gorontalopost.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boalemo bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo melakukan rapat koordinasi (Rakor), berlangsung di Hotel Grand Amalia, Tilamuta, Selasa (6/2). Dalam rakor yang melibatkan Panwaslu se Kabupaten Boalemo itu, Ketua KPID Provinsi Gorontalo, Safrin Saifi menekankan tentang pentingnya pengawasan iklan kampanye dari para peserta Pemilu.
Kata dia, iklan kampanye seperti yang berlangsung saat ini, patut sesuai dengan ketentuan, baik regulasi Pemilu, maupun aturan tentang Penyiaran. “Regulasi Pemilu, bapak/ibu Panwas itu lebih memahami. Pada dasarnya tidak boleh ada peserta Pemilu yang beriklan di lembaga penyiaran dengan semau-mau dia. Semua ada aturanya,”ujar Safrin. Untuk regulasi penyiaran, kata dia, KPID berpegangan pada UU Penyiaran, yang turunanya pada Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran (P2SPS).
Dalam ketentuan itu jelas, apa-apa yang tidak boleh dilakukan, semisal pada tayangan iklan kampanye menampilkan anak-anak, padahal anak-anak belum memiliki hak pilih. Atau pada iklan kampanye saling hujat, fitnah, saling mejelek-jelekkan, tidak sesuai norma, mengandung unsur sara, atau radikalisme. “Silakan tayangkan iklan kampanye yang menjual program, bukan saling hujat, atau fitnah,”terangnya.
Safrin mengatakan, pihaknya tidak akan menindak peserta pemilu jika iklan kampanyenya melanggar aturan, karena peserta Pemilu adalah urusan Bawaslu dan KPU. “Yang kami tindaki adalah lembaga penyiaranya. Kenapa menyiarkan iklan yang melanggar norma dan aturan penyiaran,”jelasnya. Pelaksanaan rakor berlangsung menarik, lantaran adanya tanya jawab antar peserta Rakor. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Boalemo, karena melibatkan KPID dalam pengawasan iklan kampanye ini,”papar Safrin Saifi. (gpid-1)
Comment