gorontalopost.id – Pengawasan iklan media kampanye memang bukan hanya menjadi urusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), namun semua unsur termasuk masyatrakat terlibat. Terkait dengan itu, KPID Provinsi Gorontalo membangun sinergi bersama Bawaslu Kecamatan atau Panwascam, seperti Panwascam Mananggu, Kabupaten Boalemo. Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Panwascam Mananggu, Sabtu (13/1) itu, terungkap jika Panwascam dan KPID siap mengawasi iklan kampanye di media atau lembaga penyiaran.
“Sampai dengan saat ini belum ada laporan terkait iklan kampanye yang masuk. Nanti kami akan koordinasi dengan KPID juga jika adanya laporan pelanggaran iklan kampanye,”ujar komisioner Panwascam Mananggu, didampingi koordinator sekretariat, Aspian Ibranur.
Pada pertemuan itu, Ketua KPID Gorontalo, Safrin Saifi mengapresiasi sambutan positif Panwascam Mananggu terkait koordinasi dan sinergi pengawasan tayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran. Safrin yang didampingi anggota KPID Gorontalo masing-masing Jitro Paputungan, Sudirman Mile, dan Johan Badawi itu, menyebutkan, dalam pengawasan iklan kampanye, tentunya Bawaslu dan KPID punya peran berbeda, tapi tujuanya sama, yakni menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai ketentuan.
“Bawaslu terkait regulasi pemilu, mereka menangani peserta Pemilu, seperti calon legislatif atau partai politik. Sedangkan KPID untuk ketentuan penyiaranya, isi siaran atau siaran kampanye dari peserta Pemilu itu yang kita awasi,”ujar Safrin. Ia menekankan, semua lembaga penyiaran, baik televisi, maupun radio boleh menayangkan iklan kampanye. Tapi, harus mengikuti regulasi. “Regulasinya tentu terkait dengan pemilu. Sekarang belum bisa menayangkan iklan kampanye karena belum waktunya. Isi iklan kampanye juga harus sesuai dengan pedoman dan standar siaran,”terang Safrin.
Tayangan iklan kampanye, lanjut dia, jelas diatur dalam ketentuan, dan harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS ). “Laranganya seperti apa, misalnya dalam tayangan iklan kampanye ada yang melibatkan anak-anak, atau menayangkan ikan kampanye dengan latar atau tempat yang dilarang oleh ketentuan Pemilu,”paparnya. (gpid-1)
Comment