logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Bansos Diusut, Hamim Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 18 April 2024
in Headline
0
KASUS LAMA : Mantan ketua DPW NasDem Gorontalo, Hamim Pou mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, menuju mobil tahanan untuk kemudian ke Lapas Gorontalo, Rabu (17/4). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

KASUS LAMA : Mantan ketua DPW NasDem Gorontalo, Hamim Pou mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, menuju mobil tahanan untuk kemudian ke Lapas Gorontalo, Rabu (17/4). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Tangis Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli, pecah, saat melihat pendahulunya, Hamim Pou, keluar dari mobil tahanan Kejaksaan dengan tangan terborgol, di kompleks rumah tahanan Lapas kelas II Gorontalo, Kelurahan Donggala, Kota Selatan, Kota Gorontalo, Rabu (17/4).

Merlan, datang di tempat itu setelah mendapat kabar, jika mantan Ketua NasDem Provinsi Gorontalo itu, telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati Gorontalo).

Nampak pula Sekda Bone Bolango, Ishak Ntoma, dan ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu bersama sejumlah pegawai Pemda Bone Bolango, sama seperti Merlan, mereka tampak tak kuasa mehan tangis, manakala bekas pimpinan mereka itu digiring masuk bui. “Semoga bapak kuat. Yang kuat pak,”ujar mereka.

Hamim Pou, dijadikan tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, tepat dimomen lebaran ketupat, Rabu (17/4) kemarin.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Hamim tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2011-2012 atau saat Hamim Pou menjabat Plt Bupati Bone Bolango.

Pantauan Gorontalo Post, Hamim Pou tiba di Kejati Gorontalo sekitar pukul 10.00 Wita. Mengenakan kemeja lengan pendek bercorak batik biru putih, Hamim langsung masuk ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus.

Setelah dua jam menjalani pemeriksaan secara marathon, Hamim keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 12.45 wita.

Kali ini, Hamim telah mengenakan rompi merah jambu khas tahanan Kejati Gorontalo. Di tempat yang sama, istri Hamim, Loly Yunus Pou yang menyaksikan suami tercintanya itu telah mengenakan rompi merah jambu, tak kuasa menahan tangis.

Tangis Loly pecah saat mengiringi Hamim dibawa menuju ruangan lantai tiga tempat pelaksanaan konperensi pers.

Di ruangan itu Kajati Gorontalo Purwanto Joko Arianto, didampingi Asisten Intelejen Otto Sompotan dan sejumlah Jaksa sudah bersiap menunggu kedatangan Hamim, dan membeberkan kronologi perkara yang menjerat mantan Bupati Bone Bolango itu.

Selain Lolly, sanak keluarga dan kerabat, dan simpatisan Hamim juga turut menyaksikan penjelasan Kajati Gorontalo itu.

Dihadapan awak media, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo, Purwanto Joko Arianto, menjelaskan, perkara yang menjerat Hamim bermula pada tahun anggaran 2011 dan 2012 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango.

Tahun anggaran itu, terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik, dimana anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.3 Miliar.

Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos itu, diduga terdapat pemberian yang melebihi batasan nominal sebesar lebih dari Rp1.6 miliar dan tanpa adanya proposal pemohon, dan yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango, Hamim Pou sebesar Rp 152,5 juta.

Hal itu kemudian dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan Hamim mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000.

Atas perbuatannya, Kejaksaan menjerat Hamim dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Selain itu Hamim Pou juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun penjara.

“Tersangka Hamim Pou pada hari ini di lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo,”ujar Kajati.

Ketika wartawan koran ini mempertanyakan apakah ada kemungkinan penambahan tersangka lain. Kajati mengakui bahwa dari fakta-fakta hasil penyidikan, saat ini tersangkannya hanya sebatas Hamim Pou.

Sementara itu Hamim Pou saat dimintai tanggapan atas penahanan terhadap dirinya mengaku sama sekali tidak menilep sepersenpun dana Bansos.

“Insyaallah tidak ada satu rupiah pun yang saya nikmati, kita liat saja nanti kebenaran pasti terungkap,”ujar Hamim kepada wartawan saat menuju mobil tahanan Kejati Gorontalo DM 1789 AS.

Hamim sempat menyinggung hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Hamim bersama keluarganya itu pun mempertanyakan hasil audit. “Tidak tahu dari mana,” tuturnya. Sementara itu saat menuju Lapas, menyusul di belakang mobil pribadi warna putih nomor polisi B 1847 DOC yang ditumpangi istrinya Loly Pou serta mobil salah seorang kader Nasdem Mikson Yapanto. Hamim hanya bisa berharap dirinya dipermudah dalam melalui musibah yang dihadapinya saat ini.

Disi lain suasana haru terjadi di Lapas Gorontalo saat mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou tiba. Isak tangis pecah begitu Hamim Pou turun dari mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Hamim mengenakan romi narapidana (napi) dengan tangan diborgol, turun dengan kaki kiri sambil mengucapkan salam. “Assalamualaikum,” ucap Hamim begitu turun dari mobil coklat tersebut.

Bupati Bone Bolango saat ini, Merlan Uloli segera menyambut Hamim Pou dan memeluk mantan bupatinya tersebut. Selain itu, sejumlah kerabat kerja yang sempat bertugas pun, menyambut sosok Hamim.

Terlihat pula Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu, segera memeluk Hamim Pou dengan penuh haru. Di tengah kerabat dan rekan kerjanya itu, adapula Sekda Bone Bolango, Ishak Ntoma yang berpakaian korpri ikut memeluk Hamim dengan erat.

Suasana tersebut berlangsung nyaris satu menit, sebelum kemudian Hamim menghilang masuk ke dalam pintu Lapas Gorontalo. Teriakan “Allahuakbar” pun terdengar mengiringi langkah masuk Hamim Pou ke dalam sel tahanan Lapas Gorontalo.

Teriakan ini bercampur tangisan dari para emak-emak yang mengiringi langkah Hamim. Sebelumnya diketahui, Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/4).

Kasus korupsi Bansos sebelumnya sudah menetapkan tersangka kepada Hamim Pou, namun di SP3 atau penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Keputusan SP3 itu kemudian digugat praperadilan melalui perkara nomor 3/Pid.Pra Peradilan/2018/PN.Gto, yang hasilnya meminta pengusutan kasus ini.

Sebelumnya juga dalam kasus ini dua orang terdakwa telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.

Keduannya yakni terpidana Slamet Wiyardi, selaku Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango, berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tgl. 14 September 2017, dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Serta, Yuldiawati Kadir selaku Bendahara Bantuan pada Dinas PPKAD Bone Bolango, berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 Tgl. 20 November 2017 dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp 500 jutaSubsidair delapan bulan kurungan.

Dalam pertimbangan Putusan Kasasi M.A baik dalam perkara terdakwa Slamet Wiyardi maupun Yuldiawati Kadir, menyatakan jika kedua terdakwa bersama-sama dengan Hamim selaku Plt. Bupati Bone Bolango telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (roy)

Tags: Hamim PouKasus Korupsi Bansoskejaksaan tinggiKejati GorontaloMantan Bupati Boneboltipikor

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Serangan drone Iran di wilayah udara Israel.

Drone Khandaq

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

Tuesday, 22 November 2022

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.