logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Pelaku Ilegal Fishing Diserahkan ke Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 1 March 2024
in Metropolis
0
Kasus ilegal fishing saat akan diserahkan ke Kejari Koa Gorontalo oleh, Subditgakkum, Senin (26/02/2024).

Kasus ilegal fishing saat akan diserahkan ke Kejari Koa Gorontalo oleh, Subditgakkum, Senin (26/02/2024).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah melalui proses penyidikan secara marathon. Kasus ilegal fishing atau penangkapan alat bantu penangkap ikan menggunakan kompresor akhirnya diserahkan ke Kejaksaan.

Menyusul tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum dan Gakum (Subditgakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Gorontalo.

Kasus ini terkait dengan penggunaan kompresor, yang sering digunakan oleh masyarakat nelayan Gorontalo dalam penangkapan ikan nike dengan jumlah besar.

Tersangka dalam kasus ini adalah Sdr. JA, sementara barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit pukat tagahu nike, 2 unit kompresor beserta selang dan dakor, serta 4 kapal/perahu penangkap ikan.

Related Post

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Miras Masih Beredar di Desa

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Dirpolairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam, menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan ikan menggunakan kompresor, diperlukan beberapa unit perahu dan kapal.

Sebuah perahu berfungsi membawa kantong, sementara dua perahu lainnya membawa sayap/kaki jaring. Alam menegaskan, bahwa kelengkapan ini dapat merusak ekosistem laut dan kesehatan.

“Alat bantu yang digunakan dalam pengoperasian alat tangkap ini antara lain kompresor, selang sepanjang 50-100 meter sebagai penyuplai udara, serok untuk memindahkan hasil tangkapan, keranjang plastik untuk menyimpan tangkapan, serta peralatan penyelam seperti sepatu, masker, dan regulator atau morfis,” jelas Kombes Pol Saiful Alam.

“Saya menghimbau kepada masyarakat nelayan dan pelaku usaha skala besar untuk tidak menggunakan kompresor sebagai alat penangkapan ikan.

Penindakan sesuai dengan undang-undang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran, mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Perikanan No. 45 Tahun 2009,”tandas Saiful Alam. (roy)

Tags: Dit PolairudIlegal Fishingkejaksaanpolda gorontalo

Related Posts

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Wednesday, 22 July 2026
Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Tuesday, 21 July 2026
Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Tuesday, 21 July 2026
Next Post
Agung Sutarjo, S.T

Syarat Pelaksana Proyek Lebih Ketat, Harus Kantongi Sertifikat Uji Kompetensi Kerja

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.