Gorontalopost.id, GORONTALO – Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, masing-masing ZM dan DA, hanya bisa menundukan kepala saat diperhadapkan ke publik melalui konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Jumat (22/3).
Keduanya baru saja ditetapkan tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi optimalisasi sistem pengadaan air minum (SPAM) Dungingi.
Tidak hanya menyandang status tersangka, ZM dan DA juga langsung digiring ke Lapas Gorontalo, tangan keduanya nampak diborgol, lengkap dengan rompi merah jambu khas tahanan korupsi.
Sebetulnya, Kejari Kota Gorontalo, tidak hanya menetapkan ZM dan DA sebagai tersangka pada Jumat (22/3). Bos keduanya, yakni RB juga bernasib sama, yakni sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, RB saat pemanggilan ke Kejaksaan tidak berada di tempat. “RB masih berada di luar daerah,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (22/3). Ia mamastikan akan langsung memanggil RB jika telah kembali ke Gorontalo.
Kasus ini bermula dari program optimalisasi SPAM Dungingi pada tahun 2022. Proyek yang dibanderol Rp 13 Miliar bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca Covid-19 itu dimaksudkan untuk menambah kapasitas air bersih yang disalurkan PDAM Kota Gorontalo.
Proyek yang dicanangkan pada Kamis, 2 Juni 2022 itu ditarget tuntas pada Desember 2022 atau masa kontrak 205 hari. Diduga pekerjaan SPAM Dungingi tidak tuntas, aroma rasuah menyengat hingga kejaksaan.
Tak menunggu lama, penyelidikan pun dilakukan. Benar saja, saat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit, proyek PEN ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap saksi, hingga ahli, Kejaksaan berkeyakinan para tersangka melakukan korupsi.
“Kami telah konsultasi (dengan LKPP), dan bahkan kami sampaikan sebelumnya bahwa Kejari Kota Gorontalo telah memeriksa empat orang ahli. Kami juga telah menyimpulkan keterangan-keterangan dari mereka,”ujar Kajari.
Dengan mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik Kejari kemudiaan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Selumnya, dalam perkara yang sama, Kejari juga telah menahan tiga orang tersangka dari unsur kontraktor, mereka adalah MYA, RCT, dan MREP, serta ARN suvervisi dari CV. NK.
“Tersangka RB telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan masih di luar kota, sehingga resangka ZM dan DA dilakukan penahanan 20 hari di Rutan (Lapas) Gorontalo,”ungkap Kajari Edy Hartoyo.
Para tersangka dijerat pasal 2 Subsider pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (tro/mg-03)
Comment