APBN Gorontalo Defisit Rp 5 Triliun

Gorontalopost.id, GORONTALO – Kementerian Keuangan melalui Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo menyebut jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Provinsi Gorontalo mengalami defisit hingga Rp5.122 Triliun. Pergerakan penerimaan dan belanja negara membuat APBN akhirnya defisit.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Adnan Wimbyarto, dalam press rilis yang diterima Gorontalo Post, menyebutkan, kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Provinsi Gorontalo sampai dengan Juni 2024 masih tumbuh on track.

Pada sisi penerimaan, tercatat bahwa pendapatan negara mencapai Rp605,72 miliar atau terealisasi 47,80% dari target penerimaan, capaian ini tumbuh sebesar 10,06% (yoy). Sementara itu dari sisi belanja, telah terealisasi Rp5.727,79 miliar atau terserap sebesar 44,82% dari pagu tahun 2024.

Capaian realisasi ini naik 15,54% (yoy). “Berdasarkan pendapatan dan belanja tersebut maka diperoleh defisit APBN di Gorontalo sebesar Rp5.122,06 Triliun,” jelas Adnan Wimbyarto, dalam rilisnya, Rabu (31/7).

Tak hanya itu, Adnan juga turut memaparkan kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo, yang berdasarkan data SIKRI realisasi Pendapatan APBD Provinsi Gorontalo sampai dengan 30 Juni 2024 sebesar Rp3.355,25 miliar yang didominasi oleh komponen Pendapatan Transfer.

Pada Komponen PAD Pajak Rokok, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Penerangan Jalan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi penyumbang utama.

Sementara Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp2.840,51 miliar yang didominasi oleh komponen Belanja Operasi (39,61 persen dari total realisasi Belanja Daerah).

“Guna mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat, Pemerintah Daerah perlu melakukan optimalisasi peningkatan PAD untuk mengurangi ketergantungan terhadap TKD. Sementara itu pada sisi Belanja perlu melakukan optimalisasi pelaksanaan anggaran melalui pelaksanaan program yang efektif dan efisien serta mampu menghasilkan output dan outcome yang relevan,” tambahnya

Sementara itu, Kepala KPP Gorontalo, Primadona Harahap memaparkan, hingga Juni 2024 penerimaan pajak dalam negeri di Provinsi Gorontalo tercapai sebesar Rp439,02 miliar atau mencapai 41,28% dari Target 2024.

Dengan didominasi oleh komponen PPh sebesar Rp260,77 miliar, diikuti oleh komponen PPN sebesar Rp151,77 miliar, Pajak Lainnya sebesar Rp9,78 miliar, dan komponen PBB sebesar Rp3,05 miliar.

“Jika disajikan per Wilayah, Penerimaan Pajak didominasi oleh Kota Gorontalo yang menyumbang sebesar Rp190,51 miliar atau 44,79% dari seluruh penerimaan pajak di Provinsi Gorontalo,” pungkas Primadona Harahap, Kepala KPP Gorontalo, (Tr-76)

Comment