logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Skandal SPAM, Tiga Pejabat PUPR Kota Tersangka

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 25 March 2024
in Headline
0
MASUK BUI : Dua dari tiga pejabata Dinas PUPR Kota Gorontalo yang digiring ke penjara setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi proyek SPAM Dungingi, Kota Gorontalo, Jumat (22/3).

MASUK BUI : Dua dari tiga pejabata Dinas PUPR Kota Gorontalo yang digiring ke penjara setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi proyek SPAM Dungingi, Kota Gorontalo, Jumat (22/3).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, masing-masing ZM dan DA, hanya bisa menundukan kepala saat diperhadapkan ke publik melalui konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Jumat (22/3).

Keduanya baru saja ditetapkan tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi optimalisasi sistem pengadaan air minum (SPAM) Dungingi.

Tidak hanya menyandang status tersangka, ZM dan DA juga langsung digiring ke Lapas Gorontalo, tangan keduanya nampak diborgol, lengkap dengan rompi merah jambu khas tahanan korupsi.

Sebetulnya, Kejari Kota Gorontalo, tidak hanya menetapkan ZM dan DA sebagai tersangka pada Jumat (22/3). Bos keduanya, yakni RB juga bernasib sama, yakni sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Related Post

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Hanya saja, RB saat pemanggilan ke Kejaksaan tidak berada di tempat. “RB masih berada di luar daerah,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (22/3). Ia mamastikan akan langsung memanggil RB jika telah kembali ke Gorontalo.

Kasus ini bermula dari program optimalisasi SPAM Dungingi pada tahun 2022. Proyek yang dibanderol Rp 13 Miliar bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca Covid-19 itu dimaksudkan untuk menambah kapasitas air bersih yang disalurkan PDAM Kota Gorontalo.

Proyek yang dicanangkan pada Kamis, 2 Juni 2022 itu ditarget tuntas pada Desember 2022 atau masa kontrak 205 hari. Diduga pekerjaan SPAM Dungingi tidak tuntas, aroma rasuah menyengat hingga kejaksaan.

Tak menunggu lama, penyelidikan pun dilakukan. Benar saja, saat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit, proyek PEN ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap saksi, hingga ahli, Kejaksaan berkeyakinan para tersangka melakukan korupsi.

“Kami telah konsultasi (dengan LKPP), dan bahkan kami sampaikan sebelumnya bahwa Kejari Kota Gorontalo telah memeriksa empat orang ahli. Kami juga telah menyimpulkan keterangan-keterangan dari mereka,”ujar Kajari.

Dengan mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik Kejari kemudiaan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Selumnya, dalam perkara yang sama, Kejari juga telah menahan tiga orang tersangka dari unsur kontraktor, mereka adalah MYA, RCT, dan MREP, serta ARN suvervisi dari CV. NK.

“Tersangka RB telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan masih di luar kota, sehingga resangka ZM dan DA dilakukan penahanan 20 hari di Rutan (Lapas) Gorontalo,”ungkap Kajari Edy Hartoyo.

Para tersangka dijerat pasal 2 Subsider pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (tro/mg-03)

Tags: Kasus Korupsikejari kota gorontaloPUPR Kota GorontaloSkandal SPAMSPAM Dungingi

Related Posts

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Next Post
Seorang remaja asal Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Remaja Asal Palu Ditangkap Polisi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.