gorontalopost.id – Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Gorontalo menaruh perhatian terharap pelaksanaan anggaran dan pengendalian inflasi di daerah. Terkait dengan itu, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Adnan Wimbryarto, sekaligus Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan di wilayah Gorontalo, ‘turun gunung’ dengan melakuka kunjungan koordinasi langsung ke Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Gorontalo.
Pertemuan dengan Pemda se Gorontalo itu, dilakukan juga dalam rangka sinergi pelaksanaan anggaran dan pengendalian inflasi di Goprontalo. Road show tim DJPb Gorontalo dimulai di Kabupaten Boalemo pada 21 Maret 2024, Kabupaten Pohuwato pada 22 Maret 2024, Bone Bolango dilaksanakan pada 26 Maret 2024, Gorontalo Utara digelar 26 Maret 2024, dan Kota Gorontalo pada 2 April 2024. Diakhiri dengan melakukan pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 3 April 2024. Kegiatan ini tidak lepas dari peran Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo sebagai Treasurer, Financial Advisor (FA), dan Regional Chief Economist (RCE). Tresurer terkait pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran, yang mencakup belanja pemerintah pusat dan belanja transfer ke daerah (TKD).
Sebagai FA menjelaskan dengan komprehensif mengenai latar belakang dan tujuan kebijakan pemerintah yang ditujukan/terkait dengan Pemda, mendorong pemda untuk mempercepat penyaluran TKD, dan memfasilitasi koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di suatu pemda dan antar pemda. RCE terkait dengan upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui peran APBN, termasuk upaya pengendalian inflasi di daerah.
Penyaluran belanja negara di wilayah Gorontalo TA 2024 sebesar Rp12,75 triliun dilakukan oleh KPPN Gorontalo dan KPPN Marisa yang berada di bawah koordinasi Kepala Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo. Menjelang hari raya idul fitri 1445, penyaluran belanja negara untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu isu hangat, terutama di Pemda yang pada umumnya terkendala pada keterbatasan sumber dana, mengingat masih tingginya ketergantungan pada TKD, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU). Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo mendorong untuk kelancaran penyaluran TKD, dan juga berupaya menggali dan memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh Pemda dalam pengelolaan keuangannya.
Tingginya ketergantungan Pemda terhadap TKD yang terjadi saat ini memang menjadi semakin terasa oleh Pemda dengan adanya kebijakan DAU specific grant (Bidang Pendidikan, bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, Pendanaan Kelurahan, dan Penggajian PPPK), di banding dengan kebijakan DAU block grant yang fleksibel dalam penggunaannya. Namun, pada dasarnya DAU specific grant untuk memastikan pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) layanan publik di daerah. Permasalahan yang dialami Pemda ini akan terus dikomunikasikan oleh Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo kepada kantor pusat, sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan ke depan.
Selain terkait dengan TKD, pembahasan terkait pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro (UMi) juga menjadi hal yang menarik untuk mendukung perkembangan UMKM di daerah yang dapat meningkatkan ekonomi daerah, dan pada akhirnya memberikan andil dalam pendapatan asli daerah guna mengurangi ketergantungan daerah pada TKD. Khusus terkait dengan UMi yang secara mekanisme tidak mensyaratkan jaminan seperti KUR, Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo akan berusaha memfasilitasi Pemda dengan Pusat Investasi Pemeritah (PIP) untuk penjajakan kerjasama pembiayaan UMi.
Pembahasan lainnya adalah terkait pengendalian inflasi di daerah. Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo yang sejak tahun lalu mulai terlibat dalam TPID di Provinsi/Kabupaten/Kota, berupaya untuk memberikan kontribusi melalui penggunaan belanja negara dalam mendukung pengendalian inflasi di daerah. Beberapa instrumen belanja negara yang dapat dimanfaatkan dalam pengendalian inflasi di Gorontalo akibat komoditas pangan, di antaranya penggunaan insentif fiskal mendukung kebijakan stabilisasi harga, seperti subsidi pangan atau pangan murah, dan minimal 20% dari dana desa untuk mendukung ketahanan pangan.
Dalam beberapa kunjungannya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo memberikan Kajian Fiskal Regional (KFR), yang merupakan output penting dan strategis yang dihasilkan oleh Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo sebagai RCE. KFR ini diterbitkan setiap triwulan, sehingga dalam satu tahun Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo akan menerbitkan dan menyampaikan KFR kepada semua stakeholder di Gorontalo. Diharapkan KFR dimaksud dapat memberikan manfaat bagi stakeholder termasuk Pemda dalam pengambilan kebijakan keuangan di daerah.
Berdasarkan beberapa kunjungan tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo memastikan KPPN Gorontalo dan KPPN Marisa dalam penyaluran DAU untuk mendukung pembayaran THR Pemda. Sejak tanggal 26 Maret 2024 hingga 3 April 2024, telah disalurkan DAU, baik yang bersifat block grant maupun specific grant kepada seluruh Pemda di wilayah Gorontalo dengan total Rp424,41 miliar, yang diharapkan dapat memberikan ruang fiskal bagi Pemda untuk melaksanakan pembayaran THR, meskipun ke depan Pemda masih dihadapkan pada kewajiban untuk pembayaran gaji ketiga belas dan pendanaan Pilkada di tahun 2024. (tro)
Comment