: Gorontalo Post Terkinikabupaten gorontaloKorban Hantaman Besi

Related Posts

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Wednesday, 29 July 2026
Polres Pohuwato mengamankan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2026).

Pelaku Mafia Solar Segera Diadili

Wednesday, 29 July 2026
Dua Tersangka Judol Diserahkan ke Kejari Boalemo

Dua Tersangka Judol Diserahkan ke Kejari Boalemo

Wednesday, 29 July 2026
Cewek di Wonosari Hilang Misterius, Delapan Hari Belum Ditemukan, Polisi Gunakan Anjing Pelacak

Cewek di Wonosari Hilang Misterius, Delapan Hari Belum Ditemukan, Polisi Gunakan Anjing Pelacak

Wednesday, 29 July 2026
Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Next Post
Puluhan Unit sepeda motor barang bukti pelanggaran Lalu Lintas yang diamankan Satlantas Polresta Gorontalo Kota selama operasi patuh otanaha 2024 tiga pekan lalu. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

90 Pelanggar Lalulintas Ditilang di Kota Gorontalo

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 29 Juli 2026

Rekomendasi

Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

Wednesday, 29 July 2026
Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

Wednesday, 29 July 2026
Rutinitas Tanpa Was-was, Ada Astra Honda Care, Honda Siap Temani Perjalanan Konsumen

Rutinitas Tanpa Was-was, Ada Astra Honda Care, Honda Siap Temani Perjalanan Konsumen

Wednesday, 29 July 2026
Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Wednesday, 29 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kota yang Terluka

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.