logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kab Gorontalo

Awasi Iklan Kampanye, KPID – Bawaslu Kecamatan Bongomeme Bangun Sinergi 

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 3 August 2024
in Kab Gorontalo
0

BANGUN SINERGI - KPID Provinsi Gorontalo bersama Bawaslu Kecamatan Bongomeme, bersinergi dalam rangka pengawasan iklan kampanye di lembaga penyiaran. (foto : dok/kpid gorontalo)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

gorontalopost.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo membangun sinergi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, dalam rangka pengawasan iklan kampanye di lembaga penyiaran selama masa kampanye rapat umum 21 Januari-10 Februari 2024, atau seperti yang sedang berlangsung saat ini. “Sinergi antara KPID dan Panwascam (Bawaslu Kecamatan,red) itu sangat penting kita lakukan, kerena ini terkait dengan pengawasan kampanye,”ujar Ketua KPID Provinsi Gorontalo, Safrin Saifi, didampingi Wakil Ketua KPID Rajib Gandi Ismail, dan anggota KPID lainya yakni Jitro Paputungan, Johan Badawi, dan Sudirman Mile, saat berkunjung ke kantor Bawaslu Kecamatan Bongomeme, Selasa (30/1).

Sinergi pengawasan iklan kampanye, lanjut Safrin juga dilakukan bersama Bawaslu lainya di Gorontalo. Hal ini, kata dia, lantaran tayangan iklan kampanye langsung menyasar seluruh masyarakat melalui siaran televisi dan radio. “Kita membangun sinergi bersama Bawaslu, karena KPID itu tidak memiliki struktur lengkap seperti Bawaslu sampai ke tingkat kecamatan dan desa. Sehingga ketika ada aduan terkait iklan kampanye, itu bisa dikoordinasikan dengan kami KPID,”ujarnya.

Tayangan iklan kampanye, lanjut dia, jelas diatur dalam ketentuan, dan harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS ). “Laranganya seperti apa, misalnya dalam tayangan iklan kampanye ada yang melibatkan anak-anak, atau menayangkan ikan kampanye dengan latar atau tempat yang dilarang oleh ketentuan Pemilu,”paparnya.

Pelanggaran terhadap tayangan iklan kampanye, lanjud dia, jelas tindak sesuai ketentuan yang berlaku. “Tentunya, KPID tidak menindak peserta Pemilu. Yang kami tindaki adalah lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye para peserta pemilu itu,”terangnya. Safrin jufa menekankan, jika dalam pengawasan iklan kampanye terdapat Surat Keputusan Bersama Bawaslu, KPI, KPU dan Dewan Pers, nomor:3740.1/PM.04/KI/12/2023,Nomor,02/KPI/HK.02.01/12/2023,Nomor 72/PR.07-NK/01/2023, Nomor, 02/PKS/DP/XII/2023, tetang Pengawasan dan Pemantau Kampanye Pemilu Melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Dan Internet pada Pemilihan Umum 2024. (gpid-1)

Tags: Bawaslu BongomemeKPIDKPID Gorontalopemilu 2024

Related Posts

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Thursday, 9 April 2026
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

Wednesday, 8 April 2026
Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

Sunday, 29 March 2026
BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

Sunday, 29 March 2026
LOBI. Wakil Bupati Tony S Junus bersama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat mendatangi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Wabup Lobi Anggaran Dipusat, Perbaikan Infrastruktur Dukung Pelaksanaan PENAS Tani Nelayan 2026

Monday, 2 February 2026
WISUDA. Kabag Kesra saat mengalungkang selempang pada para wisudawan.

Isra Mi’raj Momentum Refleksikan Diri

Wednesday, 21 January 2026
Next Post
Kantor PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Ekonomi Popayato Bergerak Lebih Cepat, Perputaran Uang Capai Rp4 Miliar Sebulan

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.