Gorontalopost.id, GORONTALO – Tangis Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli, pecah, saat melihat pendahulunya, Hamim Pou, keluar dari mobil tahanan Kejaksaan dengan tangan terborgol, di kompleks rumah tahanan Lapas kelas II Gorontalo, Kelurahan Donggala, Kota Selatan, Kota Gorontalo, Rabu (17/4).
Merlan, datang di tempat itu setelah mendapat kabar, jika mantan Ketua NasDem Provinsi Gorontalo itu, telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati Gorontalo).
Nampak pula Sekda Bone Bolango, Ishak Ntoma, dan ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu bersama sejumlah pegawai Pemda Bone Bolango, sama seperti Merlan, mereka tampak tak kuasa mehan tangis, manakala bekas pimpinan mereka itu digiring masuk bui. “Semoga bapak kuat. Yang kuat pak,”ujar mereka.
Hamim Pou, dijadikan tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, tepat dimomen lebaran ketupat, Rabu (17/4) kemarin.
Hamim tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2011-2012 atau saat Hamim Pou menjabat Plt Bupati Bone Bolango.
Pantauan Gorontalo Post, Hamim Pou tiba di Kejati Gorontalo sekitar pukul 10.00 Wita. Mengenakan kemeja lengan pendek bercorak batik biru putih, Hamim langsung masuk ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus.
Setelah dua jam menjalani pemeriksaan secara marathon, Hamim keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 12.45 wita.
Kali ini, Hamim telah mengenakan rompi merah jambu khas tahanan Kejati Gorontalo. Di tempat yang sama, istri Hamim, Loly Yunus Pou yang menyaksikan suami tercintanya itu telah mengenakan rompi merah jambu, tak kuasa menahan tangis.
Tangis Loly pecah saat mengiringi Hamim dibawa menuju ruangan lantai tiga tempat pelaksanaan konperensi pers.
Di ruangan itu Kajati Gorontalo Purwanto Joko Arianto, didampingi Asisten Intelejen Otto Sompotan dan sejumlah Jaksa sudah bersiap menunggu kedatangan Hamim, dan membeberkan kronologi perkara yang menjerat mantan Bupati Bone Bolango itu.
Selain Lolly, sanak keluarga dan kerabat, dan simpatisan Hamim juga turut menyaksikan penjelasan Kajati Gorontalo itu.
Dihadapan awak media, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo, Purwanto Joko Arianto, menjelaskan, perkara yang menjerat Hamim bermula pada tahun anggaran 2011 dan 2012 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango.
Tahun anggaran itu, terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik, dimana anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.3 Miliar.
Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos itu, diduga terdapat pemberian yang melebihi batasan nominal sebesar lebih dari Rp1.6 miliar dan tanpa adanya proposal pemohon, dan yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango, Hamim Pou sebesar Rp 152,5 juta.
Hal itu kemudian dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan Hamim mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000.
Atas perbuatannya, Kejaksaan menjerat Hamim dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.
Selain itu Hamim Pou juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun penjara.
“Tersangka Hamim Pou pada hari ini di lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo,”ujar Kajati.
Ketika wartawan koran ini mempertanyakan apakah ada kemungkinan penambahan tersangka lain. Kajati mengakui bahwa dari fakta-fakta hasil penyidikan, saat ini tersangkannya hanya sebatas Hamim Pou.
Sementara itu Hamim Pou saat dimintai tanggapan atas penahanan terhadap dirinya mengaku sama sekali tidak menilep sepersenpun dana Bansos.
“Insyaallah tidak ada satu rupiah pun yang saya nikmati, kita liat saja nanti kebenaran pasti terungkap,”ujar Hamim kepada wartawan saat menuju mobil tahanan Kejati Gorontalo DM 1789 AS.
Hamim sempat menyinggung hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Hamim bersama keluarganya itu pun mempertanyakan hasil audit. “Tidak tahu dari mana,” tuturnya. Sementara itu saat menuju Lapas, menyusul di belakang mobil pribadi warna putih nomor polisi B 1847 DOC yang ditumpangi istrinya Loly Pou serta mobil salah seorang kader Nasdem Mikson Yapanto. Hamim hanya bisa berharap dirinya dipermudah dalam melalui musibah yang dihadapinya saat ini.
Disi lain suasana haru terjadi di Lapas Gorontalo saat mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou tiba. Isak tangis pecah begitu Hamim Pou turun dari mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Hamim mengenakan romi narapidana (napi) dengan tangan diborgol, turun dengan kaki kiri sambil mengucapkan salam. “Assalamualaikum,” ucap Hamim begitu turun dari mobil coklat tersebut.
Bupati Bone Bolango saat ini, Merlan Uloli segera menyambut Hamim Pou dan memeluk mantan bupatinya tersebut. Selain itu, sejumlah kerabat kerja yang sempat bertugas pun, menyambut sosok Hamim.
Terlihat pula Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu, segera memeluk Hamim Pou dengan penuh haru. Di tengah kerabat dan rekan kerjanya itu, adapula Sekda Bone Bolango, Ishak Ntoma yang berpakaian korpri ikut memeluk Hamim dengan erat.
Suasana tersebut berlangsung nyaris satu menit, sebelum kemudian Hamim menghilang masuk ke dalam pintu Lapas Gorontalo. Teriakan “Allahuakbar” pun terdengar mengiringi langkah masuk Hamim Pou ke dalam sel tahanan Lapas Gorontalo.
Teriakan ini bercampur tangisan dari para emak-emak yang mengiringi langkah Hamim. Sebelumnya diketahui, Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/4).
Kasus korupsi Bansos sebelumnya sudah menetapkan tersangka kepada Hamim Pou, namun di SP3 atau penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Keputusan SP3 itu kemudian digugat praperadilan melalui perkara nomor 3/Pid.Pra Peradilan/2018/PN.Gto, yang hasilnya meminta pengusutan kasus ini.
Sebelumnya juga dalam kasus ini dua orang terdakwa telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.
Keduannya yakni terpidana Slamet Wiyardi, selaku Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango, berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tgl. 14 September 2017, dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Serta, Yuldiawati Kadir selaku Bendahara Bantuan pada Dinas PPKAD Bone Bolango, berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 Tgl. 20 November 2017 dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp 500 jutaSubsidair delapan bulan kurungan.
Dalam pertimbangan Putusan Kasasi M.A baik dalam perkara terdakwa Slamet Wiyardi maupun Yuldiawati Kadir, menyatakan jika kedua terdakwa bersama-sama dengan Hamim selaku Plt. Bupati Bone Bolango telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (roy)
Comment