Gorontalopost.id, GORONTALO – Sampai dengan saat ini, Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota masih melakukan pengembangan, usai dua lelaki yang kedapatan membawa barang yang diduga narkoba jenis shabu tertangkap.
Berdasarkan pengakuan dua tersangka yakni DTPO (27) dan BP (39), barang yang dibeli seharga Rp 500 ribu tersebut, didapatkan dari lelaki yang bernama M.
Atas informasi tersebut, kini M masih menjadi buronan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi mengatakan, untuk dua lelaki yakni DTPO dan BP, kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.
Sedangkan pelaku lainnya yakni M, yang diduga sebagai penjual, saat ini masih sementara dicari oleh personel.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini. Terduga penjual yang menjadi incaran kami. Nanti akan kami informasikan ketika ada perkembangan atau pelaku telah ditemukan,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Kota Utara ini, pihaknya berharap agar masyarakat Gorontalo, khususnya Kota Gorontalo, tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang, minuman keras (Miras) hingga penggunaan narkoba.
Apalagi yang hanya sekedar coba-coba. Hal tersebut dikarenakan, barang-barang itu memberikan dampak buruk bagi diri pribadi maupun orang lain.
“Kami pun berharap, apabila ada yang mengetahui tentang peredaran Miras, obat-obatan terlarang maupun narkoba, agar kiranya bisa disampaikan kepada kami, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” harapnya. (kif)
Comment