Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Polusi udara berupa debu tungku pembakaran di Pabrik Tahu yang ada di Kawasan Jalan Gorontalo Outering Road (GORR) Bone Bolango memprihatinkan. Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tidak tinggal diam.
Kamis (11/6) tim gabungan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Bhabinkamtibmas menggelar mediasi sekaligus pengecekan langsung kondisi salah satu rumah warga yang diduga terdampak, yakni rumah milik Yulianty Koiyo yang diduga terdampak polusi dari limbah pabrik tersebut.
Tim dibikin kaget dengan melihat kondisi rumah yang banyak debu diduga bersumber dari pembakaran tungku pabrik tahu. Hasil mediasi kemudian meminta agar kedua pihak menandatangani berita acara kesepakatan agar dalam tempo 10 hari kedepan tidak ada kejadian serta komplen serupa.
Hanya saja Yulianti Koiyo selaku korban terdampak menolak menandatangani berita acar tersebut dengan alasan pihaknya meminta agar pemilik pabrik tahu dapat memperbaiki dulu sistem sanitasi pabrik mulai dari pembuangan air limbah serta debu tungku pembakaran kayu bakar juga tidak mengotori rumahnya.
“Saya menolak tanda tangan berita acara kesepakatan. Sebab dalam berita acara itu pemilik pabrik diberi kesempatan selama 10 hari untuk beroperasi, disisi lain sistem limbah pabriknya belum diperbaiki dan tentu akan berdampak ke rumah kami,”ungkap Yulianti.
Lebih lanjut Yulianti mengakui sudah cukup lama menderita menghirup asap dan debu tungku, mulai dari pembakaran ban hingga kini pembakaran kayu sebagai bahan bakar untuk memproduksi tahu.
Ia meminta agar pihak Dinas maupun camat untuk tinggal di rumahnya dulu merasakan bagaimana penderitaannya selama ini menghirup udara kotor penuh dengan polusi yang tercemar karbon pembakaran tungku pabrik.
“Lama-lama nyawa kami yang akan terancam, sebab tiap hari kami menghirup abu dodika (debu tungku) yang bisa menyebabkan gangguan pernafasan. Nah, siapa yang akan bertanggungjawab jika kondisi terburuk akan terjadi kepada kami,”tegas Yulianti.
Ia berharap agar pihak dinas dapat menghentikan sementara seluruh aktivitas pabrik tahu tersebut sebelum SOP mengenai sistem sanitasi pabrik tersebut diperbaiki.
Kata dia, pendirian pabrik harusnya ikut memperhatikan kondisi masyarakat sekitar, dan paling penting terkait dampak lingkungan. Sementara itu Kadis PTSP Dian Susilo saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknnya telah melakukan mediasi antara pemilik pabrik tahu dan masyarakat yang terdampak.
Dan hasil mediasi meminta pihak pemilik pabrik tahu dan warga terdampak untuk menandangani kesepakatan pemberian kesempatan waktu selama 10 hari kepada pemilik pabrik tahu untuk memperbaiki sistem sanitasi pabrik.
“Jika masih ada komplain dari masyarakat akibat limbah pabrik, maka pihak dinas akan memberikan sanksi yang lebih tegas,”tandas mantan kadis sosial Bone Bolango itu. (roy)











Discussion about this post